Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTABOGOR
Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor Telp/fax (0251) 8326622. www.kejari-bogorkota.go.id
“DEMI KEADILAN DAN KEBERNARAN P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
No. Register Perkara :PDM- 167 /Enz.2/Bogor/09/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
KEVIN PRAYUDA SETIAWAN
|
Tempat lahir
|
:
|
Bogor
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
26 Tahun /19 Februari 1998
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Cimanglid RT 04/RW 03 Desa Sukamantri Kecamatan Taman Sari Kabupaten Bogor
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
- PENAHANAN :
-
|
Penangkapan oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota
|
:
|
Tanggal 02 Agustus 2024 s/d 05 Agustus 2024
|
-
|
Oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota
|
:
|
Rutan Polresta Kota Bogor, sejak 05 Agustus 2024 s/ 24 Agustus 2024
|
-
|
Penahan penyidik yang diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polresta Bogor Kota, 25 Agustus 2024 s/d 03 Oktober 2024
|
-
|
Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, 26 September 2024 s/d 15 Oktober 2024
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
----------- Bahwa terdakwa KEVIN PRAYUDA SETIAWAN, pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Achmad Adnawijaya Kelurahan Tegal Gundil Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wib sdr ISAL (belum tertangkap/masih dalam Daftar Pencarian Orang) bertemu dengan terdakwa di Pasar Seketeng Pedati Kec.Bogor Tengah Kota Bogor lalu sdr ISAL (belum tertangkap/masih dalam daftar pencarian orang/DPO) meminta terdakwa untuk dibelikan narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan perjanjian terdakwa akan mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu tersebut akan dibagi dua lalu terdakwa menyetujuinya, sdr ISAL memberikan uang tunai sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu uang tersebut dikirimkan ke akun aplikasi DANA milik terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa menghubungi sdr AGUS (belum tertangkap/masih dalam Daftar Pencarian Orang) untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), lalu sdr AGUS menyanggupi dan memerintakan terdakwa mengirim uang pembelian tersebut ke no rekening BCA An. ANDRI KRISNANDI lalu terdakwa melakukan pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali melalui akun DANA milik terdakwa dengan rincian sebagai berikut, pertama terdakwa mentransfer sebesar Rp 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang kedua terdakwa mentransfer Rp 25.0000 (dua puluh lima ribu rupiah) dan yang ketiga terdakwa mentransfer Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada sdr AGUS lalu sdr AGUS mengirimkan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut didaerah perumahan BNR Kec.Bogor Selatan Kota Bogor, lalu terdakwa pergi ketempat tersebut sesampainya di tempat tersebut sekitar pukul 20.30 Wib, terdakwa mencari narkotika tersebut namun tidak ada sehingga terdakwa memberitahukan kepada sdr AGUS, sdr. AGUS memerintahkan terdakwa untuk menunggu kabar selanjutnya lalu terdakwa pulang ke rumah.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar jam 21.11 Wib sdr AGUS memberitahukan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu yaitu di Jl.Achmad Adnawijaya Kel.Tegal Gundil Kec.Bogor Utara Kota Bogor dengan petunjuk narkotika jenis sabu terbungkus dengan bekas bungkus rokok Neslite yang tergeletak di jalan tersebut, lalu terdakwa menghubungi sdr ISAL untuk memberitahukan keberadaaan narkotika tersebut, lalu sdr. ISAL menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa pergi ketempat tersebut sesampainya di sana sekitar jam 21.30 Wib terdakwa mencari narkotika tersebut dan menemukan bungkusan rokok tersebut lalu terdakwa mengambilnya dan membuang bungkusan rokok tersebut lalu narkotika jenis sabu tersebut di ambil oleh terdakwa, dan disimpan didalam genggaman tangan terdakwa, lalu terdakwa akan meninggalkan lokasi tersebut dan oleh karena gerak gerik terdakwa mencurigakan serta anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota yaitu saksi YUSRI DAWI dan saksi ERI WINARTO sedang melakukan patroli rutin maka terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu didalam bungkus kertas rokok dan dilakukan interograsi, dimana terdakwa mengakui sedang mengambil narkotika tersebut, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika dengan No. PL48FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 12 Agustus 2024 terhadap barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus kertas timah rokok didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening (diberi Kode A) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,5062 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto akhir 0,4810 gram
Barang tersebut diatas disita dari terdakwa KEVIN PRAYUDA SETIAWAN setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan kode sampel A1 berupa kritasl warna putih tersebut diatas Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
-----------Bahwa terdakwa KEVIN PRAYUDA SETIAWAN, pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Achmad Adnawijaya Kelurahan tegal Gundil Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wib sdr ISAL (belum tertangkap/masih dalam Daftar Pencarian Orang) bertemu dengan terdakwa di Pasar Seketeng Pedati Kec.Bogor Tengah Kota Bogor lalu sdr ISAL (belum tertangkap/masih dalam daftar pencarian orang/DPO) meminta terdakwa untuk dibelikan narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan perjanjian terdakwa akan mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu tersebut akan dibagi dua lalu terdakwa menyetujuinya, sdr ISAL memberikan uang tunai sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu uang tersebut dikirimkan ke akun aplikasi DANA milik terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa menghubungi sdr AGUS (belum tertangkap/masih dalam Daftar Pencarian Orang) untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), lalu sdr AGUS menyanggupi dan memerintakan terdakwa mengirim uang pembelian tersebut ke no rekening BCA An. ANDRI KRISNANDI lalu terdakwa melakukan pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali melalui akun DANA milik terdakwa dengan rincian sebagai berikut, pertama terdakwa mentransfer sebesar Rp 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang kedua terdakwa mentransfer Rp 25.0000 (dua puluh lima ribu rupiah) dan yang ketiga terdakwa mentransfer Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada sdr AGUS lalu sdr AGUS mengirimkan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut didaerah perumahan BNR Kec.Bogor Selatan Kota Bogor, lalu terdakwa pergi ketempat tersebut sesampainya di tempat tersebut sekitar pukul 20.30 Wib, terdakwa mencari narkotika tersebut namun tidak ada sehingga terdakwa memberitahukan kepada sdr AGUS, sdr. AGUS memerintahkan terdakwa untuk menunggu kabar selanjutnya lalu terdakwa pulang ke rumah.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar jam 21.11 Wib sdr AGUS memberitahukan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu yaitu di Jl.Achmad Adnawijaya Kel.Tegal Gundil Kec.Bogor Utara Kota Bogor dengan petunjuk narkotika jenis sabu terbungkus dengan bekas bungkus rokok Neslite yang tergeletak di jalan tersebut, lalu terdakwa menghubungi sdr ISAL untuk memberitahukan keberadaaan narkotika tersebut, lalu sdr. ISAL menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa pergi ketempat tersebut sesampainya di sana sekitar jam 21.30 Wib terdakwa mencari narkotika tersebut dan menemukan bungkusan rokok tersebut lalu terdakwa mengambilnya dan membuang bungkusan rokok tersebut lalu narkotika jenis sabu tersebut di ambil oleh terdakwa, dan disimpan didalam genggaman tangan terdakwa, lalu terdakwa akan meninggalkan lokasi tersebut dan oleh karena gerak gerik terdakwa mencurigakan serta anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota yaitu saksi YUSRI DAWI dan saksi ERI WINARTO sedang melakukan patroli rutin maka terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu didalam bungkus kertas rokok dan dilakukan interograsi, dimana terdakwa mengakui sedang mengambil narkotika tersebut, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika dengan No. PL48FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 12 Agustus 2024 terhadap barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus kertas timah rokok didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening (diberi Kode A) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,5062 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto akhir 0,4810 gram
Barang tersebut diatas disita dari terdakwa KEVIN PRAYUDA SETIAWAN setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan kode sampel A1 berupa kritasl warna putih tersebut diatas Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa KEVIN PRAYUDA SETIAWAN tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
Bogor,04 Oktober 2024
Penuntut Umum
DEASY INDRAYANI KURNIA, SH.
Jaksa Madya NIP. 19861201 200912 2001
|