- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberi izin kepada pemohon untuk perbaikan penulisan dalam ;
Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 00648/DK-WNI/2013 tertanggal 04 November 2012 dilanjut pada bagian nama orangtua yang tertulis Titi Jelita Lubis seharusnya Titi Jelita.
- Memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor untuk menghapus nama belakang ibu atau catatan kuning dalam Akte Kelahiran Nomor : 00648/DK-WNI/2013 tertanggal 04 November 2012 nama ibu Titi Jelita Lubis menjadi Titi Jelita,
- Membebankan biaya permohonan ini menurut Hukum.
|