INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
181/Pdt.G/2024/PN Bgr | Hermanto | 1.Apriyadi 2.Bank BTN Bogor |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 181/Pdt.G/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sah dan berharga perikatan / perjanjian Tanggal 08 Agustus 2008 antara PENGGUGAT DAN TERGUGAT I ( Satu ); 3. Menyatakan sah bahwa TERGUGAT I ( Satu ) Bp. Apriyadi TERGUGAT II ( Dua ) BANK BTN BOGOR untuk meyerahkan sertipikat No.1253 Atas Nama Bp.Apriyadi 4. Menyatakan sah balik nama Sertipikat No.1253 atas nama Bp.Apriyadi TERGUGAT1 ( Satu ), menjadi milik PENGGUGAT Bp.Hermanto TURUT TERGUGAT BPN BOGOR |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |