Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-026-23-00626 tanggal 13 Juni 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00787380.AH.05.01 Tahun 2023 Tanggal 19 Juni 2023 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran ke- 9 (sembilan) tanggal 13 Maret 2024 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
- Menghukum TERGUGAT I untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : SIGRA 1.2 R MT MC, Tahun : 2023, Warna : HITAM, Nomor Rangka : MHKS6GJ6JPJ139519, Nomor Mesin : 3NRH733483, Nomor Polisi : F1138AAZ, Atas Nama BPKB : REZA ERDIANSYAH;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 223.660.900,- (dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu Sembilan ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT I maupun TERGUGAT II tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : SIGRA 1.2 R MT MC, Tahun : 2023, Warna : HITAM, Nomor Rangka : MHKS6GJ6JPJ139519, Nomor Mesin : 3NRH733483, Nomor Polisi : F1138AAZ, Atas Nama BPKB : REZA ERDIANSYAH, dari penguasaan TERGUGAT I atau pihak manapun, apabila TERGUGAT I maupun TERGUGAT II tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;
- Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-026-23-00626 tanggal 13 Juni 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00787380.AH.05.01 Tahun 2023 Tanggal 19 Juni 2023 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : SIGRA 1.2 R MT MC, Tahun : 2023, Warna : HITAM, Nomor Rangka : MHKS6GJ6JPJ139519, Nomor Mesin : 3NRH733483, Nomor Polisi : F1138AAZ, Atas Nama BPKB : REZA ERDIANSYAH apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : SIGRA 1.2 R MT MC, Tahun : 2023, Warna : HITAM, Nomor Rangka : MHKS6GJ6JPJ139519, Nomor Mesin : 3NRH733483, Nomor Polisi : F1138AAZ, Atas Nama BPKB : REZA ERDIANSYAH, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;
- Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau;
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bogor cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak ................................. ex aquo et bono. |