Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.B/2024/PN Bgr DYAH FITRI ARIYANI,S.H. DWI OKTORIANSYAH PUTRA Als OKI Bin TITO SETYA TUTUKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 258/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2608/M.2.12/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DYAH FITRI ARIYANI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI OKTORIANSYAH PUTRA Als OKI Bin TITO SETYA TUTUKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Berawal pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 saksi MIQDAN SYA’BANI WARDHANA membeli 1 (satu) unit mobil merk Honda CR-V, tahun 2013, warna putih metalik, No. Pol : B-1173-BLP, Nomor Rangka : MHRRM38500J344464, Nomor mesin : K24299411279 BPKB atas nama PRAMUDYA RIDHO PAMBUDI, alamat Jl. H. Raisan No. 9, Rt. 003/003, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan harga sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), namun pada saat pembayaran pelunasan pembelian mobil saksi tidak menerima dokumen berupa BPKB atas mobil tersebut, selanjutnya saksi MIQDAN SYA’BANI WARDHANA meminta tolong kepada terdakwa DWI OKTORIANSYAH PUTRA Als OKI Bin TITO SETYA TUTUKO (Alm) untuk mengambilkan BPKB dimaksud hingga pada hari Sabtu tanggal 04 November 2024 terdakwa mengatakan kepada saksi MIQDAN SYA’BANI WARDHANA bahwa dirinya telah mengambil BPKB mobil tersebut, kemudian saksi MIQDAN SYA’BANI WARDHANA meminta tolong kepada terdakwa untuk mencarikan dana sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan jaminan BPKB mobil milik saksi MIQDAN SYA’BANI WARDHANA yang masih dipegang oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa mengajukan pinjaman kepada PT. MOLADIN FINANCE INDONESIA dengan menggunakan nama terdakwa sebagai debitur atas pengajuan pinjaman dana tersebut, kemudian sekira pada pukul 19.43 Wib saksi MIQDAN SYA’BANI WARDHANA menerima transferan dana sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) dari rekening BCA atas nama terdakwa, saat itu saksi bertanya mengapa dana yang diterima saksi kurang dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta), saat itu terdakwa menjawab sisanya sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta) akan disusulkan kemudian, selanjutnya saksi juga bertanya mengapa untuk peminjaman dana tidak dilakukan penandatanganan dokumen peminjaman dan prosedur pengembalian dana tersebut, saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa pinjaman tersebut adalah pinjaman berjangka selama 3 (tiga) bulan dan mengenai cara pengembaliannya akan ada hitungan belakangan dimana saat itu terdakwa tidak menyebutkan dimana dirinya mendapatkan pinjaman dana tersebut.

Bahwa sekira bulan Januari tahun 2024 saksi MIQDAN SYA’BANI WARDHANA bertanya kepada terdakwa mengenai besarnya pengembalian dana karena akan melakukan pelunasan pinjaman namun terdakwa selalu menghindar dan tidak memberikan jawaban mengenai besarnya kewajiban pembayaran pelunasan pinjaman saksi MIQDAN SYA’BANI WARDHANA, hingga pada tanggal 24 Januari 2024 terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp kepada saksi dan meminjam 1 (satu) unit mobil merk Honda CR-V milik saksi MIQDAN SYA’BANI WARDHANA dengan maksud untuk dibawa ke kantor untuk dilakukan pengecekan dan foto untuk keperluan penghitungan pelunasan sehingga saksi menyetujui dan meminjamkan mobilnya kepada terdakwa, namun ternyata mobil tersebut dipinjam terdakwa untuk melakukan top up dengan mengajukan pinjaman sebesar Rp. 141.000.000,- (seratus empat puluh satu juta rupiah), dengan agunan yang sama yaitu BPKB mobil saksi MIQDAN SYA’BANI WARDHANA tanpa sepengetahuan dan seizin saksi MIQDAN SYA’BANI WARDHANA

Pihak Dipublikasikan Ya