Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
390/Pid.Sus/2024/PN Bgr KARYATI,S.H. RENDY PUTRA PRATAMA Alias RENDI Bin (Alm) H. EMAN SULAEMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 390/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4082 /M.2.12/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

AdhyaksaKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                       P - 29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                                                            

SURAT DAKWAAN

No. Register  Perkara : PDM -186/Enz.2/Bogor/10/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

                                                                          Nama Lengkap    : RENDY PUTRA PRATAMA Alias RENDI Bin (Alm) H. EMAN SULAEMAN.

                                                                          Tempat lahir        : Bogor.

                                                                          Umur/Tgl lahir     : 25 tahun / 21 Oktober 1999.

                                                                          Jenis kelamin      : Laki-laki.

                                                                          Kebangsaan        : Indonesia.

                                                                          Tempat  tinggal   : Kampung Salabenda Rt. 06/Rw. 04 Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

                                                                          Agama                : Islam.

                                                                          Pekerjaan            : Mahasiswa.

                                                                          Pendidikan          : S1 (semester 9).

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

     1.  Penangkapan   :  tanggal 13 Juli 2024 sampai dengan 14 Juli 2024.

     2.  Penahanan

       - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 14 Juli 2024 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor  Kota

  • Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 03 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 11 September 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota.
  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 12 September 2024 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2024 dengan jenis penahanan Rutan  di Polresta Bogor Kota.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2024 dengan jenis penahanan Rutan Bogor.
  • Diperpanjang Oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor (T-6) sejak tanggal 30 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 28 November 2024 dengan jenis penahanan Rutan Bogor.

 

C.  DAKWAAN

        

     PERTAMA

     PRIMAIR

 

                        Bahwa terdakwa RENDY PUTRA PRATAMA Alias RENDI Bin (Alm) H. EMAN SULAEMAN bersama-sama RAMA ARDIANSYAH Bin AHMAD ABAD (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat kembali sekitar bulan Mei tahun 2024 terdakwa dihubungi oleh akun Instagram yang bernama ‘BIGTREE.CROP TEAM’ yang menawarkan terdakwa untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dengan keuntungan berupa uang dan juga memakai narkotika jenis sabu, karena terdakwa membutuhkan uang untuk kuliah dan kebutuhan sehari hari, lalu terdakwa di janjikan saat itu per sepuluh gramnya akan di berikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa sekitar awal bulan April 2024 saat itu akun Instagram tersebut mengatakan narkotika jenis sabu perdana yang akan dikasih ke terdakwa harus diambil di daerah Universitas Pamulang Jalan Surya Kencana Pamulang Barat Kota Tangerang Selatan, dan karena terdakwa ketakutan akhirnya terdakwa bercerita kepada RAMA ARDIANSYAH Bin AHMAD ABAD dan mengajak RAMA ARDIANSYAH Bin AHMAD ABAD untuk ikut mengambil narkotika jenis sabu, dan sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu di lokasi sesuai titik, saat itu RAMA ARDIANSYAH Bin AHMAD ABAD yang mengambil narkotika jenis sabu dari kantong plastik hitam yang ada di pinggir ruko yang tutup, saat itu bukan hanya narkotika jenis sabu yang di dapatkan melainkan mendapatkan timbangan juga, setelah itu narkotika jenis sabu beserta timbangan di bawa ke rumah RAMA ARDIANSYAH Bin AHMAD ABAD, dan narkotika jenis sabu yang di dapatkan saat itu beratnya kurang lebih 50 (lima puluh) gram, lalu semua narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual dengan cara di temple.
  • Bahwa pengambilan narkotika jenis sabu yang ke kedua terdakwa mendapatkannya sekitar awal bulan Mei 2024 di daerah Universitas Pamulang Jalan Surya Kencana Pamulang Barat Kota Tangerang Selatan, yang mana saat itu terdakwa mengajak RAMA ARDIANSYAH Bin AHMAD ABAD untuk mengambil narkotika jenis sabu, lalu sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa mendapatkan peta tempelan di daerah Universitas Pamulang Jalan Surya Kencana Pamulang Barat Kota Tangerang Selatan dan sekitar pukul 01.20 Wib terdakwa bersama RAMA ARDIANSYAH Bin AHMAD ABAD mendapatkan narkotika jenis sabu dari kantong plastik hitam yang ada di pinggir ruko yang tutup, dan saat di timbang narkotika jenis sabu tersebut seberat kurang lebih 100 (seratus) gram, setelah terdakwa mengabari ke akun ‘BIGTREE.CROP TEAM’ bahwa narkotika jenis sabunya sudah berada dalam penguasan terdakwa lalu akun Instagram tersebut meminta terdakwa untuk memecah 100 (seratus) gram narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) bungkus, yang perbungkus seberat 20 (dua puluh) gram dan dalam kurun waktu 2 (dua) bulan kurang terdakwa disuruh mengedarkan 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu tersebut ke sekitaran daerah Yasmin Kota Bogor, Mall Jambu Dua Kota Bogor, Jalan Padjajaran Kota Bogor dan di sekitaran Jalan Raya Parung Kabupaten Bogor, sampai akhirnya narkotika jenis sabu tersebut tersisa 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pada pengambilan narkotika jenis sabu yang ketiga adalah pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa di hubungi oleh akun Instagram ‘BIGTREE.CROP TEAM’ dan menyuruh terdakwa untuk siap-siap mengambil narkotika jenis sabu, namun saat itu dari akun Instagram ‘BIGTREE.CROP TEAM’ mengatakan ada tambahan narkotika jenis ganja, dan saat itu RAMA ARDIANSYAH Bin AHMAD ABAD kebetulan sedang ada di rumah terdakwa, lalu sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa mendapatkan peta tempelan narkotika jenis sabu di daerah pasar Jalan Raya Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, kemudian terdakwa mengajak RAMA ARDIANSYAH Bin AHMAD ABAD ke daerah pasar Jalan Raya Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, dan di perjalanan terdakwa mengatakan kepada RAMA ARDIANSYAH Bin AHMAD ABAD kalau mau ada turun sabu dan ganja, sampai pada akhirnya sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa bersama RAMA ARDIANSYAH Bin AHMAD ABAD berhasil mengambil narkotika jenis sabu dan ganja yang saat itu ada di dalam kantong plastik hitam di simpan di dekat tong sampah dekat selokan pinggir jalan, setelah di timbang berat narkotika jenis ganja kurang lebih 80 (delapan puluh) gram dan narkotika jenis sabu kurang lebih 200 (dua ratus) gram, lalu terdakwa di perintahkan untuk membagi-bagi narkotika jenis sabu menjadi 100 (seratus) gram, 50 (lima puluh) gram, 5 (llima) gram dan sisanya terdakwa jadikan beberapa bungkus bagian kecil dengan di tandai paketan S totalnya 50 (lima) bungkus, paketan M totalnya 75 (tujuh puluh lima) bungkus, yang sudah di tempel 3 (tiga) bungkus dan paketan L totalnya 40 (empat puluh) bungkus, yang sudah di tempel 4 (empat) bungkus, dan narkotika jenis ganja terdakwa di perintahkan untuk membagi menjadi 5 (lima) bungkus paket berisi narkotika jenis ganja dilapisi lakban warna cokelat di dalam plastik bening besar, 2 (dua) bungkus paket berisi narkotika jenis ganja di lapisi plastik warna hitam ukuran kecil, 1 (satu) bungkus paket berisi narkotika jenis ganja di lapisi plastik warna hitam ukuran besar dan narkotika jenis ganja tersebut belum ada yang di edarkan karena belum mendapatkan perintah.
  • Bahwa semenjak tanggal 06 Juli 2024 sampai dengan tanggal 13 Juli 2024 sudah ada kurang lebih 7 (tujuh) bungkus kecil yang terjual, dan peredarannya di sekitaran daerah Yasmin Kota Bogor, Mall Jambu Dua Kota Bogor, Jalan Padjajaran Kota Bogor dan di daerah Jalan Raya Parung Kabupaten Bogor.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 Wib sampai dengan pukul  21.00 Wib terdakwa menempel paketan M sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang lokasinya di dekat rumah RAMA ARDIANSYAH Bin AHMAD ABAD, saat itu terdakwa menempel sebanyak 2 bungkus plastic klip dan RAMA ARDIANSYAH Bin AHMAD ABAD menempel sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip dengan tempat tempelan di wilayah Kota Bogor, kemudian sekitar pukul 23.30 Wib di rumah RAMA ARDIANSYAH Bin AHMAD ABAD yang beralamat di Kampung Salabenda Rt. 06 Rw. 04 Kelurahan Kayumanis Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor pada saat terdakwa sedang tidur dalam kamar RAMA ARDIANSYAH Bin AHMAD ABAD tiba-tiba datang saksi ISMET. HM dan saksi AZIS MUHAEMIN yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota saat itu di ruang tamu ada RAMA ARDIANSYAH Bin AHMAD ABAD yang lebih dahulu di amankan dan dilakukan penggeledahan pada kantong celana sebelah kanan terdakwa di temukan : 1 (satu) bungkus paket berisi narkotika jenis ganja dilapisi lakban warna cokelat, dan saat penggeladahan dalam kamar RAMA ARDIANSYAH Bin AHMAD ABAD ditemukan satu tote bag warna abu-abu berisi : 
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu di lapisi lakban  cokelat, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu di lapisi lakban cokelat bertuliskan ”5.G” dalam bungkus ziplock warna hitam.
  • 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi 9 (sembilan) Bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu.
  • 1 (satu) dompet corak bunga bewarna cream didalamnya berisi :
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip bening bertuliskan L berisi total 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dilapisi potongan sedotan hitam dan juga ada yang di lapisi lakban hijau.  
  • 2 (dua) bungkus plastik klip bening bertuliskan S berisi total 50 (lima puluh) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dilapisi potongan sedotan hitam di lengkapi double tipe.  
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening bertuliskan M berisi total 14 (empat belas) Bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dilapisi potongan sedotan hitam di lengkapi double tipe.
  • 1 (satu) buah tote bag warna hijau di dalamnya berisi :
  • 1 (satu) Bungkus plastik klip bening bertuliskan L berisi total 8 (delapan) Bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang di lapisi double tipe warna hijau.  
  • 4 (empat) Bungkus plastik klip bening bertuliskan M berisi total 54 (lima puluh empat) Bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang di lapisi double tipe warna hijau.   
  • 5 (lima) Bungkus paket berisi Narkotika jenis Ganja dilapisi lakban warna cokelat di dalam plastik bening besar di dalam tas kain warna merah tua bergaris cokelat dan ungu.
  • 2 (dua) Bungkus paket berisi Narkotika jenis Ganja dilapisi plastik warna hitam ukuran kecil.
  • 1 (satu) Bungkus paket berisi Narkotika jenis Ganja dilapisi plastik warna hitam ukuran besar.
  • 2 (dua) Buah boong.
  • 1 (satu) Buah timbangan digital
  • 8 (delapan) Buah lakban.
  • 1 (satu) unit handphone merk Realme 3 warna biru dengan No IMEI : 868236045148690 dan No IMEI : 868236045148682
  • 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 11 warna abu abu dengan No IMEI : 864154050364025 dan No IMEI : 864154050364033.
  • Bahwa terdakwa mengakui narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja tersebut milik akun Instagram BIGTREE.CROP TEAM yang mana terdakwa bersama RAMA ARDIANSYAH Bin AHMAD ABAD di suruh untuk mengedarkannya, selanjutnya terdakwa bersama RAMA ARDIANSYAH Bin AHMAD ABAD berikut barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

     Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilarang oleh Undang-Undang.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor Lab : 3473/NNF/2024, tanggal 30 Agustus 2024 atas nama RENDI PUTRA PRATAMA Alias RENDI dan RAMA ARDIANSYAH barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto) setelah di buka di dalamnya terdapat :

  • 1 (satu) bungkus tote bag warna hijau berisi :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip dengan lakban merah kode “M.8” berisi :
  • 5 (lima) bungkus lakban warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,3424 gram diberi nomor barang bukti 1755/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 4,3200 gram.
  • 3 (tiga) bungkus lakban warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,4017 gram diberi nomor barang bukti 1756/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 2,3722 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip dengan kode “9” berisi 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1308 gram diberi nomor barang bukti 1757/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 2,1052 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip dengan kode “M” berisi 7 (tujuh) bungkus double tip warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2548 gram diberi nomor barang bukti 1758/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 1,2347 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip dengan kode “L” berisi 8 (delapan) bungkus double tip warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,6859 gram diberi nomor barang bukti 1759/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 1,6623 gram.
  • 2 (dua) bungkus plastic masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 17,1249 gram diberi nomor barang bukti 1760/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 17,0642 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip dengan kode “11” berisi 11 (sabelas) bungkus double tip warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1674 gram diberi nomor barang bukti 1761/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 2,1288 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip dengan kode “M” berisi 28 (dua puluh delapan) bungkus double tip warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,6516 gram diberi nomor barang bukti 1762/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 4,6263 gram.
  • 1 (satu) bungkus kemasan masker warna hitam dengan merk “ONECARE” berisi :
  • 1 (satu) bungkus lakban warna cokelat berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 89,7301 gram diberi nomor barang bukti 1763/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 89,7075 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 45,4960 gram diberi nomor barang bukti 1764/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 45,4409 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus lakban warna cokelat dengan kode “5G” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,2270 gram diberi nomor barang bukti 1765/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 4,1977 gram.
  • 1 (satu) bungkus dompet dengan corak bunga warna cream kebiruan berisi :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip dengan kode “M” berisi 4 (empat) bungkus sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8878 gram diberi nomor barang bukti 1766/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 0,8601 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip dengan kode “4” berisi 4 (empat) bungkus sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3416 gram diberi nomor barang bukti 1767/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 1,3196 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip dengan kode “14” berisi :
  • 12 (dua belas) bungkus sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,3001 gram diberi nomor barang bukti 1768/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 3,2858 gram.
  • 2 (dua) bungkus lakban warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4784 gram diberi nomor barang bukti 1769/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 0,4528 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip dengan kode “S” berisi 23 (dua puluh tiga) bungkus sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,4503 gram diberi nomor barang bukti 1770/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 2,4367 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 27 (dua puluh tujuh) bungkus sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,3845 gram diberi nomor barang bukti 1771/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 3,3711 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip dengan kode “L” berisi :
  • 7 (tujuh) bungkus lakban hijau dan hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,5467 gram diberi nomor barang bukti 1772/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 4,5108 gram.
  • 1 (satu) bungkus lakban hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6386 gram diberi nomor barang bukti 1773/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 0,6152 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip dengan kode “12” berisi 12 (dua belas) bungkus sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,1521 gram diberi nomor barang bukti 1774/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 3,1310 gram.
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi :
  • 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan daun-daun kering netto 31,6545 gram diberi nomor barang bukti 1775/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto 31,0135 gram.
  • 2 (dua) bungkus plastic warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering netto seluruhnya 26,6592 gram diberi nomor barang bukti 1776/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto 26,1109 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 6 (enam) bungkus lakban warna cokelat masing-masing yang berisikan daun-daun kering netto seluruhnya 26,6560 gram diberi nomor barang bukti 1777/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto 26,2705 gram.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 1755/2024/OF sampai dengan 1774/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1775/2024/OF sampai dengan 1777/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

     SUBSIDIAIR

 

                     Bahwa terdakwa RENDY PUTRA PRATAMA Alias RENDI Bin (Alm) H. EMAN SULAEMAN bersama-sama RAMA ARDIANSYAH Bin AHMAD ABAD (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Salabenda Rt. 06 Rw. 04, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama RENDY PUTRA PRATAMA Alias RENDI Bin (Alm) H. EMAN SULAEMAN sering mengedarkan narkotika jenis sabu, atas dasar tersebut akhirnya saksi ISMET. HM dan saksi AZIS MUHAEMIN yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, sampai akhirnya di ketahui rumah terdakwa di Kampung Salabenda Rt. 06 Rw. 04 Kelurahan Kayumanis Kecamatan Tanah sareal Kota Bogor, dan pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 23.30 Wib langsung menuju  ke rumah teman terdakwa yang tidak jauh dari rumah terdakwa, saat itu di amankan pertama kali seorang laki laki mengaku bernama RAMA ARDIANSYAH Bin AHMAD ABAD yang mengatakan bahwa terdakwa sedang ada di kamarnya, setelah diketuk pintu kamarnya seorang laki laki yang benar mengaku bernama RENDY PUTRA PRATAMA Alias RENDI Bin (Alm) H. EMAN SULAEMAN keluar dari kamar, dan pada saat di lakukan penggeledahan pada RAMA ARDIANSYAH Bin AHMAD ABAD tidak ditemukan barang bukti apapun, lalu saat di lakukan penggeledahan pada kantong celana terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus paket berisi narkotika jenis ganja di lapisi lakban warna cokelat, selanjutnya setelah di introgasi terdakwa meletakkan kantong berisi narkotika di belakang jendela kamar rumah RAMA ARDIANSYAH Bin AHMAD ABAD, kemudian pada penggeledahan di luar kamar samping jendela di temukan satu tote bag warna abu-abu berisi : 

  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu di lapisi lakban  cokelat, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu di lapisi lakban cokelat bertuliskan ”5.G” dalam bungkus ziplock warna hitam.
  • 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi 9 (sembilan) Bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu.
  • 1 (satu) dompet corak bunga bewarna cream didalamnya berisi :
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip bening bertuliskan L berisi total 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dilapisi potongan sedotan hitam dan juga ada yang di lapisi lakban hijau.  
  • 2 (dua) bungkus plastik klip bening bertuliskan S berisi total 50 (lima puluh) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dilapisi potongan sedotan hitam di lengkapi double tipe.  
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening bertuliskan M berisi total 14 (empat belas) Bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dilapisi potongan sedotan hitam di lengkapi double tipe.
  • 1 (satu) buah tote bag warna hijau di dalamnya berisi :
  • 1 (satu) Bungkus plastik klip bening bertuliskan L berisi total 8 (delapan) Bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang di lapisi double tipe warna hijau.  
  • 4 (empat) Bungkus plastik klip bening bertuliskan M berisi total 54 (lima puluh empat) Bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang di lapisi double tipe warna hijau.   
  • 5 (lima) Bungkus paket berisi Narkotika jenis Ganja dilapisi lakban warna cokelat di dalam plastik bening besar di dalam tas kain warna merah tua bergaris cokelat dan ungu.
  • 2 (dua) Bungkus paket berisi Narkotika jenis Ganja dilapisi plastik warna hitam ukuran kecil.
  • 1 (satu) Bungkus paket berisi Narkotika jenis Ganja dilapisi plastik warna hitam ukuran besar.
  • 2 (dua) Buah boong.
  • 1 (satu) Buah timbangan digital
  • 8 (delapan) Buah lakban.
  • 1 (satu) unit handphone merk Realme 3 warna biru dengan No IMEI : 868236045148690 dan No IMEI : 868236045148682.
  • 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 11 warna abu abu dengan No IMEI : 864154050364025 dan No IMEI : 864154050364033.

Bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang di dapat dari akun Instagram  bernama BIGTREE.CROP TEAM, yang mana terdakwa bersama-sama dengan RAMA ARDIANSYAH Bin AHMAD ABAD melakukan pengambilan dan peredaran narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa bersama RAMA ARDIANSYAH Bin AHMAD ABAD berikut barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh Undang-Undang.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor Lab : 3473/NNF/2024, tanggal 30 Agustus 2024 atas nama RENDI PUTRA PRATAMA Alias RENDI dan RAMA ARDIANSYAH barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto) setelah di buka di dalamnya terdapat :

  • 1 (satu) bungkus tote bag warna hijau berisi :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip dengan lakban merah kode “M.8” berisi :
  • 5 (lima) bungkus lakban warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,3424 gram diberi nomor barang bukti 1755/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 4,3200 gram.
  • 3 (tiga) bungkus lakban warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,4017 gram diberi nomor barang bukti 1756/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 2,3722 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip dengan kode “9” berisi 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1308 gram diberi nomor barang bukti 1757/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 2,1052 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip dengan kode “M” berisi 7 (tujuh) bungkus double tip warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2548 gram diberi nomor barang bukti 1758/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 1,2347 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip dengan kode “L” berisi 8 (delapan) bungkus double tip warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,6859 gram diberi nomor barang bukti 1759/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 1,6623 gram.
  • 2 (dua) bungkus plastic masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 17,1249 gram diberi nomor barang bukti 1760/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 17,0642 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip dengan kode “11” berisi 11 (sabelas) bungkus double tip warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1674 gram diberi nomor barang bukti 1761/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 2,1288 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip dengan kode “M” berisi 28 (dua puluh delapan) bungkus double tip warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,6516 gram diberi nomor barang bukti 1762/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 4,6263 gram.
  • 1 (satu) bungkus kemasan masker warna hitam dengan merk “ONECARE” berisi :
  • 1 (satu) bungkus lakban warna cokelat berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 89,7301 gram diberi nomor barang bukti 1763/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 89,7075 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 45,4960 gram diberi nomor barang bukti 1764/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 45,4409 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus lakban warna cokelat dengan kode “5G” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,2270 gram diberi nomor barang bukti 1765/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 4,1977 gram.
  • 1 (satu) bungkus dompet dengan corak bunga warna cream kebiruan berisi :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip dengan kode “M” berisi 4 (empat) bungkus sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8878 gram diberi nomor barang bukti 1766/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 0,8601 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip dengan kode “4” berisi 4 (empat) bungkus sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3416 gram diberi nomor barang bukti 1767/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 1,3196 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip dengan kode “14” berisi :
  • 12 (dua belas) bungkus sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,3001 gram diberi nomor barang bukti 1768/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 3,2858 gram.
  • 2 (dua) bungkus lakban warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4784 gram diberi nomor barang bukti 1769/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 0,4528 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip dengan kode “S” berisi 23 (dua puluh tiga) bungkus sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,4503 gram diberi nomor barang bukti 1770/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 2,4367 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 27 (dua puluh tujuh) bungkus sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,3845 gram diberi nomor barang bukti 1771/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 3,3711 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip dengan kode “L” berisi :
  • 7 (tujuh) bungkus lakban hijau dan hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,5467 gram diberi nomor barang bukti 1772/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 4,5108 gram.
  • 1 (satu) bungkus lakban hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6386 gram diberi nomor barang bukti 1773/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 0,6152 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip dengan kode “12” berisi 12 (dua belas) bungkus sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,1521 gram diberi nomor barang bukti 1774/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto seluruhnya 3,1310 gram.
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi :
  • 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan daun-daun kering netto 31,6545 gram diberi nomor barang bukti 1775/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto 31,0135 gram.
  • 2 (dua) bungkus plastic warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering netto seluruhnya 26,6592 gram diberi nomor barang bukti 1776/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto 26,1109 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 6 (enam) bungkus lakban warna cokelat masing-masing yang berisikan daun-daun kering netto seluruhnya 26,6560 gram diberi nomor barang bukti 1777/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto 26,2705 gram.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 1755/2024/OF sampai dengan 1774/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1775/2024/OF sampai dengan 1777/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

     DAN

     KEDUA

 

                     Bahwa terdakwa RENDY PUTRA PRATAMA Alias RENDI Bin (Alm) H. EMAN SULAEMAN bersama-sama RAMA ARDIANSYAH Bin AHMAD ABAD (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Salabenda Rt. 06 Rw. 04, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama RENDY PUTRA PRATAMA Alias RENDI Bin (Alm) H. EMAN SULAEMAN sering mengedarkan narkotika jenis sabu, atas dasar tersebut akhirnya saksi ISMET. HM dan saksi AZIS MUHAEMIN yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, sampai akhirnya di ketahui rumah terdakwa di Kampung Salabenda Rt. 06 Rw. 04 Kelurahan Kayumanis Kecamatan Tanah sareal Kota Bogor, dan pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 23.30 Wib langsung menuju  ke rumah teman terdakwa yang tidak jauh dari rumah terdakwa, saat itu di amankan pertama kali seorang laki laki mengaku bernama RAMA ARDIANSYAH Bin AHMAD ABAD yang mengatakan bahwa terdakwa sedang ada di kamarnya, setelah diketuk pintu kamarnya seorang laki laki yang benar mengaku bernama RENDY PUTRA PRATAMA Alias RENDI Bin (Alm) H. EMAN SULAEMAN keluar dari kamar, dan pada saat di lakukan penggeledahan pada RAMA ARDIANSYAH Bin AHMAD ABAD tidak ditemukan barang bukti apapun, lalu saat di lakukan penggeledahan pada kantong celana terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus paket berisi narkotika jenis ganja di lapisi lakban warna cokelat, selanjutnya setelah di introgasi terdakwa meletakkan kantong berisi narkotika di belakang jendela kamar rumah RAMA ARDIANSYAH Bin AHMAD ABAD, kemudian pada penggeledahan di luar kamar samping jendela di temukan satu tote bag warna abu-abu berisi : 

  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu di lapisi lakban  cokelat, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu di lapisi lakban cokelat bertuliskan ”5.G” dalam bungkus ziplock warna hitam.
  • 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi 9 (sembilan) Bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu.
  • 1 (satu) dompet corak bunga bewarna cream didalamnya berisi :
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip bening bertuliskan L berisi total 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dilapisi potongan sedotan hitam dan juga ada yang di lapisi lakban hijau.  
  • 2 (dua) bungkus plastik klip bening bertuliskan S berisi total 50 (lima puluh) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dilapisi potongan sedotan hitam di lengkapi double tipe.  
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening bertuliskan M berisi total 14 (empat belas) Bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dilapisi potongan sedotan hitam di lengkapi double tipe.
  • 1 (satu) buah tote bag warna hijau di dalamnya berisi :
  • 1 (satu) Bungkus plastik klip bening bertuliskan L berisi total 8 (delapan) Bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang di lapisi double tipe warna hijau.  
  • 4 (empat) Bungkus plastik klip bening bertuliskan M berisi total 54 (lima puluh empat) Bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang di lapisi double tipe warna hijau.   
  • 5 (lima) Bungkus paket berisi Narkotika jenis Ganja dilapisi lakban warna cokelat di dalam plastik bening besar di dalam tas kain warna merah tua bergaris cokelat dan ungu.
  • 2 (dua) Bungkus paket berisi Narkotika jenis Ganja dilapisi plastik warna hitam ukuran kecil.
  • 1 (satu) Bungkus paket berisi Narkotika jenis Ganja dilapisi plastik warna hitam ukuran besar.
  • 2 (dua) Buah boong.
  • 1 (satu) Buah timbangan digital
  • 8 (delapan) Buah lakban.
  • 1 (satu) unit handphone merk Realme 3 warna biru dengan No IMEI : 868236045148690 dan No IMEI : 868236045148682.
  • 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 11 warna abu abu dengan No IMEI : 864154050364025 dan No IMEI : 864154050364033.

Bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang di dapat dari akun Instagram  bernama BIGTREE.CROP TEAM, yang mana terdakwa bersama-sama dengan RAMA ARDIANSYAH Bin AHMAD ABAD melakukan pengambilan dan peredaran narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa bersama RAMA ARDIANSYAH Bin AHMAD ABAD berikut barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Bahwa terdakwa dalam Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor Lab : 3473/NNF/2024, tanggal 30 Agustus 2024 atas nama RENDI PUTRA PRATAMA Alias RENDI dan RAMA ARDIANSYAH barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto) setelah di buka di dalamnya terdapat :

  • 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi :
  • 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan daun-daun kering netto 31,6545 gram diberi nomor barang bukti 1775/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto 31,0135 gram.
  • 2 (dua) bungkus plastic warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering netto seluruhnya 26,6592 gram diberi nomor barang bukti 1776/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto 26,1109 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 6 (enam) bungkus lakban warna cokelat masing-masing yang berisikan daun-daun kering netto seluruhnya 26,6560 gram diberi nomor barang bukti 1777/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto 26,2705 gram.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1775/2024/OF sampai dengan 1777/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

        

    

 

Bogor, 10 Oktober 2024

JAKSA  PENUNTUT UMUM

 

 

 

KARYATI, SH

JAKSA PRATAMA Nip.  19840712 200212 2 001

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya