Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTABOGOR
Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor Telp/fax (0251) 8326622. www.kejari-bogorkota.go.id
“DEMI KEADILAN DAN KEBERNARAN P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
No. Register Perkara :PDM- 117 /Enz.2/Bogor/07/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
ADI SURYA
|
Tempat lahir
|
:
|
Bogor
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
36 Tahun /01 Februari 1988
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Sukajaya RT 01/Rw 06 Kel. Tajur Kec. Bogor Timur Kota Bogor
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
- PENAHANAN :
-
|
Penangkapan oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota
|
:
|
Tanggal 02 April 2024 s/d 04 April 2024
|
-
|
Oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota
|
:
|
Rutan Polresta Kota Bogor, sejak 04 April 2024 s/ 23 April 2024
|
-
|
Penahan penyidik yang diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polresta Bogor Kota, 24 April 2024 s/d 02 Juni 2024
|
-
|
Penahan penyidik yang diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri ke -I
|
:
|
Rutan Polresta Bogor Kota, tgl. 03 Juni 2024 s/d 02 Juli 2024
|
-
|
Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tgl. 02 Juli 2024 s/d tgl 21 Juli 2024
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
----------- Bahwa terdakwa ADI SURYA bersama-sama dengan RAMDANI YASIN (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Kp. Muara Gang Gudang Garam Kelurahan Tajur Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana nakotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 gram , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekitar pukul 13.00 WIB saksi RAMDANI YASIN menerima telepon dari sdr. FAANG dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Depok dengan kesepakatan akan diberikan upah berupa uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian saksi RAMDANI YASIN menyetujuinya, sekitar pukul 13.30 WIB saksi RAMDANI YASIN menghubungi terdakwa ADI SURYA untuk mengantar saksi RAMDANI YASIN mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa menyetujuinya, terdakwa kemudian pergi kerumah saksi RAMDANI YASIN lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi RAMDANI YASIN pergi ke daerah Kostrad Cilodong Kota Depok, sesampainya ditempat tersebut, saksi RAMDANI YASIN menghubungi sdr. FAANG, lalu sdr. FAANG langsung mengirimkan gambar petunjuk peta/lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tepatnya di daerah Margonda Kota Depok, lalu pergi ketempat tersebut sesampainya ditempat tersebut saksi RAMDANI YASIN mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna cokelat, lalu saksi RAMDANI YASIN dan terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Tajur Gang Suka Jaya 3 Rt 01 Rw 02 Kel. Tajur Kec. Bogor Timur Kota Bogor , sesampainya di rumah terdakwa, sdr. FAANG memerintahkan saksi RAMDANI YASIN untuk membuka paketan narkotika jenis sabu dan mencoba narkotika jenis sabu tersebut. Saksi RAMDANI YASIN dan terdakwa membuka paketan narkotika jenis sabu tersebut yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna cokelat, lalu terdakwa bersama dengan saksi RAMDANI YASIN menggunakan/mencoba narkotika jenis tersebut dengan menggunakan 1 ( satu ) alat hisap bong plastik, kemudian sdr. FAANG memerintahkan saksi RAMDANI YASIN untuk menempelkan narkotika jenis sabu tersebut didekat rumah yang beralamat Kp. Muara Gang Gudang Garam Kel. Tajur Kec. Bogor Timur Kota Bogor, lalu saksi RAMDANI bersama dengan terdakwa pergi ke tempat tersebut, untuk menempelkan narkotika jenis sabu tersebut, dan setelah itu terdakwa dan saksi RAMDANI YASIN langsung pulang kerumah.
- Bahwa anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui yang menginformasikan bahwa didaerah Kp. Muara Gang Gudang Garam Kel. Tajur Kec. Bogor Timur Kota Bogor sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota yang melakukan penyelidikan diketahui keberadaan saksi RAMDANI YASIN, lalu anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota ke rumah saksi RAMDANI YASIN dan melakukan penangkapan terhadal saksi RAMDANI YASIN, kemudian dilakukan interograsi terhadap saksi RAMDANI YASIN dan mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu ditembok belakang rumah saksi RAMDANI YASIN. Lalu anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota bersama-sama dengan saksi RAMDANI ketempat tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna cokelat lalu dilakukan interograsi kembali, saksi RAMDANI YASIN mengakui pada saat mengambil narkotika tersebut bersama-sama dengan terdakwa, kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ADI SURYA diruman terdakwa tepatnya di Jalan Raya Tajur Gang Sukajaya 3 Rt 01 Rw 02 Kel. Tajur Kec. Bogor Timur Kota Bogor dan dilakukan penggeledah ditemukan 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol plastik/ bong didalam kamar rumah tersebut, lalu dilakukan interograsi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa terdakwa ADI SURYA bersama dengan saksi RAMDANI YASIN telah mengambil narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa mengetahui narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan saksi RAMDANI YASIN tersebut, kemudian terdakwa, saksi RAMDANI YASIN beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, terdakwa mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi RAMDANI YASIN dan dapat menggunakan narkotika jenis sabu dengan cuma-cuma namun upah yang diterima sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sisanya akan diberikan setelah berhasil mengambil dan menempelkannya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab 1715/NNF/2024, tanggal 25 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh oleh Dra. FITRYANA HAWA AKBP NRP. 67010022, SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt KOMPOL NRP. 80031142, dan mengetahui PAHALA SIMANJUTAK, SIK KOMBESPOL NRP. 77010823 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus lakban warna cokelat berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 12,3717 gram yang diberi nomor barang bukti 0897/2024/OF;
Barang bukti tersebut disita dari terdakwa RAMDANI YASIN dan ADI SURYA dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 08972024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi RAMDANI YASIN dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana nakotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
-----------Bahwa terdakwa ADI SURYA bersama-sama dengan RAMDANI YASIN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira jam 21.00 WiB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Muara Gang Gudang Garam Kelurahan Tajur Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana nakotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekitar pukul 22.30 WIB anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui, menginformasikan bahwa didaerah Kp. Muara Gang Gudang Garam Kel. Tajur Kec. Bogor Timur Kota Bogor sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota melakukan penyelidikan diketahui keberadaan saksi RAMDANI YASIN, lalu anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota ke rumah saksi RAMDANI YASIN dan melakukan penangkapan terhadap saksi RAMDANI YASIN, kemudian dilakukan interograsi saksi RAMDANI YASIN mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu ditembok belakang rumah saksi RAMDANI YASIN. Lalu anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota bersama-sama dengan saksi RAMDANI ketempat tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna cokelat lalu dilakukan interograsi kembali, saksi RAMDANI YASIN mengakui pada saat mengambil narkotika tersebut bersama-sama dengan terdakwa, kemudian langsung dilakukan pengembangan penyidikan sehingga terdakwa ditangkap diruman terdakwa tepatnya di Jalan Raya Tajur Gang Sukajaya 3 Rt 01 Rw 02 Kel. Tajur Kec. Bogor Timur Kota Bogor dan dilakukan penggeledah ditemukan 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol plastik/ bong didalam kamar rumah tersebut;
- Kemudian dilakukan interograsi, terdakwa mengakui bahwa pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekitar pukul 13.30 WIB saksi RAMDANI YASIN menghubungi terdakwa ADI SURYA untuk mengantar saksi RAMDANI YASIN mengambil narkotika jenis sabu atas perintah sdr. FAANG dengan upah Rp.200.000,- lalu terdakwa akan mendapatkan upah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, terdakwa kemudian pergi kerumah saksi RAMDANI YASIN lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi RAMDANI YASIN pergi ke daerah Kostrad Cilodong Kota Depok, sesampainya ditempat tersebut, saksi RAMDANI YASIN menghubungi sdr. FAANG, lalu sdr. FAANG langsung mengirimkan gambar petunjuk peta/lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tepatnya di daerah Margonda Kota Depok, lalu pergi ketempat tersebut sesampainya ditempat tersebut saksi RAMDANI YASIN mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna cokelat, lalu saksi RAMDANI YASIN dan terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Tajur Gang Suka Jaya 3 Rt 01 Rw 02 Kel. Tajur Kec. Bogor Timur Kota Bogor , sesampainya di rumah terdakwa, sdr. FAANG memerintahkan saksi RAMDANI YASIN untuk membuka paketan narkotika jenis sabu dan mencoba narkotika jenis sabu tersebut. Saksi RAMDANI YASIN dan terdakwa membuka paketan narkotika jenis sabu tersebut yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna cokelat, lalu terdakwa bersama dengan saksi RAMDANI YASIN menggunakan/mencoba narkotika jenis tersebut dengan menggunakan 1 ( satu ) alat hisap bong plastik, kemudian sdr. FAANG memerintahkan saksi RAMDANI YASIN untuk menempelkan narkotika jenis sabu tersebut didekat rumah yang beralamat Kp. Muara Gang Gudang Garam Kel. Tajur Kec. Bogor Timur Kota Bogor, lalu saksi RAMDANI YASIN bersama dengan terdakwa pergi ke tempat tersebut, untuk menempelkan narkotika jenis sabu tersebut, dan setelah itu terdakwa dan saksi RAMDANI YASIN langsung pulang kerumah, kemudian terdakwa, saksi RAMDANI YASIN ditangkap lalu terdakwa dan saksi RAMDANI YASIN beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab 1715/NNF/2024, tanggal 25 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh oleh Dra. FITRYANA HAWA AKBP NRP. 67010022, SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt KOMPOL NRP. 80031142, dan mengetahui PAHALA SIMANJUTAK, SIK KOMBESPOL NRP. 77010823 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus lakban warna cokelat berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 12,3717 gram yang diberi nomor barang bukti 0897/2024/OF;
Barang bukti tersebut disita dari terdakwa RAMDANI YASIN dan ADI SURYA dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 08972024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa ADI SURYA bersama-sama dengan saksi RAMDANI YASIN dalam melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Nakotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
Bogor, 02 Juli 2024
Penuntut Umum
DEASY INDRAYANI KURNIA, SH.
Jaksa Madya NIP. 19861201 200912 2001
|