Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
341/Pid.Sus/2024/PN Bgr | KARYATI,S.H. | SANDY FIRMANSYAH Bin HERMANSYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 341/Pid.Sus/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3465/M.2.12/Enz.2/Bogor/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P - 29 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” SURAT DAKWAAN No. Register Perkara : PDM – 169/Enz.2/BGR/09/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : SANDY FIRMANSYAH Bin HERMANSYAH. Tempat lahir : Bogor. Umur/Tgl lahir : 33 tahun / 28 April 1991. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kampung Mandalasari Rt. 002/Rw. 003 Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Agama : Islam. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas. Pendidikan : SD (tamat).
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN. 1. Penangkapan : tanggal 07 Juli 2024 sampai dengan 10 Juli 2024. 2. Penahanan - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota
C. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa SANDY FIRMANSYAH Bin HERMANSYAH pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 19.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa menghubungi ADENG (DPO) melalui pesan Whatsapp yang mana terdakwa meminta pekerjaan untuk mengambil narkotika lalu ADENG memberitahu terdakwa jika pekerjaan yang terdakwa minta tersebut ada di awal bulan Juli 2024 yaitu mengambil narkotika jenis ganja, dan terdakwa menyetujui pekerjaan dari ADENG tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 Wib ADENG menghubungi terdakwa yang memberitahukan jika narkotika jenis ganja akan turun lalu terdakwa di suruh bersiap untuk mengambilnya, lalu terdakwa diarahkan oleh ADENG untuk janjian di depan McDonald Pondok Cabe yang berada di Jalan RE. Martadinata Kelurahan Pamulang Timur Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan, setelah mendapatkan perintah itu terdakwa langsung menuju Jalan RE. Martadinata Kelurahan Pamulang Timur Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan setelah sampai terdakwa diarahkan oleh ADENG untuk menemui seorang laki-laki yang berada di POM Bensin yang berada di Jalan RE Martadinata Kelurahan Pamulang Timur Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan, lalu terdakwa dihampiri oleh seorang laki-laki yang terdakwa juga belum kenal sebelumnya lalu laki-laki tersebut memberikan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban warna cokelat di dalam kantong plastik warna hitam setelah mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut lalu terdakwa kembali kerumah terdakwa di Kampung Mandalasari Rt. 002 Rw. 003 Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor lalu menyimpan 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban warna cokelat di dalam kantong plastik warna hitam di dalam kantong plastik warna hitam di samping sebelah kiri rumah terdakwa tepatnya di simpan di bawah barang rongsokan atau barang bekas, Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Kampung Mandalasari Rt. 002 Rw. 003 Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor yang mana pada saat itu terdakwa baru saja selesai mandi tiba-tiba datang saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON SUDRAJAT, saksi ANDRIANSYAH yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota dan langsung mengamankan terdakwa, lalu saat di lakukan introgasi terhadapa terdakwa, terdakwa mengakui telah menyimpan 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban warna cokelat di dalam kantong plastik warna hitam di samping sebelah kiri rumah terdakwa tepatnya di simpan di bawah barang rongsokan atau barang bekas, kemudian terdakwa menunjukan tempat menyimpan narkotika jenis ganja tersebut lalu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban warna cokelat di dalam kantong plastik warna hitam dan menyerahkannya kepada petugas kepolisian, dan terdakwa juga mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik ADENG (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa dengan maksud untuk diberikan kepada UYO (DPO) yang mana terdakwa juga dijanjikan upah uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Bahwa terdakwa sekitar bulan Juni 2024 mendapatkan perintah dari ADENG (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip besar di Jalan Dramaga Keluarahan Balumbang Jaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dan sudah di serahkan kepada UYO (DPO) di daerah Cirebon.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 3488/NNF/2024, tanggal 31 Juli 2024 atas nama SANDY FIRMANSYAH dengan hasil pemeriksaan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1636/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa SANDY FIRMANSYAH Bin HERMANSYAH pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Mandalasari Rt. 002 Rw. 003 Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa terdakwa sering mengambil narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja di sekitar Hotel Duta Berlian Kelurahan Balumbang Jaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, berdasarkan informasi tersebut lalu saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON SUDRAJAT, saksi ANDRIANSYAH yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi di terima bahwa terdakwa kalau mengambil narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja sering melintasi Jalan Raya KH. Abdullah Bin Nuh Kelurahan Curug Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor kemudian ke Jalan Raya Soleh Iskandar Kelurahan Kedung Badak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor lalu ke Jalan KS. Tubun Kelurahan Kedung Halang Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wib ketika saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON SUDRAJAT, saksi ANDRIANSYAH sedang melakukan penyelidikan di Lampu Merah Jasmin Jalan Raya KH. Abdullah Bin Nuh Kelurahan Curug Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor melihat seorang laki-laki melintas menggunakan kendaraan roda 2 Honda Beat warna hitam dengan ciri-ciri mirip dengan terdakwa, lalu melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut namun di lampu Merah Jalan Raya Soleh Iskandar Kelurahan Kedung Badak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON SUDRAJAT, saksi ANDRIANSYAH kehilangan jejak dan setelah melakukan pencarian di sekitar KH. Abdullah Bin Nuh Kelurahan Curug Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor tidak di temukan, pada akhirnya sekitar pukul 20.00 Wib saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON SUDRAJAT, saksi ANDRIANSYAH mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Mandalasari Rt. 02 Rw. 03 Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor dan terdakwa sedang berada di rumahnya dan langsung diamankan lalu saat di lakukan penggeledahan rumah di temukan 1 (satu) buah Timbangan Digital warna hitam, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic klip yang ada di lemari pakaian yang ada di kamar tidur rumah terdakwa dan juga menemukan 1 (satu) buah ATM BCA warna Biru dari atas meja yang ada di dalam kamar tidur rumah terdakwa, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic klip, 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi warna biru tua nomor imei 1 : 861716052550224, nomor imei 2 : 861716052550232, nomor sim card : 0821-1651-5340 dari genggaman tangan kanan terdakwa, setelah di intrograsi terdakwa mengakui bahwa dirinya baru saja mengambil 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban warna coklat yang dibungkus plastic warna hitam dari seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal atas suruhan dari ADENG (DPO) di POM Bensin Jalan RE. Martadinata Kelurahan Pamulang Timur Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan dan terdakwa juga mengakui bahwa 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban warna coklat yang dibungkus plastic warna hitam yang baru saja di ambil tersebut di simpan di bawah barang rongsokan atau barang bekas di sebelah kiri rumahnya, setelah mendapatkan keterangan dari terdakwa lalu terdakwa menunjukan tempat penyimpanan dan mengambil narkotika jenis ganja terebut, lalu terdakwa mengakui kalau dirinya mengambil 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban warna coklat yang dibungkus plastic warna hitam atas suruhan dari ADENG yang rencanannya akan di kirim kembali ke daerah Cirebon Jawa Barat kepada seseorang bernama UYO (DPO) dan terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 3488/NNF/2024, tanggal 31 Juli 2024 atas nama SANDY FIRMANSYAH dengan hasil pemeriksaan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1636/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |