Petitum |
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor: 01-38-00146-21/KMI/SPK/09/2021 tanggal 28 September 2021 juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 115,- tanggal 28 September 2021 sah dan berkekuatan hukum.
3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT I telah ingkar janji (wanprestasi).
4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 192.184.981,00,- (seratus Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu rupiah) cut off date 29 Mei 2024 secara tunai dan seketika.
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk segera mengosongkan obyek jaminan atas sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2064/Sindangrasa, seluas 93 m2 (sembilan puluh tiga) meter persegi, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bogor, Kecamatan Bogor Timur, Kelurahan/Desa Sindangrasa sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 00468/Sindangrasa/2019 Tanggal 08 Mei 2019, terdaftar atas nama JULAEHA paling lambat 1 (satu) bulan setelah Putusan dibacakan apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran seluruh kewajiban isi Putusan ini.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.1.000.000,-/Hari apabila dalam kurun waktu 14 hari setelah pembacaan Putusan masih belum belum mengosongkan jaminan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik nomor 2064/Sindangrasa, seluas 93 m2 (sembilan puluh tiga) meter persegi, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bogor, Kecamatan Bogor Timur, Kelurahan/Desa Sindangrasa sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 00468/Sindangrasa/2019 Tanggal 08 Mei 2019, terdaftar atas nama JULAEHA.
7. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik TERGUGAT II melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bogor dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT.
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bogor melalui Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |