Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
175/Pdt.G/2024/PN Bgr Yohanes Ferdinand JT Gunadi Junior 1.Dania Karina
2.Dwi Swandiani, SH. Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Bogor
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 175/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1Yohanes Ferdinand JT Gunadi Junior
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dania Karina
2Dwi Swandiani, SH. Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Bahwa Penggugat kembali mohon kepada Yth. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan menjatuhkan Putusan yang Amar selengkapnya berbunyi ;
 
MENGADILI :
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Gunadi Trisna Intani yang meninggal dunia di Bogor, pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2004, menggantikan almarhum Setyalaksana yang telah meninggal di Bogor pada tanggal 6 Mei 2023 ;
 
3. Menyatakan Penggugat berhak atas harta peninggalan atau warisan (Boedel) almarhum Gunadi Trisna Intani, berupa sebidang tanah dan bangunan terletak Komplek Perumahan Baranang Siang Indah, Jalan Carita Blok B. IV / 13, Rt. 007 Rw. 005, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, seluas 216 M2 (duaratus enambelas meter persegi) dengan batas – batasnya :
- Utara berbatasan dengan :  Jalan Carita B IV No. 12 Rumah Ricky Supriadi;
- Timur berbatasan dengan :  Jalan Carita ;
- Selatan berbatasan dengan :  Jalan Carita B IV No. 14 Rumah I Gusti Made;
- Barat berbatasan dengan :  Jalan Maribaya B IV No.4 Rumah Rita 
 
4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Penggugat atas harta peninggalan atau warisan (Boedel) almarhum Gunadi Trisna Intani tersebut ;
 
5. Menyatakan Tergugat I adalah bukan pembeli yang beritikad baik dan tidak patut mendapat perlindungan hukum ;
 
6. Menyatakan Akta Jual Beli tanggal 28 Desember 2004, Nomor : 1492 /2004, yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Bogor, Dwi Swandiani, SH., incasu Tergugat II, adalah tidak sah dan dibatalkan;
 
7. Menyatakan peralihan hak kepemilikan dan perubahan nama Sertifikat Hak Milik No. 823 /Katulampa semula atas – nama Gunadi Trisna Intani menjadi Dania Karina berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 28 Desember 2004, Nomor : 1492 /2004 yang dibatalkan tersebut, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;
 
8. Menyatakan Tergugat I tidak berhak untuk memiliki dan menguasai tanah dan bangunan terletak di Komplek Perumahan Baranang Siang Indah, Jalan Carita Blok B. IV / 13, Rt. 007 Rw. 005, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, seluas 216 M2 (duaratus enambelas meter persegi) dengan batas – batasnya :
- Utara berbatasan dengan :  Jalan Carita B IV No. 12 Rumah Ricky Supriadi;
- Timur berbatasan dengan :  Jalan Carita ;
- Selatan berbatasan dengan :  Jalan Carita B IV No. 14 Rumah I Gusti Made;
- Barat berbatasan dengan :  Jalan Maribaya B IV No.4 Rumah Rita
 
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengurus peralihan atau perubahan hak kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 823 /Katulampa dikembalikan atas – nama Gunadi Trisna Intani ;
 
10. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan ASLI Sertifikat Hak Milik No. 823 /Katulampa kepada Penggugat dalam keadaan seperti semula atas – nama Gunadi Trisna Intani, dan tidak terdapat hak tanggungan atau penjaminan dari bank atau pihak manapun, secara tanpa syarat apapun;
 
11. Menghukum Tergugat II untuk menarik peredaran Akta Jual Beli tanggal 28 Desember 2004, Nomor : 1492 /2004 yang tidak sah dan dibatalkan tersebut dari Tergugat I atau pihak lain yang menerima penyerahan dari Tergugat I;
 
12. Menghukum Turut Tergugat untuk mengembalikan Hak Kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 823 /Katulampa kepada pemilik asalnya, Gunadi Trisna Intani (almarhum) ;
 
13. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan tanah dan bangunan terletak di Komplek Perumahan Baranang Siang Indah, Jalan Carita Blok B. IV / 13, Rt. 007 Rw. 005, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, seluas 216 M2 (duaratus enambelas meter persegi) dengan batas – batasnya:
- Utara berbatasan dengan :  Jalan Carita B IV No. 12 Rumah Ricky Supriadi;
- Timur berbatasan dengan :  Jalan Carita ;
- Selatan berbatasan dengan :  Jalan Carita B IV No. 14 Rumah I Gusti Made;
- Barat berbatasan dengan :  Jalan Maribaya B IV No.4 Rumah Rita
 
sebagaimana dimaksudkan dalam Sertifikat Hak Milik No. 823 /Katulampa, semula atas – nama Gunadi Trisna Intani dan Surat Ukur tanggal 22 Juli 1998, No. 340 /KTL /1998, dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan seperti semula secara tanpa syarat apapun ;
 
14. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan perkara ini; 
 
15. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK) atau bantahan / verzet (uit voerbaar bij voerraad);
 
16. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap hari tidak melaksanakan putusan ini; 
 
17. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tunai, sekaligus dan tanggung – renteng;
 
atau, apabila Yth. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak