Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2024/PN Bgr PT. LOLC Ventura Indonesia Selawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1REYMOND HUTAURUK, S.H., M.H.PT. LOLC Ventura Indonesia
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 7.330.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah Rp. 7.330.000 (tujuh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
  4. Membebankan biaya perkara seluruhnya kepada Tergugat.

SUBSIDAIR                                                                                               

Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak