INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
150/Pdt.P/2024/PN Bgr | MARYATI MIKA PUTRI TALOEN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 150/Pdt.P/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | -- | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah Perubahan Nama dan tempat lahir Pemohon MARYATI EKA PUTRI, Tempat lahir Timur Tengah Selatan menjadi MARYATI EKA PUTRI TALOEN , Tempat lahir Anin –TTS.
3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan Tempat Kelahiran Pemohon yang semula tertulis : MARYATI EKA PUTRI, lahir di Timur Tengah Selatan (TTS) menjadi MARYATI EKA PUTRI TALOEN, lahir di Anin –TTS, Pada Akte Kelahiran Pemohon No. 3271-LT-26022019-0016 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor, tertanggal 12 Maret 2019, dan yang tertulis pada Kartu Keluarga (KK) Pemohon agar sesuai dengan Nama dan tempat lahir Pemohon yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Ijazah, Pemohon.
4. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan Perubahan Nama dan Tempat Kelahiran Pemohon tersebut diatas, kepada Pejabat / Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor untuk dicatatkan dalam Register yang disediakan untuk itu.
5. Menetapkan biaya yang timbul menurut hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |