Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
351/Pid.B/2024/PN Bgr 1.BERTHA WAHYUNINGSIH,S.H.,M.H.
2.ERIKA HANDAYANI, S.H., M.H.
BODHI SENTOSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 351/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3549/Eoh.2/BOGOR/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BERTHA WAHYUNINGSIH,S.H.,M.H.
2ERIKA HANDAYANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BODHI SENTOSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan IR. H. Juanda No. 6 Kel. Pabaton Kec. Bogor Tengah Kota Bogor 16121

Telp. 0251 8326622 https ://kejari-bogorkota.go.id/index.php

        “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                        P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK : PDM-56/Eoh.2/BGR/08/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

BODHI SENTOSA BIN Alm. VIRYA SATI

Tempat Lahir

:

Bogor

Umur / Tanggal Lahir

:

56 tahun/ 28 Desember 1967

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Perumahan Senjoyo Indah Blok C No.11 RT/RW. 014/004 Kel. Bugangan Kota Semarang Kec. Semarang Timur Propinsi Jawa Tengah (KTP)

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

S1

      

  1. PENAHANAN

-

Penangkapan Oleh Penyidik Polresta Bogor Kota

:

Pada tanggal 03 Juli 2024

-

Penahanan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota

:

Di Rutan RUTAN Polresta Bogor Kota,  sejak tanggal 03 Juli 2024  s.d.  22 Juli 2024

-

Penahanan Penyidik yang diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Di Rutan RUTAN Polresta Bogor Kota,  sejak tanggal 23 Juli 2024  s.d. 31 Agustus 2024

-

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Di RUTAN Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bogor Paledang sejak tanggal 30 Agustus 2024 s.d 18 September 2024

-

Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor

:

Di RUTAN Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bogor Paledang sejak tanggal 19 September 2024 s.d 18 Oktober 2024.

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa BODHI SENTOSA Bin Alm. VIRYA SATI bersama-sama dengan sdri. DIYANA TANATA (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sampai dengan hari-hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tetapi di tahun 2015 atau di waktu-waktu lain di tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, bertempat di Jogja Junction Bogor jalan Sudirman Kota Bogor, kantor BCA Juanda Bogor alamat Jl. Ir. Juanda Kel. Paledang Kec. Bogor Tengah Kota Bogor atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain di Kota Bogor dan tempat-tempat lain yang sudah tidak dapat diingat lagi satu-persatu tetapi masih di Kota Bogor atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi INDRA P.B. TAMBUNAN dan atau saksi LINNA, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, baik yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan tersebut, dengan cara sebagai berikut : ------------------

 

  • Berawal terdakwa BODHI SENTOSA Bin Alm. Virya Sati bersama-sama dengan sdri. DIYANA TANATA membutuhkan uang untuk keperluan operasional usahanya.  Untuk maksud tersebut sdri. DIYANA TANATA melalui telfon menghubungi saksi LINNA yang sudah dikenalnya sejak lama dan menyampaikan maksudnya agar dihubungkan ke saksi INDRA P.B. TAMBUNAN selaku atasan saksi LINNA di tempat saksi LINNA bekerja, selaku pihak yang memiliki uang, guna meminjam sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) selama 2 (dua) minggu.  Untuk keperluan tersebut saksi LINNA menghubungi saksi INDRA dan menyampaikan maksud dari sdri. DIYANA TANATA tersebut.  Pada tanggal 27 Juni 2013 saksi LINNA dan saksi INDRA bertemu dengan DIYANA TANATA di Yogya Junction Bogor Jl. Sudirman Kota Bogor dimana DIYANA TANATA memberikan surat permohonan kredit yang pada intinya berbunyi bahwa DIYANA TANATA dan suaminya, yaitu terdakwa BODHI SENTOSA, mengajukan pinjaman kepada saksi INDRA senilai tersebut di atas dan akan memberikan jaminan berupa 4 (empat) unit kendaraan jenis mobil berikut dengan BPKB-nya masing-masing. 

 

  • Lalu pada tanggal 28 Juni 2013 sekira jam 13.00 WIB terdakwa BODHI SENTOSA dan sdri. DIYANA TANATA kembali menghubungi saksi LINNA melalui telepon dan menyampaikan bahwa sdri. DIYANA TANATA meminta agar uang pinjaman yang diajukannya dapat dicairkan pada hari itu juga. Sdri. DIYANA TANATA menerangkan bahwa dirinya sedang berada di daerah Parung dan meminta bertemu di BCA Djuanda Kota Bogor. Berdasarkan hal tersebut saksi LINNA langsung menghubungi saksi INDRA dan akhirnya saksi LINNA, saksi INDRA, dan sdri. DIYANA TANATA yang ditemani oleh terdakwa BODHI SENTOSA melakukan pertemuan di BCA Djuanda Bogor pada hari tersebut sekira jam 14.47 WIB. Setelah berada di BCA Djuanda Bogor, saksi LINNA menyodorkan surat perjanjian yang kemudian dibaca dan ditandatangani oleh saksi INDRA dan sdri. DIYANA TANATA disaksikan oleh terdakwa BODHI SENTOSA. Akan tetapi ketika saksi LINNA menanyakan perihal jaminan berupa 4 (empat) buah BPKB mobil yang dijanjikan, ternyata terdakwa BODHI SENTOSA dan sdri. DIYANA TANATA tidak membawa keempat BPKB tersebut dengan alasan tertinggal di rumah dan dikarenakan pada jam tersebut sudah mendekati berakhirnya jam kerja Bank maka sdri. DIYANA TANATA memohon agar uang pinjamannya dapat segera dicairkan. Namun saksi INDRA tidak bersedia memberikan pinjaman dengan tidak adanya jaminan tersebut, akan tetapi sdri. DIYANA TANATA dan suaminya yaitu terdakwa BODHI SENTOSA meyakinkan saksi INDRA bahwa setelah uang pinjaman diterima oleh dr. DIYANA TANATA maka 4 (empat) buah BPKB mobil yang dijaminkan akan segera diantarkan ke rumah saksi INDRA. Mendengar hal tersebut saksi INDRA meminta kepada saksi LINNA agar segera mengambil jaminan tersebut ke rumah terdakwa BODHI SENTOSA/ sdr.DIYANA TANATA setelah pengiriman uang pinjaman selesai dikirimkan oleh saksi INDRA, akan tetapi sdri. DIYANA TANATA merasa keberatan dan kembali beralasan bahwa sdri. DIYANA TANATA dan terdakwa BODHI SENTOSA (suaminya) masih ada urusan lainnya sehingga saksi LINNA tidak dapat langsung mendatangi rumah mereka. Kemudian dikarenakan saksi INDRA percaya dan mengingat sebelumnya sudah mengenal sdri. DIYANA TANATA dan terdakwa BODHI SENTOSA, maka saksi INDRA akhirnya bersedia memberikan pinjaman tersebut dan menyetujui penawaran sdri. DIYANA TANATA yang menjanjikan akan mengantarkan jaminan tersebut ke rumah saksi INDRA pada hari itu juga di jam 17.00 WIB. Selanjutnya saksi INDRA memberikan pinjaman uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang diberikan dengan cara transfer sebanyak 2 (dua) kali ke 2 rekening yang berbeda milik sdri. DIYANA TANATA dan terdakwa BODHI SENTOSA, yaitu:
  1. Pada tanggal 28 Juni 2013 jam 15.12 WIB saksi LINNA menyetorkan cek BCA nomor 319388 Kopkar Jasa mandiri nomor : BC319388 ke teller BCA Djuanda Kota Bogor, kemudian teller BCA disetorkan dananya ke BCA dengan nomor rekening 7370236199  atas nama DIYANA TANATA dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 178.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah). Uang tersebut merupakan uang milik saksi INDRA PB TAMBUNAN yang berada di dalam rekening Koperasi Karyawan Jasa Mandiri yang saksi LINNA berikan kepada DIYANA TANATA.
  2. Pada tanggal 28 Juni 2013 jam 15.20 WIB transfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1330009868720 atas nama Ir. VOERMAN CHRISTINA M ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1330010258465 atas nama BODHI SENTOSA dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 822.000.000,- (delapan ratus dua puluh dua juta rupiah), yang dilakukan sendiri oleh saksi Ir. VOERMAN CHRISTINA, istri dari saksi Indra.

 

  • Pada hari yang dijanjikan tersebut, setelah jam 17.00 WIB terdakwa BODHI SENTOSA maupun sdri. DIYANA TANATA tidak datang dan saksi LINNA pun menghubungi sdri. DIYANA TANATA dimana sdri. DIYANA TANATA tetap tidak memberikan keempat BPKB mobil yang dijanjikannya dengan alasan bahwa keempat BPKB tersebut berada di pabrik miliknya yang ada di Semarang, Jawa Tengah dan sdri. DIYANA TANATA kembali menjanjikan akan mengirimkan BPKB tersebut pada hari Senin tanggal 1 Juli 2013 melalui jasa ekspedisi.

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Juli 2013 saksi LINNA mendatangi rumah sdri. DIYANA TANATA untuk mengambil jaminan 4 (empat) buah BPKB mobil yang dijanjikan oleh sdri. DIYANA TANATA, akan tetapi sdri. DIYANA TANATA tetap tidak memberikan jaminan tersebut dengan alasan bahwa keempat BPKB tersebut belum tiba dari Semarang. Setelah 6 (enam) hari saksi LINNA kembali menghubungi sdri. DIYANA TANATA guna menanyakan jaminan keempat BKPB mobil yang dijadikannya sebagai jaminan dan sdri. DIYANA TANATA memberikan alasan lainnya yaitu terdapat kesalahan dari karyawannya yang berada di Semarang dimana keempat BPKB mobil tersebut telah dijaminkan oleh karyawannya ke suplier bahan baku. Kemudian sdri. DIYANA TANATA menjanjikan akan segera mengembalikan uang yang dipinjamnya sesuai dengan perjanjian awal yaitu selama 2 (dua) minggu.

 

  • Setelah 2 (dua) minggu yang dijanjikan berlalu saksi LINNA kembali mendatangi rumah sdri. DIYANA TANATA guna menagih uang pinjaman sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) karena sudah jatuh tempo, namun sdri. DIYANA TANATA meminta waktu selama 1 (satu) bulan dengan alasan dananya belum siap dan saksi LINNA pun akhirnya kembali meminta jaminan 4 (empat) buah BPKB mobil yg selalu dijanjikan oleh terdakwa BODHI SENTOSA dan  sdri. DIYANA TANATA akan tetapi sdri. DIYANA TANATA tetap memberikan alasan bahwa BPKB tersebut masih dijaminkan di suplier bahan baku di Semarang. 

 

  • Sebulan kemudian saksi LINNA kembali mendatangi sdri. DIYANA TANATA akan tetapi ternyata sdri. DIYANA TANATA sudah tidak bertempat tinggal di alamat semula dan saksi LINNA juga tidak dapat menghubungi nomor handphone milik sdri. DIYANA TANATA, hingga akhirnya diketahui bahwa terdakwa BODHI SENTOSA dan sdri. DIYANA TANATA dan keluarganya pindah ke daerah Perumahan Pakuan Tajur Bogor. Saksi LINNA berusaha mencari keberadaan sdri. DIYANA TANATA dan keluarganya, hingga akhirnya setelah menemukan keberadaan sdri. DIYANA TANATA dan terdakwa BODHI SENTOSA, ternyata sdri. DIYANA TANATA menyatakan bahwa sdri. DIYANA TANATA dan terdakwa BODHI SENTOSA mengaku sudah tidak memiliki uang untuk membayar hutangnya begitu juga dengan jaminan yang dijanjikan juga sudah tidak ada;

 

  • Bahwa benar terdapat beberapa barang yang diserahkan oleh sdri. DIYANA TANATA kepada saksi LINNA sebagai jaminan sementara sambil menunggu BPKB yang dijanjikan sejak awal pinjaman yaitu sebagai berikut :
  • 1 (satu) buah sertifikat hak milik nomor : 02407 /  Dawuan Timur atas nama BODHI SENTOSA tanah seluas 113 M yang terletak di Desa Dawuan Timur Kecamatan Cikampek Kab. Kerawang Propinsi Jawa Barat;
  • 1 (satu) buah sertifikat hak milik nomor : 03605 / Pangulah Utara atas nama BODHI SENTOSA tanah seluas 60 M yang terletak di Desa Pangulah Utara Kecamatan Kota Baru Kab. Kerawang Propinsi Jawa Barat;
  • 1 (satu) buah sertifikat hak milik nomor : 05001 / Pangulah Utara atas nama BODHI SENTOSA tanah seluas 109 M yang terletak di Desa Pangulah Utara Kecamatan Kota Baru Kab. Kerawang Propinsi Jawa Barat;
  • 1 (satu) buah sertifikat hak milik nomor : 03913 / Cikampek Barat atas nama BODHI SENTOSA tanah seluas 245 M yang terletak di Desa Cikampek Barat Kecamatan Kota Baru Kab. Kerawang Propinsi Jawa Barat;
  • BPKB mobil Nopol : F-8500-A tahun 1997;
  • BPKB mobil Nopol : T-8952-DL tahun 1992;
  • BPKB mobil Nopol : F-8684-AK; 

Pemberian Jaminan ini tidak disertai dengan kendaraan fisiknya, namun meskipun saksi LINNA telah mendengar kata-kata yang sedemikian rupa dari terdakwa dan istrinya tersebut saksi LINNA tetap mempercayai terdakwa BODHI SENTOSA dan Sdri. DIYANA TANATA selaku pengusaha yang sudah dikenal lama oleh saksi LINNA dan saksi INDRA.

 

  • Bahwa benar pada hari, tanggal, dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2015 saksi LINNA mengetahui terdakwa BODHI SENTOSA dan sdri. DIYANA TANATA telah menjaminkan 4 (empat) buah BPKB mobil yang seharusnya diserahkan kepada saksi INDRA sebagaimana dijanjikannya sebagai jaminan, ternyata telah dijaminkan ke PT. BPR DPM Kredit Mandiri yang sekarang menjadi PT. BPR Kredit Mandiri Indonesia Cabang Tajur Kota Bogor tanpa sepengetahuan dan seijin saksi INDRA, dan saat ini keempat kendaraan tersebut sudah dilelang untuk menutupi pinjaman atas nama terdakwa BODHI SENTOSA yang tidak terbayarkan di BPR tersebut. 

 

Bahwa benar rincian 4 (empat) BPKB yang akan dijaminkan oleh terdakwa BODHI SENTOSA dan DIYANA TANATA adalah sebagai berikut :

  1. 1 (satu) buku BPKB kendaraan R4 Mitsubishi Ligh Truck Box, tipe FE73(4X2)M/T, warna kuning, tahun 2012, nopol : T-9119-DA, No. BPKB : I-099191837, Noka MHMFE73P2CK019835, Nosin : 4D34TH36781 an. BODHI SENTOSA.
  2. 1 (satu) buku BPKB kendaraan R4 Suzuki Pick Up tipe GC415T94X2)M/T warna hitam tahun 2012, Nopol : F-8180-AO, No. BPKB : I-11191837, Noka : MHYGDN41TCJ315898, Nosin : G15AID256767 an. TEDI HERDIAWAN.
  3. 1 (satu) buku BPKB kendaraan R4 Mitsubishi Ligh Truck Box tipe FE73(4X2)M/T warna kuning tahun 2012, Nopol : T-9119-DB, No. BPKB : I-09910487, Noka: MHMFE73P2CK019780, Nosin : 4D34TH36720 an. BODHI SENTOSA.
  4. 1 (satu) buku BPKB kendaraan R4 Suzuki Pick Up tipe GC415(4X2)M/T warna kuning tahun 2012, Nopol : F-8755-GD, No. BPKB : I-11854719, Noka: MHYGDN41TCJ316178, Nosin : G15AID259012 an. YUYUN YUNINGSIH.

 

  • Bahwa dalam kurun waktu yang sama diatas, terdakwa BODHI SENTOSA dan sdri. DIYANA TANATA pernah memberikan beberapa cek kepada saksi LINNA sebagai pembayaran pokok pinjaman yaitu sebagai berikut :
  • 1 (satu) lembar cek BCA nomor BE397751 senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) namun sebelum waktu jatuh tempo pencairan cek tersebut diganti dengan :
  • 1 (satu) lembar cek Bank Mutiara nomor 05132411 senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) namun sebelum waktu jatuh tempo pencairan cek tersebut  diganti dengan :
  • 1 (satu) lembar cek Bank UOB dengan nomor cek 000217 senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) namun sebelum waktu jatuh tempo pencairan cek tersebut lagi-lagi diganti dengan :
  • 1 (satu) lembar cek nomor BCA dengan nomor BE397759 senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) namun sebelum waktu jatuh tempo pencairan kembali cek diganti lagi dengan:
  • 1 (satu) lembar cek BCA dengan nomor BE397761 senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) namun sebelum waktu jatuh tempo pencairan cek tersebut juga diganti dengan :
  • 1 (satu) lembar cek BCA dengan nomor BE377447 senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kemudian cek tersebut dikliringkan oleh saksi LINNA dan ternyata ditolak oleh pihak Bank dengan alasan rekening giro sudah tutup. 
  • Untuk rekening giro yang sudah tutup tersebut terdakwa BODHI SENTOSA dan sdri. DIYANA TANATA tidak pernah memberitahukan sebelumnya kepada saksi INDRA maupun saksi LINNA. Selanjutnya terdakwa BODHI SENTOSA dan sdri. DIYANA TANATA sudah sulit dihubungi.

 

Bahwa karena terdakwa BODHI SENTOSA dan sdri. DIYANA TANATA tidak juga menyerahkan 4 (empat buah BPKB (asli) kendaraan seperti yang dikatakannya semula dan uang pinjaman dari saksi INDRA P.B.TAMBUNAN tidak juga dikembalikan maka saksi INDRA menderita kerugian sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan akhirnya saksi LINNA melaporkan perbuatan terdakwa BODHI SENTOSA dan sdri. DIYANA TANATA ke pihak yang berwajib sesuai hukum yang berlaku. ---------------------

 

----- Perbuatan terdakwa BODHI SENTOSA Bin Alm. Virya Sati sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU 

KEDUA

----- Bahwa terdakwa BODHI SENTOSA Bin Alm. VIRYA SATI bersama-sama dengan Sdri. DIYANA TANATA (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sampai dengan hari-hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tetapi di tahun 2015 atau di waktu-waktu lain di tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, bertempat di Jogja Junction Bogor jalan Sudirman Kota Bogor, kantor BCA cabang Djuanda Bogor alamat Jl. Ir. Juanda Kel. Paledang Kec. Bogor Tengah Kota Bogor dan tempat-tempat lain yang sudah tidak dapat diingat lagi satu-persatu tetapi masih di Kota Bogor atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain di Kota Bogor atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik saksi INDRA P.B. TAMBUNAN dan atau milik saksi LINNA, tetapi yang ada dalam kekuasaannnya bukan karena kejahatan, baik yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan tersebut,  dengan cara sebagai berikut : -----------------

 

  • Berawal terdakwa BODHI SENTOSA Bin Alm. Virya Sati bersama-sama dengan sdri. DIYANA TANATA membutuhkan uang untuk keperluan operasional usahanya.  Untuk maksud tersebut sdri. DIYANA TANATA melalui telfon menghubungi saksi LINNA yang sudah dikenalnya sejak lama dan menyampaikan maksudnya agar dihubungkan ke saksi INDRA P.B. TAMBUNAN selaku atasan saksi LINNA di tempat saksi LINNA bekerja, selaku pihak yang memiliki uang, guna meminjam sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) selama 2 (dua) minggu.  Untuk keperluan tersebut saksi LINNA menghubungi saksi INDRA dan menyampaikan maksud dari sdri. DIYANA TANATA tersebut.  Pada tanggal 27 Juni 2013 saksi LINNA dan saksi INDRA bertemu dengan DIYANA TANATA di Yogya Junction Bogor Jl. Sudirman Kota Bogor dimana DIYANA TANATA memberikan surat permohonan kredit yang pada intinya berbunyi bahwa DIYANA TANATA dan suaminya, yaitu terdakwa BODHI SENTOSA, mengajukan pinjaman kepada saksi INDRA senilai tersebut di atas dan akan memberikan jaminan berupa 4 (empat) unit kendaraan jenis mobil berikut dengan BPKB-nya masing-masing. 

 

  • Lalu pada tanggal 28 Juni 2013 sekira jam 13.00 WIB terdakwa BODHI SENTOSA dan sdri. DIYANA TANATA kembali menghubungi saksi LINNA melalui telepon dan menyampaikan bahwa sdri. DIYANA TANATA meminta agar uang pinjaman yang diajukannya dapat dicairkan pada hari itu juga. Sdri. DIYANA TANATA menerangkan bahwa dirinya sedang berada di daerah Parung dan meminta bertemu di BCA Djuanda Kota Bogor. Berdasarkan hal tersebut saksi LINNA langsung menghubungi saksi INDRA dan akhirnya saksi LINNA, saksi INDRA, dan sdri. DIYANA TANATA yang ditemani oleh terdakwa BODHI SENTOSA melakukan pertemuan di BCA Djuanda Bogor pada hari tersebut sekira jam 14.47 WIB. Setelah berada di BCA Djuanda Bogor, saksi LINNA menyodorkan surat perjanjian yang kemudian dibaca dan ditandatangani oleh saksi INDRA dan sdri. DIYANA TANATA disaksikan oleh terdakwa BODHI SENTOSA. Akan tetapi ketika saksi LINNA menanyakan perihal jaminan berupa 4 (empat) buah BPKB mobil yang dijanjikan, ternyata terdakwa BODHI SENTOSA dan sdri. DIYANA TANATA tidak membawa keempat BPKB tersebut dengan alasan tertinggal di rumah dan dikarenakan pada jam tersebut sudah mendekati berakhirnya jam kerja Bank maka sdri. DIYANA TANATA memohon agar uang pinjamannya dapat segera dicairkan. Namun saksi INDRA tidak bersedia memberikan pinjaman dengan tidak adanya jaminan tersebut, akan tetapi sdri. DIYANA TANATA dan suaminya yaitu terdakwa BODHI SENTOSA meyakinkan saksi INDRA bahwa setelah uang pinjaman diterima oleh dr. DIYANA TANATA maka 4 (empat) buah BPKB mobil yang dijaminkan akan segera diantarkan ke rumah saksi INDRA. Mendengar hal tersebut saksi INDRA meminta kepada saksi LINNA agar segera mengambil jaminan tersebut ke rumah terdakwa BODHI SENTOSA/ sdr.DIYANA TANATA setelah pengiriman uang pinjaman selesai dikirimkan oleh saksi INDRA, akan tetapi sdri. DIYANA TANATA merasa keberatan dan kembali beralasan bahwa sdri. DIYANA TANATA dan terdakwa BODHI SENTOSA (suaminya) masih ada urusan lainnya sehingga saksi LINNA tidak dapat langsung mendatangi rumah mereka. Kemudian dikarenakan saksi INDRA percaya dan mengingat sebelumnya sudah mengenal sdri. DIYANA TANATA dan terdakwa BODHI SENTOSA, maka saksi INDRA akhirnya bersedia memberikan pinjaman tersebut dan menyetujui penawaran sdri. DIYANA TANATA yang menjanjikan akan mengantarkan jaminan tersebut ke rumah saksi INDRA pada hari itu juga di jam 17.00 WIB. Selanjutnya saksi INDRA memberikan pinjaman uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang diberikan dengan cara transfer sebanyak 2 (dua) kali ke 2 rekening yang berbeda milik sdri. DIYANA TANATA dan terdakwa BODHI SENTOSA, yaitu:
  1. Pada tanggal 28 Juni 2013 jam 15.12 WIB saksi LINNA menyetorkan cek BCA nomor 319388 Kopkar Jasa mandiri nomor : BC319388 ke teller BCA Djuanda Kota Bogor, kemudian teller BCA disetorkan dananya ke BCA dengan nomor rekening 7370236199  atas nama DIYANA TANATA dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 178.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah). Uang tersebut merupakan uang milik saksi INDRA PB TAMBUNAN yang berada di dalam rekening Koperasi Karyawan Jasa Mandiri yang saksi LINNA berikan kepada DIYANA TANATA.
  2. Pada tanggal 28 Juni 2013 jam 15.20 WIB transfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1330009868720 atas nama Ir. VOERMAN CHRISTINA M ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1330010258465 atas nama BODHI SENTOSA dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 822.000.000,- (delapan ratus dua puluh dua juta rupiah), yang dilakukan sendiri oleh saksi Ir. VOERMAN CHRISTINA, istri dari saksi Indra.

 

  • Pada hari yang dijanjikan tersebut, setelah jam 17.00 WIB terdakwa BODHI SENTOSA maupun sdri. DIYANA TANATA tidak datang dan saksi LINNA pun menghubungi sdri. DIYANA TANATA dimana sdri. DIYANA TANATA tetap tidak memberikan keempat BPKB mobil yang dijanjikannya dengan alasan bahwa keempat BPKB tersebut berada di pabrik miliknya yang ada di Semarang, Jawa Tengah dan sdri. DIYANA TANATA kembali menjanjikan akan mengirimkan BPKB tersebut pada hari Senin tanggal 1 Juli 2013 melalui jasa ekspedisi.

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Juli 2013 saksi LINNA mendatangi rumah sdri. DIYANA TANATA untuk mengambil jaminan 4 (empat) buah BPKB mobil yang dijanjikan oleh sdri. DIYANA TANATA, akan tetapi sdri. DIYANA TANATA tetap tidak memberikan jaminan tersebut dengan alasan bahwa keempat BPKB tersebut belum tiba dari Semarang. Setelah 6 (enam) hari saksi LINNA kembali menghubungi sdri. DIYANA TANATA guna menanyakan jaminan keempat BKPB mobil yang dijadikannya sebagai jaminan dan sdri. DIYANA TANATA memberikan alasan lainnya yaitu terdapat kesalahan dari karyawannya yang berada di Semarang dimana keempat BPKB mobil tersebut telah dijaminkan oleh karyawannya ke suplier bahan baku. Kemudian sdri. DIYANA TANATA menjanjikan akan segera mengembalikan uang yang dipinjamnya sesuai dengan perjanjian awal yaitu selama 2 (dua) minggu.

 

  • Setelah 2 (dua) minggu yang dijanjikan berlalu saksi LINNA kembali mendatangi rumah sdri. DIYANA TANATA guna menagih uang pinjaman sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) karena sudah jatuh tempo, namun sdri. DIYANA TANATA meminta waktu selama 1 (satu) bulan dengan alasan dananya belum siap dan saksi LINNA pun akhirnya kembali meminta jaminan 4 (empat) buah BPKB mobil yg selalu dijanjikan oleh terdakwa BODHI SENTOSA dan  sdri. DIYANA TANATA akan tetapi sdri. DIYANA TANATA tetap memberikan alasan bahwa BPKB tersebut masih dijaminkan di suplier bahan baku di Semarang. 

 

  • Sebulan kemudian saksi LINNA kembali mendatangi sdri. DIYANA TANATA akan tetapi ternyata sdri. DIYANA TANATA sudah tidak bertempat tinggal di alamat semula dan saksi LINNA juga tidak dapat menghubungi nomor handphone milik sdri. DIYANA TANATA, hingga akhirnya diketahui bahwa terdakwa BODHI SENTOSA dan sdri. DIYANA TANATA dan keluarganya pindah ke daerah Perumahan Pakuan Tajur Bogor. Saksi LINNA berusaha mencari keberadaan sdri. DIYANA TANATA dan keluarganya, hingga akhirnya setelah menemukan keberadaan sdri. DIYANA TANATA dan terdakwa BODHI SENTOSA, ternyata sdri. DIYANA TANATA menyatakan bahwa sdri. DIYANA TANATA dan terdakwa BODHI SENTOSA mengaku sudah tidak memiliki uang untuk membayar hutangnya begitu juga dengan jaminan yang dijanjikan juga sudah tidak ada;

 

  • Bahwa benar terdapat beberapa barang yang diserahkan oleh sdri. DIYANA TANATA kepada saksi LINNA sebagai jaminan sementara sambil menunggu BPKB yang dijanjikan sejak awal pinjaman yaitu sebagai berikut :
  • 1 (satu) buah sertifikat hak milik nomor : 02407 /  Dawuan Timur atas nama BODHI SENTOSA tanah seluas 113 M yang terletak di Desa Dawuan Timur Kecamatan Cikampek Kab. Kerawang Propinsi Jawa Barat;
  • 1 (satu) buah sertifikat hak milik nomor : 03605 / Pangulah Utara atas nama BODHI SENTOSA tanah seluas 60 M yang terletak di Desa Pangulah Utara Kecamatan Kota Baru Kab. Kerawang Propinsi Jawa Barat;
  • 1 (satu) buah sertifikat hak milik nomor : 05001 / Pangulah Utara atas nama BODHI SENTOSA tanah seluas 109 M yang terletak di Desa Pangulah Utara Kecamatan Kota Baru Kab. Kerawang Propinsi Jawa Barat;
  • 1 (satu) buah sertifikat hak milik nomor : 03913 / Cikampek Barat atas nama BODHI SENTOSA tanah seluas 245 M yang terletak di Desa Cikampek Barat Kecamatan Kota Baru Kab. Kerawang Propinsi Jawa Barat;
  • BPKB mobil Nopol : F-8500-A tahun 1997;
  • BPKB mobil Nopol : T-8952-DL tahun 1992;
  • BPKB mobil Nopol : F-8684-AK; 

Pemberian Jaminan ini tidak disertai dengan kendaraan fisiknya, namun meskipun saksi LINNA telah mendengar kata-kata yang sedemikian rupa dari terdakwa dan istrinya tersebut saksi LINNA tetap mempercayai terdakwa BODHI SENTOSA dan Sdri. DIYANA TANATA selaku pengusaha yang sudah dikenal lama oleh saksi LINNA dan saksi INDRA.

 

  • Bahwa benar pada hari, tanggal, dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2015 saksi LINNA mengetahui terdakwa BODHI SENTOSA dan sdri. DIYANA TANATA telah menjaminkan 4 (empat) buah BPKB mobil yang seharusnya diserahkan kepada saksi INDRA sebagaimana dijanjikannya sebagai jaminan, ternyata telah dijaminkan ke PT. BPR DPM Kredit Mandiri yang sekarang menjadi PT. BPR Kredit Mandiri Indonesia Cabang Tajur Kota Bogor tanpa sepengetahuan dan seijin saksi INDRA, dan saat ini keempat kendaraan tersebut sudah dilelang untuk menutupi pinjaman atas nama terdakwa BODHI SENTOSA yang tidak terbayarkan di BPR tersebut. 

 

Bahwa benar rincian 4 (empat) BPKB yang akan dijaminkan oleh terdakwa BODHI SENTOSA dan DIYANA TANATA adalah sebagai berikut :

  1. 1 (satu) buku BPKB kendaraan R4 Mitsubishi Ligh Truck Box, tipe FE73(4X2)M/T, warna kuning, tahun 2012, nopol : T-9119-DA, No. BPKB : I-099191837, Noka MHMFE73P2CK019835, Nosin : 4D34TH36781 an. BODHI SENTOSA.
  2. 1 (satu) buku BPKB kendaraan R4 Suzuki Pick Up tipe GC415T94X2)M/T warna hitam tahun 2012, Nopol : F-8180-AO, No. BPKB : I-11191837, Noka : MHYGDN41TCJ315898, Nosin : G15AID256767 an. TEDI HERDIAWAN.
  3. 1 (satu) buku BPKB kendaraan R4 Mitsubishi Ligh Truck Box tipe FE73(4X2)M/T warna kuning tahun 2012, Nopol : T-9119-DB, No. BPKB : I-09910487, Noka: MHMFE73P2CK019780, Nosin : 4D34TH36720 an. BODHI SENTOSA.
  4. 1 (satu) buku BPKB kendaraan R4 Suzuki Pick Up tipe GC415(4X2)M/T warna kuning tahun 2012, Nopol : F-8755-GD, No. BPKB : I-11854719, Noka: MHYGDN41TCJ316178, Nosin : G15AID259012 an. YUYUN YUNINGSIH.

 

  • Bahwa dalam kurun waktu yang sama diatas, terdakwa BODHI SENTOSA dan sdri. DIYANA TANATA pernah memberikan beberapa cek kepada saksi LINNA sebagai pembayaran pokok pinjaman yaitu sebagai berikut :
  • 1 (satu) lembar cek BCA nomor BE397751 senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) namun sebelum waktu jatuh tempo pencairan cek tersebut diganti dengan :
  • 1 (satu) lembar cek Bank Mutiara nomor 05132411 senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) namun sebelum waktu jatuh tempo pencairan cek tersebut  diganti dengan :
  • 1 (satu) lembar cek Bank UOB dengan nomor cek 000217 senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) namun sebelum waktu jatuh tempo pencairan cek tersebut lagi-lagi diganti dengan :
  • 1 (satu) lembar cek nomor BCA dengan nomor BE397759 senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) namun sebelum waktu jatuh tempo pencairan kembali cek diganti lagi dengan:
  • 1 (satu) lembar cek BCA dengan nomor BE397761 senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) namun sebelum waktu jatuh tempo pencairan cek tersebut juga diganti dengan :
  • 1 (satu) lembar cek BCA dengan nomor BE377447 senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kemudian cek tersebut dikliringkan oleh saksi LINNA dan ternyata ditolak oleh pihak Bank dengan alasan rekening giro sudah tutup. 
  • Untuk rekening giro yang sudah tutup tersebut terdakwa BODHI SENTOSA dan sdri. DIYANA TANATA tidak pernah memberitahukan sebelumnya kepada saksi INDRA maupun saksi LINNA. Selanjutnya terdakwa BODHI SENTOSA dan sdri. DIYANA TANATA sudah sulit dihubungi.

 

Bahwa tujuan terdakwa yang sebenarnya dalam meminjam uang kepada saksi INDRA P.B. TAMBUNAN sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) adalah untuk menutupi bunga Bank terhadap hutang terdakwa di Bank dan untuk menutupi cek atau giro yang terdakwa buka.

 

Bahwa karena terdakwa BODHI SENTOSA Bin Alm. VIRYA SATI dan sdri. DIYANA TANATA tidak juga menyerahkan 4 (empat buah BPKB (asli) kendaraan seperti yang dikatakannya semula dan uang pinjaman dari saksi INDRA P.B.TAMBUNAN tidak juga dikembalikan maka saksi INDRA menderita kerugian sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan akhirnya saksi LINNA melaporkan perbuatan terdakwa BODHI SENTOSA dan sdri. DIYANA TANATA ke pihak yang berwajib sesuai hukum yang berlaku. ----------

 

----- Perbuatan terdakwa BODHI SENTOSA Bin Alm. VIRYA SATI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

Bogor, 30  Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

ERIKA HANDAYANI, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP. 198202022007122001

 

Pihak Dipublikasikan Ya