INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
158/Pdt.G/2024/PN Bgr | SUPARMAN IR | 1.ZACKYA ARFINDA, Dr., MKK 2.PRIATNA AGUS SETIAWAN 3.Direktur Utama PT. Bumi Serpong Damai, Tbk |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 158/Pdt.G/2024/PN Bgr | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | -- | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN
Untuk dapat menjamin putusan atas gugatan ini dapat terlaksana dengan baik dan sempurna, maka Penggugat memohon kiranya Pengadilan berkenan :
- Meletakkan sita jaminan (CONSERVATOIR BESLAG) atas :
1 unit apartemen Casa De Parco Tower Orchidea lantai 7 unit 12 type 2BR sebagaimana ternyata dari Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Hunian Apartement Casa De Parco tertanggal 23 Juli 2013 Nomor: 1000006189/PPJB/30KW/VII/2013 yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup oleh PT. Bumi Serpong Damai, Tb katas nama Dr. Zackya Arfinda, MKK.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar hutang sebesar Rp. 250.000.000.- (Dua Ratus lima puluh juta rupiah) dan tambahan pinjaman Tergugat I pada tanggal 23 Februari 2020 sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) kepada Penggugat;
- Menyatakan sah menurut hukum 1 unit apartemen Casa De Parco Tower Orchidea lantai 7 unit 12 type 2BR sebagaimana ternyata dari Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Hunian Apartement Casa De Parco tertanggal 23 Juli 2013 Nomor: 1000006189/PPJB/30KW/VII/2013 yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup oleh Tergugat III (PT. Bumi Serpong Damai, Tbk) atas nama Tergugat I (Dr. Zackya Arfinda, MKK) yang terletak di Desa Sampora Kecamatan Cisauk Kawasan Taman Kota Barat, Gg. Kavling 2 No.3, Bumi, Serpong Damai, Kabupaten Tangerang- Banten adalah objek Jaminan Hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menunjuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang untuk melaksanakan Penjualan lelang atas Objek Jaminan hutang tersebut yaitu 1 unit apartemen Casa De Parco Tower Orchidea lantai 7 unit 12 type 2BR sebagaimana ternyata dari Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Hunian Apartement Casa De Parco tertanggal 23 Juli 2013 Nomor: 1000006189/PPJB/30KW/VII/2013 yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup oleh Tergugat III (PT. Bumi Serpong Damai, Tbk) atas nama Tergugat I (Dr. Zackya Arfinda, MKK) yang terletak di Desa Sampora Kecamatan Cisauk Kawasan Taman Kota Barat, Gg. Kavling 2 No.3, Bumi, Serpong Damai, Kabupaten Tangerang- Banten untuk membayar hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada untuk dan atas nama serta kepentingan Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;
- Menghukum Tergugat III dan Turut Tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil–adilnya. (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |