Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 10/Bantarjati, tanggal 06 Juli 1989 dan Surat Ukur Nomor 1/1986 adalah milik Pelawan.
- Menyatakan Pelawan sebagai pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sekolah Petukangan No. 3-3a-5-7, Provinsi Jawa Barat, Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kelurahan Sempur, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 10/Bantarjati, tanggal 06 Juli 1989 dan Surat Ukur Nomor 1/1986.
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 20/Pdt.Eks/2023/PN.Bgr Jo. Nomor 195/Pdt.G/2021/PN.Bgr tanggal 29 Februari 2024 tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum.
- Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 20/Pdt.Eks/2023/PN.Bgr Jo. Nomor 195/Pdt.G/2021/PN.Bgr tanggal 29 Februari 2024.
- Mengangkat peletakan Sita Eksekusi yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bogor, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri dan ditujuk oleh Panitera Pengadilan Negeri tersebut, berdasarkan Surat Penunjukan Tugas Nomor 566/PAN.PN/W11.U2/HK4.2/III/2024., tanggal 15 Maret 2024 yang dalam hal ini untuk melaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor, No. 20/Pdt.Eks/2023/PN.Bgr Jo Nomor 195/Pdt.G/2021/PN.Bgr., tanggal 29 Februari 2024 terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana dimaksud didalam Sertifikat Hak Milik Nomor 10/Bantarjati, tanggal 06 Juli 1989 dan Surat Ukur Nomor 1/1986, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kelurahan Sempur, Jalan Sekolah Petukangan No. 3-3a-5-7, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan Sekolah Petukangan;
- Timur : Tanah/bangunan M 12;
- Selatan : Selokan;
- Barat : Tanah/Bangunan M 21.
- Memerintahkan kepada Para Turut Terlawan untuk mencoret segala bentuk sita/blokir yang melekat pada Sertifikat Hak Milik Nomor 10/Bantarjati, tanggal 06 Juli 1989 dan Surat Ukur Nomor 1/1986, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kelurahan Sempur, Jalan Sekolah Petukangan No. 3-3a-5-7, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan Sekolah Petukangan;
- Timur : Tanah/bangunan M 12;
- Selatan : Selokan;
- Barat : Tanah/Bangunan M 21.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Terlawan.
|