Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 24 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
15/Pdt.G.S/2023/PN Bgr |
Tanggal Surat |
Rabu, 18 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ISMANTO DANUBROTO, SE |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ANWAR WIJAYA LUBIS | ISMANTO DANUBROTO, SE |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | BAGUS WIJONARKO, ST |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
225.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum PERJANJIAN KERJASAMA tertanggal 06 Maret 2023, antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Pasal 2 PERJANJIAN KERJASAMA tertanggal 06 Maret 2023;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil dan immaterial kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materil atas pembayaran pelunasan hutang sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
- Kerugian Immateril sebesar Rp. 152.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) akibat terbuangnya waktu dan ongkos-ongkos selama Penggugat melakukan teguran dan komunikasi kepada Tergugat, Penggugat pikirannya menjadi kacau dan tidak stabil sehingga menyebabkan bisnis dari Penggugat terkendala serta Penggugat dan istri sering bertengkar akibat uang tersebut tidak Kembali.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang tetap maupun barang bergerak milik Tergugat yang sejenis dan jumlahnya diajukan Penggugat secara tersendiri dan menjadi satu kesatuan dalam perkara a quo;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), maupun keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |