Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
216/Pdt.G/2024/PN Bgr Teddy Supriatna 1.PT Bank BRI (persero) Tbk
2.PT Power Asetindo Selaras
3.KPKNL Bogor
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 216/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1Teddy Supriatna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUSYIRWAN, SH.,MH.Teddy Supriatna
Tergugat
NoNama
1PT Bank BRI (persero) Tbk
2PT Power Asetindo Selaras
3KPKNL Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan ATR Kota Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatigedaad) dengan menetapkan harga lelang sebesar Rp 3.300.000.000,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) atas rumah yang beralamat di Jl. Bogor Nirwana Raya Boulevard No. 23 RT 006 RW 012 Kelurahan Mulyaharja Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor SHGB No. 991/Mulyaharja/ Surat Ukur No : 308/Mulyaharja/2007 Tgl 23 Agustus 2007 Luas 840 m2;
3. Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk mencabut jadwal lelang yang sudah ditetapkan;
4. Memberikan kesempatan kepada PENGGUGAT dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender untuk melunasi utang pokok sebesar Rp 2.148.621.537,- (Dua Milyar Seratus Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Dua Puluh Satu Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupah) kepada TERGUGAT I terhitung sejak putusan ini dibacakan;
5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III untuk membayar secara tanggung renteng biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi dari pihak TERGUGAT (Uitvoorbaar bij voor raad); 

SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et A bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak