Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
136/Pdt.Bth/2024/PN Bgr Eko Yanuar Pribadi 1.Ali Senjaya
2.PT. BANK PAN INDONESIA (PT. BANK PANIN)
3.Kantor Lelang (KPKNL) BOGOR
4.Kantor Badan Pertanahan I Kabupaten Bogor
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 136/Pdt.Bth/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1Eko Yanuar Pribadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1POLMA TUA P LUMBANTORUAN,SHEko Yanuar Pribadi
Tergugat
NoNama
1Ali Senjaya
2PT. BANK PAN INDONESIA (PT. BANK PANIN)
3Kantor Lelang (KPKNL) BOGOR
4Kantor Badan Pertanahan I Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Bantahan/Perlawanan dari Pembantah/Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Pembantah/Pelawan dalam perkara ini;
3. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Ruko tertanggal 27-12-2013, tanggal 30-06-2014 beserta Addendum Perjanjian Kerjasama nya tertanggal 30 Desember 2016, yang di buat oleh Pembantah/Pelawan dengan Terbantah/Terlawan I adalah perjanjian yang sah menurut hukum;
4. Menyatakan Surat Penetapan Lelang No. S-3752/KNL.0803/2024 tanggal 25 Juni 2024, sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit No. 02/2016 batal demi hukum;
5. Menghukum Bank PAN Indonesia Cabang Bogor - Terbantah/Terlawan II dan KPKNL Bogor - Terbantah/Terlawan III untuk membatalkan Pelaksanaan Lelang Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 771/2016 atas sebidang tanah berikut bangunan Sertipikat Hak Milik No. 1481/Cirimekar, seluas 74 m2 atas nama Ali Sanjaya yang terletak di Komplek Ruko Sentra Cibinong Jl. Raya Jakarta Bogor Km. 42 Kav. No. A3, kel. Cirimekar, Kec.Cibinong, Kab. Bogor-Jawa Barat;
6. Menyatakan Kantor Badan Pertanahan Wilayah I Kabupaten Bogor selaku Turut Terbantah tunduk atas putusan;
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarr bij vooraad) walaupun Para Terbantah melakukan Banding, Kasasi atau peninjauan kembali;
8. Menghukum Para Terbantah/Terlawan membayar semua biaya perkara.
 
Atau 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak