Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
146/Pdt.G/2024/PN Bgr PT TRUE Finance Pepen Supendi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 146/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT TRUE Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG PRASETYANTO, S.H.,M.H, DkkPT TRUE Finance
Tergugat
NoNama
1Pepen Supendi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya untuk sebagian;
  2. Menyatakan SAH dan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 0030074586 pada hari Selasa, tertanggal  18 Oktober 2022, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT ;
  3. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W12.00426662.AH.05.01 TAHUN 2022 tertanggal 22-Oktober-2022  pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Banten;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 0030074586 pada hari Selasa, tertanggal  18 Oktober 2022, adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika uang Sebesar Rp. 386.994.000- (Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah). Sesuai kerugian materiil pada point nomor 17 dasar gugatan (dalam posita) diatas dengan rincian sebagai berikut :

Kerugian Materiil :

         Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 0030074586 pada hari Selasa, tertanggal18 Oktober 2022, dengan rincian sebagai berikut :

  • Angsuran yang belum dibayarkan 33 (Tiga Puluh Tiga) angsuran, dengan jumlah angsuran Rp. 6.672.000,-

33 X Rp. 6.672.000= Rp. 220.176.000-

  • Denda                               = Rp. 156.817.170-
  • Biaya Penagihan                        = Rp.   10.000.000-
  • Pembulatan                      = Rp.              .830,-
  • TOTAL PELUNASAN    = Rp. 386.994.000-             

Bahwa dengan demikian total kewajiban TERGUGAT yang harus diselesaikan kepada PENGGUGAT berdasarkan Kerugian Materiil adalah sebesar Rp. 386.994.000- (Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah).

  1. Menyatakan Syah dan  Berharga Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini, dengan rincian sebagai berikut dengan spesifikasi :
  • Merk/ Type/ Tahun               : MITSUBISHI COLT/ FE 74 HD TC/ 2011
  • No. Rangka/ No.Mesin       : MHMFE74P5BK042818/ 4D34TG17709
  • Warna                                                : KUNING KOMBINASI
  • No. Polisi                               : F-9671-WA
  • No.BPKB                               : H-09629331
  • Atas Nama BPKB                : OPAN SUPANDI BIN KAR’I

Dalam keadaan: USED/ Bekas

Erros ( liat Dokumen)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak