Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.G/2024/PN Bgr 1.Suradi
2.Jacky Wijaya
Ongko Permadi Budhi R Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 99/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suradi
2Jacky Wijaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ongko Permadi Budhi R
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Tuty Endang Setyowati
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;-
2. Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara ini; -------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) berupa tidak memberikan sisa biaya pengurusan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung atas Bangunan Usaha Material Bangunan berbentuk Rumah Toko 2 (dua) lantai, yang terletak di Jl. KH. Abdullah Bin Nuh No. 44 RT. 02 RW. 03 Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat atas nama TURUT TERGUGAT, kepada PARA PENGGUGAT;------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa TERGUGAT tidak mengganti uang pribadi milik PARA PENGGUGAT yang terpakai untuk melaksanakan pengurusan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung atas Bangunan Usaha Material Bangunan berbentuk Rumah Toko 2 (dua) lantai, yang terletak di Jl. KH. Abdullah Bin Nuh No. 44 RT. 02 RW. 03 Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat atas nama TURUT TERGUGAT;----------------------------------------------------------------
5. Menyatakan sah menurut hukum bahwa PARA PENGGUGAT telah melaksanakan pengurusan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung atas Bangunan Usaha Material Bangunan berbentuk Rumah Toko 2 (dua) lantai, yang terletak di Jl. KH. Abdullah Bin Nuh 44 RT. 02 RW. 03 Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat atas nama TURUT TERGUGAT hingga pada tahap terbitnya Persetujuan Standar Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas;-------------------------------------------------------
6. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiil kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp46.500.000,00 (Empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);-----------
7. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar Kerugian Immateriil kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus juta rupiah);--------------------------------------------
8. Menghukum dan memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk memastikan bahwa TERGUGAT mebayar Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil kepada PARA PENGGUGAT;-------------------------------------------------
9. Menetapkan Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) terhadap rumah pribadi milik TERGUGAT yang beralamat di Jl. Outer Ring Road Kav. 44 RT. 02 RW. 03 Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat;----
10. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menjalankan Putusan Pengadilan secara tunai dan sekaligus;---------------------------------------------------------------
11.Menghukum TURUT TERGUGAT untuk patuh terhadap Putusan Pengadilan;--
12. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak