Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi atau cidera janji;
- Menghukum TERGUGAT untuk melunasi kewajiban secara tunai dan seketika sebesar Rp 254.573.298 (dua ratus lima puluh empat juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah).
- Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan atas Obyek Jaminan melalui penjualan tidak di muka umum (bawah tangan/notariil) apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh kewajibannya terhadap :
“Sebidang tanah seluas 1.000 m2 yang terletak di Kp. Cijulang RT 004/009 Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 279/Sukaharja yang telah diikat Hak Tanggungan Nomor 2945/16 tanggal 22 Februari 2016 an Rio Umbara”.
- Meletakan Sita Jaminan atas Rumah yang beralamat di Perum Bogor Park Residence Blok V No 12 Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor yang dikuasai oleh TERGUGAT.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap Rumah yang beralamat di Perum Bogor Park Residence Blok V No 12 Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor yang dikuasai oleh TERGUGAT.
- Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan atas Rumah yang beralamat di Perum Bogor Park Residence Blok V No 12 Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor yang dikuasai oleh TERGUGAT baik melalui pengadilan dan/atau melalui pelelangan umum dan/ atau melalui penjualan tidak di muka umum (bawah tangan/notariil) apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh kewajibannya
- Menyatakan PENGGUGAT berhak mengambil hasil penjualan Obyek Jaminan milik TERGUGAT serta hasil dari penjualan Rumah yang beralamat di Perum Bogor Park Residence Blok V No 12 Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor untuk melunasi seluruh kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp 254.573.298 (dua ratus lima puluh empat juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|