Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
153/Pdt.G/2024/PN Bgr Aldi Sukmadi PT. INTERNUSA TRIBUANA CITRA MULTI FINANCE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 153/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aldi Sukmadi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. INTERNUSA TRIBUANA CITRA MULTI FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan dalam membuat Perjanjian  Nomor : 1032190100079 Tertanggal 14-08-2021  Tergugat telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) huruf (d dan h) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK);
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan Perjanjian   Nomor : 1032190100079 Tertanggal 14-08-2021 isinya melanggar  Pasal 18 ayat (1) huruf (d dan) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
5. Memerintahkan Tergugat agar mengganti kerugian Materiil yang dialami Klien Penggugat  sebesar Rp. 36.700.000,00,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dan kerugian Imateriil yang ditaksir senilai Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah);
 segera dan seketika setelah Perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
6. MenghukumTergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini’
ATAU
SUBSIDER: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak