Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.Sus/2024/PN Bgr 1.KARYATI,S.H.
2.IDA RAHAYU ARIYANTI,S.H.
3.A.R. KARTONO, SH, MH
4.HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
5.AFFIF PANJIWILOGO,S.H.M.HUM
1.UMAR DANI Bin SANUDIN (Alm)
2.ENCEP RISTA PAUJI Bin AHMAD AZIZI (Alm)
3.CHEPI HUNAEPI Bin SAMTANI (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 214/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1994 /M.2.12 /Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KARYATI,S.H.
2IDA RAHAYU ARIYANTI,S.H.
3A.R. KARTONO, SH, MH
4HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
5AFFIF PANJIWILOGO,S.H.M.HUM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMAR DANI Bin SANUDIN (Alm)[Penahanan]
2ENCEP RISTA PAUJI Bin AHMAD AZIZI (Alm)[Penahanan]
3CHEPI HUNAEPI Bin SAMTANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

======================================

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                   P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.                                          

                                                                                                                                                                                                

 

SURAT     DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM-             /BGR/06/2024

 

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

Nama lengkap

:

UMAR DANI Bin SANUDIN (Alm).

Tempat lahir

:

Lebak 

Umur / tanggal lahir

:

44 Tahun / 10 Mei  1980.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

KP. Bocikar RT/RW 012/003 Kel. Muara Kec. Wanasalam Kab. Lebak Prov. Banten.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh Nelayan.

Pendidikan

NIK                                            :

:

SMA.

3602211005800010. No HP: 085219962430.

 

Nama lengkap

:

ENCEP RISTA PAUJI Bin AHMAD AZIZI (ALM).

Tempat lahir

:

Lebak 

Umur / tanggal lahir

:

35 Tahun / 16 April 1989.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

KP. Binuangen RT.009 RW. 003 Kelurahan/Desa Muara Kecamatan Wanalasam Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh Nelayan.

Pendidikan

NIK                                            :

:

SMA.

3602211102930003..

 

Nama lengkap

:

CHEPI HUNAEPI Bin SAMTANI (Alm).

Tempat lahir

:

Lebak 

Umur / tanggal lahir

:

48 Tahun / 14 Oktober 1976.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

KP. Alas Roban Binuangeun RT/RW 004/001 Kel. Muara Kec. Wanasalam Kab. Lebak Prov. Banten NIK: 3602211410760001. No HP: 085714890756,.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh Nelayan.

Pendidikan

NIK                                            :

:

SMA.

3602211410760001.

 

 

 

  1. PENAHANAN :

 

  • Para terdakwa ditahan Oleh Penyidik sejak tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan 2 Juni  2024.
  • Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Juni  2018 sampai dengan tanggal 12 Junii 2024.
  • Oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal  sejak tanggal  10 Juni 2024 s/d 19 Juni 2024.

 

  1. DAKWAAN :

 

Kesatu  :

 

-------- Bahwa  ia terdakwa UMAR DANI Bin SANUDIN (Alm). Terdakwa ENCEP RISTA PAUJI Bin AHMAD AZIZI (ALM), dan terdakwa CHEPI HUNAEPI Bin SAMTANI (Alm)  bersama sama dengan Sdr CHANDRA ( DPO), sdr DIMAS (DPO), Sdr ANDI (DPO)   baik secara sendiri sendiri maupun secara bersama sama pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 05.30 Wib  , atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu di bulan Mei  2024, bertempat di Kampung Belentuk RT/RW 001/001 Kelurahan Cimahpar Bogor Utara Kota Bogor Jawa Barat Koordinat 6 .33'541"S-106 49"31.4"E , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan,  dengan sengaja diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia telah melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP dan atau dengan sengaja memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan sumber daya ikan ke dalam dan atau keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Sdr. Niko (085720727256) menelpon ke WhatsApp  terdakwa UMAR DANI Bin SANUDIN (Alm) (085219962430)  menawarkan pekerjaan untuk melakukan kegiatan pergantian air, mengganti oksigen serta mempacking ulang terhadap Benih Bening Lobster (BBL) di tempat transit yang beralamat di Kampung Belentuk, RT/RW 001/001 Kel. Cimahpar, Bogor Utara Kota Bogor, Jawa Barat;

Bahwa selanjutnya terdakwa UMAR DANI Bin SANUDIN mengajak dan menawarkan kepada teman-teman terdakwa UMAR DANI Bin SANUDIN terkait hal pekerjaan tersebut. Kemudian pada pukul 18.00 WIB kami berangkat secara bersama-sama terdakwa UMAR DANI Bin SANUDIN terdakwa CHEPI HUNAEPI Bin SAMTANI (Alm)., terdakwa. ENCEP RISTA PAUJI Bin AHMAD AZIZI (ALM)., Sdr. Chandra, Sdr. Dimas dan Sdr. Andi (DPO) dengan menggunakan travel dan sampai dilokasi rumah/kontrakan yang beralamat di Kampung Belentuk, RT/RW 001/001 Kel. Cimahpar, Bogor Utara Kota Bogor, Jawa Barat pada hari Selasa pukul 01.00 WIB. kemudian setelah sampai dilokasi, terdakwa ENCEP RISTA PAUJI Bin AHMAD AZIZI (ALM). menunggu kedatangan Benih Bening Lobster (BBL) dan pada Pukul 05.00 WIB BBL tersebut tiba di rumah/kontrakan yang  terdakwa UMAR DANI Bin SANUDIN. tidak kenal siapa yang mengirim BBL tersebut (karena terdakwa belum pernah kenal sebelumnya). BBL tersebut dikirim sudah dikemas di dalam Box Styrofoam warna putih yang dibungkusi plastik warna hitam. Pada saat itu jumlah pengiriman BBL adalah sebanyak 19 Box Styrofoam.

Bahwa Pada saat para terdakwa  beserta rekan-rekan kerja sedang melakukan kegiatan pergantian air, mengganti oksigen serta mempacking ulang terhadap Benih Bening Lobster (BBL), sekira pukul 05.30 WIB terdakwa UMAR DANI Bin SANUDIN (Alm). Terdakwa ENCEP RISTA PAUJI Bin AHMAD AZIZI (ALM), dan terdakwa CHEPI HUNAEPI Bin SAMTANI (Alm) dilakukan pemeriksaan dan pengamanan oleh petugas Kepolisian Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Selanjutnya terdakwa UMAR DANI Bin SANUDIN (Alm). Terdakwa ENCEP RISTA PAUJI Bin AHMAD AZIZI (ALM), dan terdakwa CHEPI HUNAEPI Bin SAMTANI (Alm)  beserta Barang Bukti (BBL dan peralatan packing) diamankan dan dibawa ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa UMAR DANI Bin SANUDIN (Alm). Terdakwa ENCEP RISTA PAUJI Bin AHMAD AZIZI (ALM), dan terdakwa CHEPI HUNAEPI Bin SAMTANI (Alm) belum mendapatkan pembayaran upah , karena sistem pembayaran upah akan diberikan setelah pekerjaan selesai dengan perhitungan Rp. 100 per ekor.

Bahwa  BBL tersebut diperoleh dari Nelayan-nelayan atau dari pengepul yang ada di daerah Pelabuhan Ratu, Sukabumi. Bahwa para terdakwa  tidak mengetahui ada berapa banyak jumlah Benih Bening Lobster (BBL) tersebut. namun setelah dilakukan perhitungan/pencacahan oleh Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang Cabang Jakarta, diperoleh terhadap Benih Bening Lobster (BBL) tersebut adalah sebanyak:

1. Benih Bening Lobster (BBL) jenis Mutiara sebanyak 19.042 Ekor; --------------

2. Benih Bening Lobster (BBL) jenis Pasir sebanyak 72.204 Ekor; -----------------

 

Jadi jumlah total dari keseluruhan Benih Bening Lobster (BBL) adalah sebanyak

91.246 Ekor

Bahwa terdakwa UMAR DANI Bin SANUDIN (Alm). Terdakwa ENCEP RISTA PAUJI Bin AHMAD AZIZI (ALM), dan terdakwa CHEPI HUNAEPI Bin SAMTANI (Alm) didalam  kegiatan pergantian air, mengganti oksigen serta mempacking ulang terhadap Benih Bening Lobster (BBL) di Rumah/kontrakan yang beralamat di Kampung Belentuk, RT/RW 001/001 Kel. Cimahpar, Bogor Utara Kota Bogor, Jawa Barat tersebut  sudah pernah menerima uang operasinal dari Sdr Niko ( DPO) sebesar Rp. 2.000.000 secara Cash yang diberikan  melalui orang suruhannya sdr Nico  yaitu bertemu di pinggir jalan daerah Malingping Kab. Lebak.

Bahwa uang operasional dari Sdr. Niko sebesar Rp. 2000.000 tersebut sudah para terdakwa pergunakan untuk travel dari Binuangeun menuju lokasi tujuan (Bogor) sebesar Rp. 1.350.000,-. Kemudian sisanya sebesar Rp. 650.000,- di pergunakan untuk kebutuhan makan kami selama kegiatan.

Bahwa  harga Benih Bening Lobster (BBL) tersebut dijual dari Nelayan/pengepul adalah dengan harga:

Benih Bening Lobster (BBL) jenis Mutiara dengan harga saat ini Rp. 7.000 perekor;

Benih Bening Lobster (BBL) jenis Pasir dengan harga saat ini Rp. 8.000 perekor.

Bahwa  tujuan dari dilakukannya kegiatan pergantian air, mengganti oksigen serta mempacking ulang terhadap Benih Bening Lobster (BBL) supaya BBL tersebut kuat/segar sebelum kirim dan dijual ke luar Negeri, serta guna menyortir BBL yang sudah mati dari proses pengiriman yang sebelumnya.

Bahwa proses pergantian air, mengganti oksigen serta mempacking ulang terhadap Benih Bening Lobster (BBL) yang oleh terdakwa UMAR DANI Bin SANUDIN (Alm). Terdakwa ENCEP RISTA PAUJI Bin AHMAD AZIZI (ALM), dan terdakwa CHEPI HUNAEPI Bin SAMTANI (Alm)  sebagai berikut

“Pertama setelah BBL datang ke Rumah/kontrakan yang disewa oleh sdr Nico selanjutnya di bongkar Styrofoamnya, kemudian para terdakwa mengambil bungkusan plastik dengan  menggunakan pisau silet dan para terdakwa membuang airnya. Selanjutnya BBL tersebut oleh para terdakwa masukkan ke dalam bungkusan plastik yang baru, terdakwa isikan air laut yang baru setelah itu terdakwa isikan oksigen dan diikat menggunakan karet gelang. Setelah terbungkus rapi, BBL tersebut terdakwa packing rapi kembali ke dalam Styrofoam, lalu Styrofoam yang berisikan BBL tersebut siap diangkut.

Bahwa tugas dan peranan para terdakwa adalah sebagai berikut :

  1. Terdakwa UMAR DANI meakukan pemotongan plastik yang berisi Benih Bening Lobster (BBL) dan menuangkan ke ember jaring untuk memilah Benih Bening Lobster (BBL) yang sudah mati.
  2. Terdakwa CHEPI HUNAEPI melakukan pemilhan Benih Bening Lobster (BBL) yang mati dan melakukan pengisian oksiegn di plastik yang sudah berisikan Benih Bening Lobster (BBL).
  3. Terdakwa ENCEP RISTA melakukan pembungkusan es batu untuk pendinginan di dalam Sterofoam
  4. Sdr CHANDRA ( DPO) melakukan pengisian air dan pengisian oksigen ke dalam plastik yang berisi Benih Bening Lobster (BBL).
  5. Sdr DIMAS (DPO) mengisi oksigen dan mengikat plastik yang berisikan Benih Bening Lobster (BBL) menggunakan karet.
  6. Sdr ANDI (DPO) meakukan penyusunan bungkusan plastik yang berisi Benih Bening Lobster (BBL) kedalam sterofoam dan melakban sterofoam.

 

Bahwa  masa efektif ketahanan terhadap Benih Bening Lobster (BBL) dalam satu kali proses pemakingan ulang yaitu selama 24 jam. Selebihnya harus dilakukan pergantian air, mengganti oksigen serta mempacking ulang terhadap Benih Bening Lobster (BBL) tersebut.

Bahwa didalam melakukan kegiatan penyimpanan, pergantian air, mengganti oksigen serta mempacking ulang terhadap Benih Bening Lobster (BBL) supaya BBL tersebut kuat/segar sebelum kirim dan dijual ke luar Negeri para terdakwa tidak memiliki perizinan sama sekali.

Bahwa dari kegiatan tersebut para terdakwa mendapatkan upah dengan jumlah total sebesar Rp.13.186.000,-. yang nantinya akan dibagi kepada 6 (enam) orang dengan rincian seperti yang tertera dibuku yaitu: ---------------------

  1. MG. JRW (CHEPI HUNAEPI) sebesar Rp. 2.500.000,- 
  2. CP (ENCEP RISTA) sebesar Rp. 2.150.000,-
  3. CAD (CHANDRA) sebesar Rp. 2.150.000,- ANDI sebesar Rp. 1.850.000,- 
  4. DIMAS sebesar Rp. 1.250.000,- 

terhadap sisanya sebesar Rp. 3.286.000,- adalah jatah terdakwa (UMAR DANI).

Namun terhadap kegiatan tersebut para terdakwa belum mendapat pembayaran secara lunas (pelunasan akan dilakukan setelah pekerjaan selesai). Terkait pekerjaan tersebut mereka baru meminta uang muka (kasbon) dari Sdr. Niko dengan rincian:

  1. UMAR DANI sebesar Rp.1.500.000,-
  2. CHEPI HUNAEPI sebesar Rp. Rp.1.500.000,-  ENCEP RISTA sebesar Rp.1.500.000,- CHANDRA sebesar Rp.1.000.000,-
  3. DIMAS sebesar Rp.1.000.000,-
  4. ANDI sebesar Rp.1.000.000,-

Sisanya akan diberikan/dilunaskan setelah pekerjaan selesai

Bahwa sdr. CHANDRA, Sdr. DIMAS, Sdr. ANDI telah melarikan diri  di pertengahan jalan arah menuju gerbang Tol Pintu Selatan 2. Jakarta sdr. CHANDRA, Sdr. DIMAS, Sdr. ANDI tersebut ingin meminta buang air kecil karena sudah tidak tahan lagi dan celana salah satu dari mereka yaitu Sdr. DIMAS basah karena kencing di celana,  selanjutnya pengawal dari  bernama M. Zuhaldi Feriawan Wijaya, S.IP., M.A mengizinkan dengan saksi AHMAD RAMADHANI dan dengan salah satu rekannya lagi untuk  mengawalnya akan tetapi 3 orang tersebut meminta  untuk  membuka  borgol  plastik  (Kabel Tis)  dikarenakan  tidak  bisa membuka resleting dan selanjutnya 3 orang tersebut buang air kecil dan setelah itu sdr. CHANDRA, Sdr. DIMAS, Sdr. ANDI berlari secara berpencar dan menyulitkan untuk melakukan pengejaran karena  kekurangan personel untuk melakukan pengejaran.

Bahwa  upaya pencarian sdr. CHANDRA, Sdr. DIMAS, Sdr. ANDI  ditindaklanjuti dengan proses penyidikan yaitu berupaya untuk melakukan pencarian ke rumah yang bersangkutan dan berusaha menghubungi kerabat terdekat dari 3 orang tersebut untuk mengetahui keberadaan sdr. CHANDRA, Sdr. DIMAS, Sdr. ANDI.

 

 

 

-------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 2 Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56 tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran Lobster. Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

 

Atau.

 

Kedua

 

-------- Bahwa  ia terdakwa UMAR DANI Bin SANUDIN (Alm). Terdakwa ENCEP RISTA PAUJI Bin AHMAD AZIZI (ALM), dan terdakwa CHEPI HUNAEPI Bin SAMTANI (Alm)  baik secara sendiri sendiri maupun secara bersama sama pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 05.30 Wib  , atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu di bulan Mei  2024, bertempat di Kampung Belentuk RT/RW 001/001 Kelurahan Cimahpar Bogor Utara Kota Bogor Jawa Barat Koordinat 6 .33'541"S-106 49"31.4"E , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja memasukan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan kedalam dan/atau keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia  yaitu ........, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Sdr. Niko (085720727256) menelpon ke WhatsApp  terdakwa UMAR DANI Bin SANUDIN (Alm) (085219962430)  menawarkan pekerjaan untuk melakukan kegiatan pergantian air, mengganti oksigen serta mempacking ulang terhadap Benih Bening Lobster (BBL) di tempat transit yang beralamat di Kampung Belentuk, RT/RW 001/001 Kel. Cimahpar, Bogor Utara Kota Bogor, Jawa Barat;

Bahwa selanjutnya terdakwa UMAR DANI Bin SANUDIN mengajak dan menawarkan kepada teman-teman terdakwa UMAR DANI Bin SANUDIN terkait hal pekerjaan tersebut. Kemudian pada pukul 18.00 WIB kami berangkat secara bersama-sama terdakwa UMAR DANI Bin SANUDIN terdakwa CHEPI HUNAEPI Bin SAMTANI (Alm)., terdakwa. ENCEP RISTA PAUJI Bin AHMAD AZIZI (ALM)., Sdr. Chandra, Sdr. Dimas dan Sdr. Andi (DPO) dengan menggunakan travel dan sampai dilokasi rumah/kontrakan yang beralamat di Kampung Belentuk, RT/RW 001/001 Kel. Cimahpar, Bogor Utara Kota Bogor, Jawa Barat pada hari Selasa pukul 01.00 WIB. kemudian setelah sampai dilokasi, terdakwa ENCEP RISTA PAUJI Bin AHMAD AZIZI (ALM). menunggu kedatangan Benih Bening Lobster (BBL) dan pada Pukul 05.00 WIB BBL tersebut tiba di rumah/kontrakan yang  terdakwa UMAR DANI Bin SANUDIN. tidak kenal siapa yang mengirim BBL tersebut (karena terdakwa belum pernah kenal sebelumnya). BBL tersebut dikirim sudah dikemas di dalam Box Styrofoam warna putih yang dibungkusi plastik warna hitam. Pada saat itu jumlah pengiriman BBL adalah sebanyak 19 Box Styrofoam.

Bahwa Pada saat para terdakwa  beserta rekan-rekan kerja sedang melakukan kegiatan pergantian air, mengganti oksigen serta mempacking ulang terhadap Benih Bening Lobster (BBL), sekira pukul 05.30 WIB terdakwa UMAR DANI Bin SANUDIN (Alm). Terdakwa ENCEP RISTA PAUJI Bin AHMAD AZIZI (ALM), dan terdakwa CHEPI HUNAEPI Bin SAMTANI (Alm) dilakukan pemeriksaan dan pengamanan oleh petugas Kepolisian Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Selanjutnya terdakwa UMAR DANI Bin SANUDIN (Alm). Terdakwa ENCEP RISTA PAUJI Bin AHMAD AZIZI (ALM), dan terdakwa CHEPI HUNAEPI Bin SAMTANI (Alm)  beserta Barang Bukti (BBL dan peralatan packing) diamankan dan dibawa ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa UMAR DANI Bin SANUDIN (Alm). Terdakwa ENCEP RISTA PAUJI Bin AHMAD AZIZI (ALM), dan terdakwa CHEPI HUNAEPI Bin SAMTANI (Alm) belum mendapatkan pembayaran upah , karena sistem pembayaran upah akan diberikan setelah pekerjaan selesai dengan perhitungan Rp. 100 per ekor.

Bahwa  BBL tersebut diperoleh dari Nelayan-nelayan atau dari pengepul yang ada di daerah Pelabuhan Ratu, Sukabumi. Bahwa para terdakwa  tidak mengetahui ada berapa banyak jumlah Benih Bening Lobster (BBL) tersebut. namun setelah dilakukan perhitungan/pencacahan oleh Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang Cabang Jakarta, diperoleh terhadap Benih Bening Lobster (BBL) tersebut adalah sebanyak:

1. Benih Bening Lobster (BBL) jenis Mutiara sebanyak 19.042 Ekor; --------------

2. Benih Bening Lobster (BBL) jenis Pasir sebanyak 72.204 Ekor; -----------------

 

Jadi jumlah total dari keseluruhan Benih Bening Lobster (BBL) adalah sebanyak

91.246 Ekor

Bahwa terdakwa UMAR DANI Bin SANUDIN (Alm). Terdakwa ENCEP RISTA PAUJI Bin AHMAD AZIZI (ALM), dan terdakwa CHEPI HUNAEPI Bin SAMTANI (Alm) didalam  kegiatan pergantian air, mengganti oksigen serta mempacking ulang terhadap Benih Bening Lobster (BBL) di Rumah/kontrakan yang beralamat di Kampung Belentuk, RT/RW 001/001 Kel. Cimahpar, Bogor Utara Kota Bogor, Jawa Barat tersebut  sudah pernah menerima uang operasinal dari Sdr Niko ( DPO) sebesar Rp. 2.000.000 secara Cash yang diberikan  melalui orang suruhannya sdr Nico  yaitu bertemu di pinggir jalan daerah Malingping Kab. Lebak.

Bahwa uang operasional dari Sdr. Niko sebesar Rp. 2000.000 tersebut sudah para terdakwa pergunakan untuk travel dari Binuangeun menuju lokasi tujuan (Bogor) sebesar Rp. 1.350.000,-. Kemudian sisanya sebesar Rp. 650.000,- di pergunakan untuk kebutuhan makan kami selama kegiatan.

Bahwa  harga Benih Bening Lobster (BBL) tersebut dijual dari Nelayan/pengepul adalah dengan harga:

Benih Bening Lobster (BBL) jenis Mutiara dengan harga saat ini Rp. 7.000 perekor;

Benih Bening Lobster (BBL) jenis Pasir dengan harga saat ini Rp. 8.000 perekor.

Bahwa  tujuan dari dilakukannya kegiatan pergantian air, mengganti oksigen serta mempacking ulang terhadap Benih Bening Lobster (BBL) supaya BBL tersebut kuat/segar sebelum kirim dan dijual ke luar Negeri, serta guna menyortir BBL yang sudah mati dari proses pengiriman yang sebelumnya.

Bahwa proses pergantian air, mengganti oksigen serta mempacking ulang terhadap Benih Bening Lobster (BBL) yang oleh terdakwa UMAR DANI Bin SANUDIN (Alm). Terdakwa ENCEP RISTA PAUJI Bin AHMAD AZIZI (ALM), dan terdakwa CHEPI HUNAEPI Bin SAMTANI (Alm)  sebagai berikut

“Pertama setelah BBL datang ke Rumah/kontrakan yang disewa oleh sdr Nico selanjutnya di bongkar Styrofoamnya, kemudian para terdakwa mengambil bungkusan plastik dengan  menggunakan pisau silet dan para terdakwa membuang airnya. Selanjutnya BBL tersebut oleh para terdakwa masukkan ke dalam bungkusan plastik yang baru, terdakwa isikan air laut yang baru setelah itu terdakwa isikan oksigen dan diikat menggunakan karet gelang. Setelah terbungkus rapi, BBL tersebut terdakwa packing rapi kembali ke dalam Styrofoam, lalu Styrofoam yang berisikan BBL tersebut siap diangkut.

Bahwa tugas dan peranan para terdakwa adalah sebagai berikut :

  1. Terdakwa UMAR DANI meakukan pemotongan plastik yang berisi Benih Bening Lobster (BBL) dan menuangkan ke ember jaring untuk memilah Benih Bening Lobster (BBL) yang sudah mati.
  2. Terdakwa CHEPI HUNAEPI melakukan pemilhan Benih Bening Lobster (BBL) yang mati dan melakukan pengisian oksiegn di plastik yang sudah berisikan Benih Bening Lobster (BBL).
  3. Terdakwa ENCEP RISTA melakukan pembungkusan es batu untuk pendinginan di dalam Sterofoam
  4. Sdr CHANDRA ( DPO) melakukan pengisian air dan pengisian oksigen ke dalam plastik yang berisi Benih Bening Lobster (BBL).
  5. Sdr DIMAS (DPO) mengisi oksigen dan mengikat plastik yang berisikan Benih Bening Lobster (BBL) menggunakan karet.
  6. Sdr ANDI (DPO) meakukan penyusunan bungkusan plastik yang berisi Benih Bening Lobster (BBL) kedalam sterofoam dan melakban sterofoam.

 

Bahwa  masa efektif ketahanan terhadap Benih Bening Lobster (BBL) dalam satu kali proses pemakingan ulang yaitu selama 24 jam. Selebihnya harus dilakukan pergantian air, mengganti oksigen serta mempacking ulang terhadap Benih Bening Lobster (BBL) tersebut.

Bahwa didalam melakukan kegiatan penyimpanan, pergantian air, mengganti oksigen serta mempacking ulang terhadap Benih Bening Lobster (BBL) supaya BBL tersebut kuat/segar sebelum kirim dan dijual ke luar Negeri para terdakwa tidak memiliki perizinan sama sekali.

Bahwa dari kegiatan tersebut para terdakwa mendapatkan upah dengan jumlah total sebesar Rp.13.186.000,-. yang nantinya akan dibagi kepada 6 (enam) orang dengan rincian seperti yang tertera dibuku yaitu: ---------------------

  1. MG. JRW (CHEPI HUNAEPI) sebesar Rp. 2.500.000,- 
  2. CP (ENCEP RISTA) sebesar Rp. 2.150.000,-
  3. CAD (CHANDRA) sebesar Rp. 2.150.000,- ANDI sebesar Rp. 1.850.000,- 
  4. DIMAS sebesar Rp. 1.250.000,- 

terhadap sisanya sebesar Rp. 3.286.000,- adalah jatah terdakwa (UMAR DANI).

Namun terhadap kegiatan tersebut para terdakwa belum mendapat pembayaran secara lunas (pelunasan akan dilakukan setelah pekerjaan selesai). Terkait pekerjaan tersebut mereka baru meminta uang muka (kasbon) dari Sdr. Niko dengan rincian:

  1. UMAR DANI sebesar Rp.1.500.000,-
  2. CHEPI HUNAEPI sebesar Rp. Rp.1.500.000,-  ENCEP RISTA sebesar Rp.1.500.000,- CHANDRA sebesar Rp.1.000.000,-
  3. DIMAS sebesar Rp.1.000.000,-
  4. ANDI sebesar Rp.1.000.000,-

Sisanya akan diberikan/dilunaskan setelah pekerjaan selesai

Bahwa sdr. CHANDRA, Sdr. DIMAS, Sdr. ANDI telah melarikan diri  di pertengahan jalan arah menuju gerbang Tol Pintu Selatan 2. Jakarta sdr. CHANDRA, Sdr. DIMAS, Sdr. ANDI tersebut ingin meminta buang air kecil karena sudah tidak tahan lagi dan celana salah satu dari mereka yaitu Sdr. DIMAS basah karena kencing di celana,  selanjutnya pengawal dari  bernama M. Zuhaldi Feriawan Wijaya, S.IP., M.A mengizinkan dengan saksi AHMAD RAMADHANI dan dengan salah satu rekannya lagi untuk  mengawalnya akan tetapi 3 orang tersebut meminta  untuk  membuka  borgol  plastik  (Kabel Tis)  dikarenakan  tidak  bisa membuka resleting dan selanjutnya 3 orang tersebut buang air kecil dan setelah itu sdr. CHANDRA, Sdr. DIMAS, Sdr. ANDI berlari secara berpencar dan menyulitkan untuk melakukan pengejaran karena  kekurangan personel untuk melakukan pengejaran.

Bahwa  upaya pencarian sdr. CHANDRA, Sdr. DIMAS, Sdr. ANDI  ditindaklanjuti dengan proses penyidikan yaitu berupaya untuk melakukan pencarian ke rumah yang bersangkutan dan berusaha menghubungi kerabat terdekat dari 3 orang tersebut untuk mengetahui keberadaan sdr. CHANDRA, Sdr. DIMAS, Sdr. ANDI.

 

------- Perbuatan para terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 2 Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56 tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran Lobster jo Pasal 55 ayat 1 KUHPdana  ----

 

Bandung,       Juni 2024.

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

HASAN NURODIN ACHMAD, SH,MH

JAKSA UTAMA MUDA NIP. 196701161994031001.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya