Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2016/PN Bgr GUNAWAN WIBISONO, S.H., M.H. WU HONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 1/Pid.S/2016/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-133/0.2.12/Epp.2/08/2016
Penuntut Umum
NoNama
1GUNAWAN WIBISONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WU HONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

Catatan tindak pidana yang didakwakan         

---------- Bahwa terdakwa WU HONG pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2016 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2016, bertempat di Perumahan Villa Duta Jalan Kingkilaban Nomor 2 Rt 06 RW 14 Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tidak melakukan kewajiban untuk memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 116 Jo. Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian.  

Pihak Dipublikasikan Ya