Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
129/Pdt.G/2024/PN Bgr | 1.ERIANTI 2.MUHAMMAD ILHAM FATHONI 3.MUHAMMAD ARIQ FADHIL WICAKSANA |
3.SUHAMAN 4.HANI SOFIATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 129/Pdt.G/2024/PN Bgr | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | -- | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menetapkan para Penggugat sebagai Ahli Waris Tergugat I atas tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Taman Yasmin Sektor II, Jalan Teratai VIII No. 7, Rukun Tetangga 004 Rukun Warga 009, Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kotamadya Bogor, Propinsi Jawa Barat. 3. Memberikan izin kepada Penggugat untuk memproses Balik Nama Sertifikat Hak Milik No. 447 Cilendek Timur, atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya, yang terletak di Perumahan Taman Yasmin Sektor II, Jalan Teratai VIII no. 7, Rukun Tetangga 004 Rukun Warga 009, Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Kota Bogor Barat, Kotamadya Bogor, Propinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 188 M2, dari yang semula Sertifikat Hak Milik tersebut bernama Hani Sofiati ( Nyonya ), dibalik nama menjadi nama Penggugat. 4. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |