Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
270/Pid.B/2024/PN Bgr DIAN ANJARI, SH, MH MUHAMAD SIGIT PRANOTO Bin MASRURO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 270/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2824/M.2.12/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN ANJARI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SIGIT PRANOTO Bin MASRURO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

AdhyaksaKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622

 

  “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                  P - 29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

SURAT DAKWAAN

REG PERK. NO. PDM - 49/Eoh.2/Bogor/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap         :  MUHAMMAD SIGIT PRANOTO bin MASRURO

Tempat lahir           : Bogor

Umur / tgl. lahir     : 31 Mei 2003

Jenis kelamin          : Laki-laki

Kebangsaan            : Indonesia.

Tempat tinggal       :   Kp. Cimahpar Babakan Rt. 002 Rw. 008 Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor    

Agama                     :  Islam

Pekerjaan                :  Belum bekerja

Pendidikan              :  --

                                                                                                                            

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

             1. Penangkapan        :    tanggal 13 Juni 2024.

2.   Penahanan           :

  • Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 14 Juni 2024sampai dengan tanggal 03 Juli 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor  Kota
  • Diperpanjang oleh Kepala KejaksaanNegeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 04 Juli 2024sampai dengan tanggal 12 Agustus 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRESTA Bogor Kota.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.

 

  1. D A K W A A N :

KESATU

PRIMAIR:

--------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SIGIT PRANOTO bin MASRURO pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 jam 03.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan Tumenggung Wiradireja Kp. Babakan Rt. 002 Rw. 008 Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, telah melakukan perbuatan dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan penganiayaan yang mengakibatkan mati. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain  sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tangal 11 Juni 2024 sekitar jam 01.00 wib di pos yang berada di Kp. Pasir, korban Muhammad Sopyan mengajak teman temannya yaitu saksi Muhamamad irfan Setiawan, saksi Muhammad Deva Alamsyah Putra, saksi Dian Rukmana, Saksi Muhammad Yani, saksi Ahamd Fauzi, saksi Ade Mulyana dan terdakwa Muhammad Sigit Pramoto (seluruhya tergabung dalam kelompok Pasir Lake Side) untuk melakukan tawuran atau perkelahian dengan kelompok Parban (Parung Banteng) karena sebelumnya korban Muhammad Sopyan sudah menghubungi kelompok Parban melalui akun instgram untuk janjian melakukan tawuran atau perkelahian dengan kelompok Parban. Untuk meaksanakan niatnya tersebut, korban Muhammad Sopyan membawa 1 (satu) buah golok tramontina warna merah sedangkan anggota kelompok Pasir Lake Side  yang lain tidak membawa senjata.
  • Bahwa sesampainya di daerah Parung Banteng, ternyata anggota Parung Banteng tidak ada di tempat sehingga kemudian  korban Muhammad Sopyan bersama saksi Muhamamad irfan Setiawan, saksi Muhammad Deva Alamsyah Putra, saksi Dian Rukmana, Saksi Muhammad Yani, saksi Ahamd Fauzi, saksi Ade Mulyana dan terdakwa Muhammad Sigit Pramoto kembali mengarah pulang ke kampung Pasir.

 

  • Bahwa di perjalanan, terdakwa Muhammad Sigit Pramoto mengirimkan pesan chat di grup whatsaap jual beli akun mobile Legend yang didalamnya beranggotakan anak anak kelompok Warbod Cimahpar antara lain saksi Aldi Ramadana alias Alday,  saksi Ezzie Yudika bin Jaya Subandi, saksi Samri als Amri bin Bowo, saksi Muhammad Iqbal fachrudin, saksi Muhammad Rengga Ramadhan, saksi Muhammad Alfarizha Suhendri, Muhammad Rizki Quraisin, saksi Muhammad Abdi Ramdani, saksi Ridho Septian, saksi Muhammad Razka Ramadhan dan menulis pesan ”pasir jalan ke cimahpar” dan dijawab oleh saksi Aldi Ramadana alias Alday : ”yang bener git?” dan dijawab juga oleh saksi Muhammad Samri : ”gimana jadi ga?” dan tidak lama kemudian saksi Muhammad Samri juga menambahkan : ”siap siap”. Mendapat jawaban di Whatsapp yang demikian, terdakwa Muhammad Sigit Pramoto kemudian berteriak memberitahukan kepada kelompok Pasir Lake Side ; ”cimahpar geng Warbod ready”. Mendengar keterangan dari terdakwa Muhammad  Sigit Pramoto tersebut, kemudian korban Muhammad Sopyan memerintahkan kelompok Pasir Lake Side memutar arah ke Cimahpar.

 

  • Bahwa maksud terdakwa Muhammad Sigit Pramoto mengirimkan berita bahwa kelompok Pasir Lake Side akan datang ke Cimahpar ke whatsaap grup jual beli akun mobile legend yang beranggotakan kelompok Warbond Cimahpar dan kemudian memberikan keterangan kepada kelompok Pasir Lake Side bahwa kelompok Warbond Cimahpar siap tawuran atau berkelahi adalah untuk mengadu domba dan mencarikan lawan bagi kelompok Pasir lake Side yang memang pada saat itu sudah berniat untuk tawuran atau berkelahi.

 

  • Bahwa kemudian terdakwa Muhammad Sigit Pramoto kembali mengirim pesan pesan : ”tungguin di gang, dia otw tuh”. Sehingga kelompok Warbond Cimahpar yang sebelumnya sudha berkumpul di sawah, bergerak ke arah jalan Tumenggung Wiradireja Rt. 002 Rw. 008 Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor untuk bersiap siap. Saksi Aldi Ramadana dengan membawa senjata tajam berupa celurit warna biru seorang diri menunggu di gang kecil sedangkan anggota kelompok yang lain, yaitu saksi Ezzie Yudika bin Jaya Subandi dengan membawa clurit panjang berwarna ungu, saksi Samri als Amri bin Bowo dengan membawa potongan kayu, saksi Muhammad Iqbal fachrudin dengan membawa golok tranmontina menunggu di gang besar belakang SD Cimahpar.

 

  • Bahwa sekitar jam 03.00 wib kelompok Pasir lake side tiba di jalan jalan Tumenggung Wiradireja Rt. 002 Rw. 008 Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor dengan menggunakan 4 (empat sepeda motor). Kemudian korban Muhammad Sopyan dan saksi Muhammad Irpan turun dari sepeda motor. Pada saat itu korban Muhammad Sopyan agak masuk kedalam gang sambil mengacung acungkan senjata tajam jenis golok tranmontina warna merah. Melihat hal tersebut saksi Aldi Ramadana keluar dari dalam gang sambil  berteriak : ”ada tuh ada tuh” dan mengacungkan clurit warna biru, demikian juga saksi Ezzie Yudika bin Jaya Subandi dengan mengacungkan clurit panjang berwarna ungu, saksi Samri als Amri bin Bowo dengan membawa potongan kayu, saksi Muhammad Iqbal fachrudin dengan membawa golok tranmontina berlari keluar dari dalam gang menyerang kelompok Bogor Lake Side.

 

  • Bahwa karena kalah jumlah dan senjata,  kelompok Pasir Lake Side kemudian melarikan diri, termasuk korban Muhammad Sopyan yang melarikan diri dengan cara naik keatas sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Ade Muliyana. Akan tetapi, saksi Aldi Ramadana alias Alday berhasil mengejar sehigga terjadi perkelahian dari atas sepeda motor dimana korban Muhammad Sopyan beradu senjata dengan saksi Aldi Ramadana alias Alday. Akibatnya senjata korban Muhammad Sopyan terjatuh dan saksi Aldi Ramadana berhasil membacok korban Muhammad Sopyan sebanyak satu kali di bagian punggung belakang bawah sebelah kiri, kemudian karena kurang keseimbangan saksi Ade Muliyana tidak dapat menguasai motornya hingga menabrak gerobak es dan terjatuh.

 

  • Bahwa setelah jatuh dari motor korban Muhammad Sofyan diikuti saksi Ade Muliyana berusaha melarikan diri dengan berlari karena masih dikejar oleh saksi Ezzie Yudika bin Jaya Subandi yang mengacungkan clurit panjang berwarna ungu, saksi Samri als Amri bin Bowo yang mengacungkan potongan kayu, saksi Muhammad Iqbal fachrudin yang mengacungkan golok tranmontina.  Pada saat itu saksi Ade Muliyana melihat jaket yang digunakan korban Muhammad sopyan sudah sobek dan mengeluarkan darah. Tidak lama kemudian korban Muhammad Sopyan berhasil naik keatas motor yang dikendarai oleh saksi Muhammad Yani diikuti oleh saksi Ade Muliyana sambil tetap dikejar oleh saksi Ezzie Yudika bin Jaya Subandi yang sudah bertukar senjata dengan dengan saksi Samri als Amri bin Bowo dan saksi Muhammad Iqbal fachrudin dengan membawa golok tranmontina.

 

  • Bahwa pada saat diatas motor setelah berhasil melarikan diri, korban Muhammad Sopyan mengatakan jika dia kena bacok, dan saksi Ade Muliyana melihat jaket yang dikenakan korban Muhammad sopyan sudah penuh darah demikian juga bagian depan baju yang dipakai saksi Ade Muliyana, sehingga kemudian saksi Ade Muliyana memerintahkan saksi Muhammad Yani segera menuju IGD RS PMI Kota Bogor dan tidak lama setelah sampai di IGD korban Muhammad Sopyan meninggal dunia.

 

  • Bahwa akibat tawuran atau perkelahian tersebut korban Muhammad Sopyan kehabisan darah dan meninggal dunia diperkuat dengan Visum et repertum  No. SK.2/013/VI/2024/IKF tanggal 11 Juni 2024  dari RS Palang Merah Indonesia yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arfiani ika Kusumawati Sp.FM yang pada kesimpulannya disebutkan bawa pada pemeriksaan jenazah laki laki berusia dua puluh tahun ini ditemukan luka terbuka pada punggung sisi kiri sepanjang tujuh koma lima sentimeter akibat kekerasan tajam. Serta ditemukannya tanda tanda kekurangan darah. Sebab matinya orang ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

 

SUBSIDIAIR :

 

--------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SIGIT PRANOTO bin MASRURO pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 jam 03.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan Tumenggung Wiradireja Kp. Babakan Rt. 002 Rw. 008 Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, telah melakukan perbuatan dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan penganiayaan yang mengakibatkan luka luka berat. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain  sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tangal 11 Juni 2024 sekitar jam 01.00 wib di pos yang berada di Kp. Pasir, korban Muhammad Sopyan mengajak teman temannya yaitu saksi Muhamamad irfan Setiawan, saksi Muhammad Deva Alamsyah Putra, saksi Dian Rukmana, Saksi Muhammad Yani, saksi Ahamd Fauzi, saksi Ade Mulyana dan terdakwa Muhammad Sigit Pramoto (seluruhya tergabung dalam kelompok Pasir Lake Side) untuk melakukan tawuran atau perkelahian dengan kelompok Parban (Parung Banteng) karena sebelumnya korban Muhammad Sopyan sudah menghubungi kelompok Parban melalui akun instgram untuk janjian melakukan tawuran atau perkelahian dengan kelompok Parban. Untuk meaksanakan niatnya tersebut, korban Muhammad Sopyan membawa 1 (satu) buah golok tramontina warna merah sedangkan anggota kelompok Pasir Lake Side  yang lain tidak membawa senjata.
  • Bahwa sesampainya di daerah Parung Banteng, ternyata anggota Parung Banteng tidak ada di tempat sehingga kemudian  korban Muhammad Sopyan bersama saksi Muhamamad irfan Setiawan, saksi Muhammad Deva Alamsyah Putra, saksi Dian Rukmana, Saksi Muhammad Yani, saksi Ahamd Fauzi, saksi Ade Mulyana dan terdakwa Muhammad Sigit Pramoto kembali mengarah pulang ke kampung Pasir.

 

  • Bahwa di perjalanan, terdakwa Muhammad Sigit Pramoto mengirimkan pesan chat di grup whatsaap jual beli akun mobile Legend yang didalamnya beranggotakan anak anak kelompok Warbod Cimahpar antara lain saksi Aldi Ramadana alias Alday,  saksi Ezzie Yudika bin Jaya Subandi, saksi Samri als Amri bin Bowo, saksi Muhammad Iqbal fachrudin, saksi Muhammad Rengga Ramadhan, saksi Muhammad Alfarizha Suhendri, Muhammad Rizki Quraisin, saksi Muhammad Abdi Ramdani, saksi Ridho Septian, saksi Muhammad Razka Ramadhan dan menulis pesan ”pasir jalan ke cimahpar” dan dijawab oleh saksi Aldi Ramadana alias Alday : ”yang bener git?” dan dijawab juga oleh saksi Muhammad Samri : ”gimana jadi ga?” dan tidak lama kemudian saksi Muhammad Samri juga menambahkan : ”siap siap”. Mendapat jawaban di Whatsapp yang demikian, terdakwa Muhammad Sigit Pramoto kemudian berteriak memberitahukan kepada kelompok Pasir Lake Side ; ”cimahpar geng Warbod ready”. Mendengar keterangan dari terdakwa Muhammad  Sigit Pramoto tersebut, kemudian korban Muhammad Sopyan memerintahkan kelompok Pasir Lake Side memutar arah ke Cimahpar.

 

  • Bahwa maksud terdakwa Muhammad Sigit Pramoto mengirimkan berita bahwa kelompok Pasir Lake Side akan datang ke Cimahpar ke whatsaap grup jual beli akun mobile legend yang beranggotakan kelompok Warbond Cimahpar dan kemudian memberikan keterangan kepada kelompok Pasir Lake Side bahwa kelompok Warbond Cimahpar siap tawuran atau berkelahi adalah untuk mengadu domba dan mencarikan lawan bagi kelompok Pasir lake Side yang memang pada saat itu sudah berniat untuk tawuran atau berkelahi.

 

  • Bahwa kemudian terdakwa Muhammad Sigit Pramoto kembali mengirim pesan pesan : ”tungguin di gang, dia otw tuh”. Sehingga kelompok Warbond Cimahpar yang sebelumnya sudha berkumpul di sawah, bergerak ke arah jalan Tumenggung Wiradireja Rt. 002 Rw. 008 Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor untuk bersiap siap. Saksi Aldi Ramadana dengan membawa senjata tajam berupa celurit warna biru seorang diri menunggu di gang kecil sedangkan anggota kelompok yang lain, yaitu saksi Ezzie Yudika bin Jaya Subandi dengan membawa clurit panjang berwarna ungu, saksi Samri als Amri bin Bowo dengan membawa potongan kayu, saksi Muhammad Iqbal fachrudin dengan membawa golok tranmontina menunggu di gang besar belakang SD Cimahpar.

 

  • Bahwa sekitar jam 03.00 wib kelompok Pasir lake side tiba di jalan jalan Tumenggung Wiradireja Rt. 002 Rw. 008 Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor dengan menggunakan 4 (empat sepeda motor). Kemudian korban Muhammad Sopyan dan saksi Muhammad Irpan turun dari sepeda motor. Pada saat itu korban Muhammad Sopyan agak masuk kedalam gang sambil mengacung acungkan senjata tajam jenis golok tranmontina warna merah. Melihat hal tersebut saksi Aldi Ramadana keluar dari dalam gang sambil  berteriak : ”ada tuh ada tuh” dan mengacungkan clurit warna biru, demikian juga saksi Ezzie Yudika bin Jaya Subandi dengan mengacungkan clurit panjang berwarna ungu, saksi Samri als Amri bin Bowo dengan membawa potongan kayu, saksi Muhammad Iqbal fachrudin dengan membawa golok tranmontina berlari keluar dari dalam gang menyerang kelompok Bogor Lake Side.

 

  • Bahwa karena kalah jumlah dan senjata,  kelompok Pasir Lake Side kemudian melarikan diri, termasuk korban Muhammad Sopyan yang melarikan diri dengan cara naik keatas sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Ade Muliyana. Akan tetapi, saksi Aldi Ramadana alias Alday berhasil mengejar sehigga terjadi perkelahian dari atas sepeda motor dimana korban Muhammad Sopyan beradu senjata dengan saksi Aldi Ramadana alias Alday. Akibatnya senjata korban Muhammad Sopyan terjatuh dan saksi Aldi Ramadana berhasil membacok korban Muhammad Sopyan sebanyak satu kali di bagian punggung belakang bawah sebelah kiri, kemudian karena kurang keseimbangan saksi Ade Muliyana tidak dapat menguasai motornya hingga menabrak gerobak es dan terjatuh.

 

  • Bahwa setelah jatuh dari motor korban Muhammad Sofyan diikuti saksi Ade Muliyana berusaha melarikan diri dengan berlari karena masih dikejar oleh saksi Ezzie Yudika bin Jaya Subandi yang mengacungkan clurit panjang berwarna ungu, saksi Samri als Amri bin Bowo yang mengacungkan potongan kayu, saksi Muhammad Iqbal fachrudin yang mengacungkan golok tranmontina.  Pada saat itu saksi Ade Muliyana melihat jaket yang digunakan korban Muhammad sopyan sudah sobek dan mengeluarkan darah. Tidak lama kemudian korban Muhammad Sopyan berhasil naik keatas motor yang dikendarai oleh saksi Muhammad Yani diikuti oleh saksi Ade Muliyana sambil tetap dikejar oleh saksi Ezzie Yudika bin Jaya Subandi yang sudah bertukar senjata dengan dengan saksi Samri als Amri bin Bowo dan saksi Muhammad Iqbal fachrudin dengan membawa golok tranmontina.

 

  • Bahwa pada saat diatas motor setelah berhasil melarikan diri, korban Muhammad Sopyan mengatakan jika dia kena bacok, dan saksi Ade Muliyana melihat jaket yang dikenakan korban Muhammad sopyan sudah penuh darah demikian juga bagian depan baju yang dipakai saksi Ade Muliyana, sehingga kemudian saksi Ade Muliyana memerintahkan saksi Muhammad Yani segera menuju IGD RS PMI Kota Bogor dan tidak lama setelah sampai di IGD korban Muhammad Sopyan meninggal dunia.

 

  • Bahwa akibat tawuran atau perkelahian tersebut korban Muhammad Sopyan kehabisan darah dan meninggal dunia diperkuat dengan Visum et repertum  No. SK.2/013/VI/2024/IKF tanggal 11 Juni 2024  dari RS Palang Merah Indonesia yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arfiani ika Kusumawati Sp.FM yang pada kesimpulannya disebutkan bawa pada pemeriksaan jenazah laki laki berusia dua puluh tahun ini ditemukan luka terbuka pada punggung sisi kiri sepanjang tujuh koma lima sentimeter akibat kekerasan tajam. Serta ditemukannya tanda tanda kekurangan darah. Sebab matinya orang ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

 

LEBIH SUBSIDIAIR  :

--------- Bahwa terdakwa MUHAMAD SIGIT PRANOTO bin MASRURO pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 jam 03.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan Tumenggung Wiradireja Kp. Babakan Rt. 002 Rw. 008 Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, telah melakukan perbuatan dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan penganiayaan. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain  sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tangal 11 Juni 2024 sekitar jam 01.00 wib di pos yang berada di Kp. Pasir, korban Muhammad Sopyan mengajak teman temannya yaitu saksi Muhamamad irfan Setiawan, saksi Muhammad Deva Alamsyah Putra, saksi Dian Rukmana, Saksi Muhammad Yani, saksi Ahamd Fauzi, saksi Ade Mulyana dan terdakwa Muhammad Sigit Pramoto (seluruhya tergabung dalam kelompok Pasir Lake Side) untuk melakukan tawuran atau perkelahian dengan kelompok Parban (Parung Banteng) karena sebelumnya korban Muhammad Sopyan sudah menghubungi kelompok Parban melalui akun instgram untuk janjian melakukan tawuran atau perkelahian dengan kelompok Parban. Untuk meaksanakan niatnya tersebut, korban Muhammad Sopyan membawa 1 (satu) buah golok tramontina warna merah sedangkan anggota kelompok Pasir Lake Side  yang lain tidak membawa senjata.
  • Bahwa sesampainya di daerah Parung Banteng, ternyata anggota Parung Banteng tidak ada di tempat sehingga kemudian  korban Muhammad Sopyan bersama saksi Muhamamad irfan Setiawan, saksi Muhammad Deva Alamsyah Putra, saksi Dian Rukmana, Saksi Muhammad Yani, saksi Ahamd Fauzi, saksi Ade Mulyana dan terdakwa Muhammad Sigit Pramoto kembali mengarah pulang ke kampung Pasir.

 

  • Bahwa di perjalanan, terdakwa Muhammad Sigit Pramoto mengirimkan pesan chat di grup whatsaap jual beli akun mobile Legend yang didalamnya beranggotakan anak anak kelompok Warbod Cimahpar antara lain saksi Aldi Ramadana alias Alday,  saksi Ezzie Yudika bin Jaya Subandi, saksi Samri als Amri bin Bowo, saksi Muhammad Iqbal fachrudin, saksi Muhammad Rengga Ramadhan, saksi Muhammad Alfarizha Suhendri, Muhammad Rizki Quraisin, saksi Muhammad Abdi Ramdani, saksi Ridho Septian, saksi Muhammad Razka Ramadhan dan menulis pesan ”pasir jalan ke cimahpar” dan dijawab oleh saksi Aldi Ramadana alias Alday : ”yang bener git?” dan dijawab juga oleh saksi Muhammad Samri : ”gimana jadi ga?” dan tidak lama kemudian saksi Muhammad Samri juga menambahkan : ”siap siap”. Mendapat jawaban di Whatsapp yang demikian, terdakwa Muhammad Sigit Pramoto kemudian berteriak memberitahukan kepada kelompok Pasir Lake Side ; ”cimahpar geng Warbod ready”. Mendengar keterangan dari terdakwa Muhammad  Sigit Pramoto tersebut, kemudian korban Muhammad Sopyan memerintahkan kelompok Pasir Lake Side memutar arah ke Cimahpar.

 

  • Bahwa maksud terdakwa Muhammad Sigit Pramoto mengirimkan berita bahwa kelompok Pasir Lake Side akan datang ke Cimahpar ke whatsaap grup jual beli akun mobile legend yang beranggotakan kelompok Warbond Cimahpar dan kemudian memberikan keterangan kepada kelompok Pasir Lake Side bahwa kelompok Warbond Cimahpar siap tawuran atau berkelahi adalah untuk mengadu domba dan mencarikan lawan bagi kelompok Pasir lake Side yang memang pada saat itu sudah berniat untuk tawuran atau berkelahi.

 

  • Bahwa kemudian terdakwa Muhammad Sigit Pramoto kembali mengirim pesan pesan : ”tungguin di gang, dia otw tuh”. Sehingga kelompok Warbond Cimahpar yang sebelumnya sudha berkumpul di sawah, bergerak ke arah jalan Tumenggung Wiradireja Rt. 002 Rw. 008 Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor untuk bersiap siap. Saksi Aldi Ramadana dengan membawa senjata tajam berupa celurit warna biru seorang diri menunggu di gang kecil sedangkan anggota kelompok yang lain, yaitu saksi Ezzie Yudika bin Jaya Subandi dengan membawa clurit panjang berwarna ungu, saksi Samri als Amri bin Bowo dengan membawa potongan kayu, saksi Muhammad Iqbal fachrudin dengan membawa golok tranmontina menunggu di gang besar belakang SD Cimahpar.

 

  • Bahwa sekitar jam 03.00 wib kelompok Pasir lake side tiba di jalan jalan Tumenggung Wiradireja Rt. 002 Rw. 008 Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor dengan menggunakan 4 (empat sepeda motor). Kemudian korban Muhammad Sopyan dan saksi Muhammad Irpan turun dari sepeda motor. Pada saat itu korban Muhammad Sopyan agak masuk kedalam gang sambil mengacung acungkan senjata tajam jenis golok tranmontina warna merah. Melihat hal tersebut saksi Aldi Ramadana keluar dari dalam gang sambil  berteriak : ”ada tuh ada tuh” dan mengacungkan clurit warna biru, demikian juga saksi Ezzie Yudika bin Jaya Subandi dengan mengacungkan clurit panjang berwarna ungu, saksi Samri als Amri bin Bowo dengan membawa potongan kayu, saksi Muhammad Iqbal fachrudin dengan membawa golok tranmontina berlari keluar dari dalam gang menyerang kelompok Bogor Lake Side.

 

  • Bahwa karena kalah jumlah dan senjata,  kelompok Pasir Lake Side kemudian melarikan diri, termasuk korban Muhammad Sopyan yang melarikan diri dengan cara naik keatas sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Ade Muliyana. Akan tetapi, saksi Aldi Ramadana alias Alday berhasil mengejar sehigga terjadi perkelahian dari atas sepeda motor dimana korban Muhammad Sopyan beradu senjata dengan saksi Aldi Ramadana alias Alday. Akibatnya senjata korban Muhammad Sopyan terjatuh dan saksi Aldi Ramadana berhasil membacok korban Muhammad Sopyan sebanyak satu kali di bagian punggung belakang bawah sebelah kiri, kemudian karena kurang keseimbangan saksi Ade Muliyana tidak dapat menguasai motornya hingga menabrak gerobak es dan terjatuh.

 

  • Bahwa setelah jatuh dari motor korban Muhammad Sofyan diikuti saksi Ade Muliyana berusaha melarikan diri dengan berlari karena masih dikejar oleh saksi Ezzie Yudika bin Jaya Subandi yang mengacungkan clurit panjang berwarna ungu, saksi Samri als Amri bin Bowo yang mengacungkan potongan kayu, saksi Muhammad Iqbal fachrudin yang mengacungkan golok tranmontina.  Pada saat itu saksi Ade Muliyana melihat jaket yang digunakan korban Muhammad sopyan sudah sobek dan mengeluarkan darah. Tidak lama kemudian korban Muhammad Sopyan berhasil naik keatas motor yang dikendarai oleh saksi Muhammad Yani diikuti oleh saksi Ade Muliyana sambil tetap dikejar oleh saksi Ezzie Yudika bin Jaya Subandi yang sudah bertukar senjata dengan dengan saksi Samri als Amri bin Bowo dan saksi Muhammad Iqbal fachrudin dengan membawa golok tranmontina.

 

  • Bahwa pada saat diatas motor setelah berhasil melarikan diri, korban Muhammad Sopyan mengatakan jika dia kena bacok, dan saksi Ade Muliyana melihat jaket yang dikenakan korban Muhammad sopyan sudah penuh darah demikian juga bagian depan baju yang dipakai saksi Ade Muliyana, sehingga kemudian saksi Ade Muliyana memerintahkan saksi Muhammad Yani segera menuju IGD RS PMI Kota Bogor dan tidak lama setelah sampai di IGD korban Muhammad Sopyan meninggal dunia.

 

  • Bahwa akibat tawuran atau perkelahian tersebut korban Muhammad Sopyan kehabisan darah dan meninggal dunia diperkuat dengan Visum et repertum  No. SK.2/013/VI/2024/IKF tanggal 11 Juni 2024  dari RS Palang Merah Indonesia yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arfiani ika Kusumawati Sp.FM yang pada kesimpulannya disebutkan bawa pada pemeriksaan jenazah laki laki berusia dua puluh tahun ini ditemukan luka terbuka pada punggung sisi kiri sepanjang tujuh koma lima sentimeter akibat kekerasan tajam. Serta ditemukannya tanda tanda kekurangan darah. Sebab matinya orang ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

 

 

ATAU : 

 

KEDUA

 

PRIMAIR

--------- Bahwa terdakwa MUHAMAD SIGIT PRANOTO bin MASRURO pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 jam 03.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan Tumenggung Wiradireja Kp. Babakan Rt. 002 Rw. 008 Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, telah melakukan perbuatan dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggungjawab masing masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya jika akibat ada yang mati. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tangal 11 Juni 2024 sekitar jam 01.00 wib di pos yang berada di Kp. Pasir, korban Muhammad Sopyan mengajak teman temannya yaitu saksi Muhamamad irfan Setiawan, saksi Muhammad Deva Alamsyah Putra, saksi Dian Rukmana, Saksi Muhammad Yani, saksi Ahamd Fauzi, saksi Ade Mulyana dan terdakwa Muhammad Sigit Pramoto (seluruhya tergabung dalam kelompok Pasir Lake Side) untuk melakukan tawuran atau perkelahian dengan kelompok Parban (Parung Banteng) karena sebelumnya korban Muhammad Sopyan sudah menghubungi kelompok Parban melalui akun instgram untuk janjian melakukan tawuran atau perkelahian dengan kelompok Parban. Untuk meaksanakan niatnya tersebut, korban Muhammad Sopyan membawa 1 (satu) buah golok tramontina warna merah sedangkan anggota kelompok Pasir Lake Side  yang lain tidak membawa senjata.
  • Bahwa sesampainya di daerah Parung Banteng, ternyata anggota Parung Banteng tidak ada di tempat sehingga kemudian  korban Muhammad Sopyan bersama saksi Muhamamad irfan Setiawan, saksi Muhammad Deva Alamsyah Putra, saksi Dian Rukmana, Saksi Muhammad Yani, saksi Ahamd Fauzi, saksi Ade Mulyana dan terdakwa Muhammad Sigit Pramoto kembali mengarah pulang ke kampung Pasir.

 

  • Bahwa di perjalanan, terdakwa Muhammad Sigit Pramoto mengirimkan pesan chat di grup whatsaap jual beli akun mobile Legend yang didalamnya beranggotakan anak anak kelompok Warbod Cimahpar antara lain saksi Aldi Ramadana alias Alday,  saksi Ezzie Yudika bin Jaya Subandi, saksi Samri als Amri bin Bowo, saksi Muhammad Iqbal fachrudin, saksi Muhammad Rengga Ramadhan, saksi Muhammad Alfarizha Suhendri, Muhammad Rizki Quraisin, saksi Muhammad Abdi Ramdani, saksi Ridho Septian, saksi Muhammad Razka Ramadhan dan menulis pesan ”pasir jalan ke cimahpar” dan dijawab oleh saksi Aldi Ramadana alias Alday : ”yang bener git?” dan dijawab juga oleh saksi Muhammad Samri : ”gimana jadi ga?” dan tidak lama kemudian saksi Muhammad Samri juga menambahkan : ”siap siap”. Mendapat jawaban di Whatsapp yang demikian, terdakwa Muhammad Sigit Pramoto kemudian berteriak memberitahukan kepada kelompok Pasir Lake Side ; ”cimahpar geng Warbod ready”. Mendengar keterangan dari terdakwa Muhammad  Sigit Pramoto tersebut, kemudian korban Muhammad Sopyan memerintahkan kelompok Pasir Lake Side memutar arah ke Cimahpar.

 

  • Bahwa maksud terdakwa Muhammad Sigit Pramoto mengirimkan berita bahwa kelompok Pasir Lake Side akan datang ke Cimahpar ke whatsaap grup jual beli akun mobile legend yang beranggotakan kelompok Warbond Cimahpar dan kemudian memberikan keterangan kepada kelompok Pasir Lake Side bahwa kelompok Warbond Cimahpar siap tawuran atau berkelahi adalah untuk mengadu domba dan mencarikan lawan bagi kelompok Pasir lake Side yang memang pada saat itu sudah berniat untuk tawuran atau berkelahi.

 

  • Bahwa kemudian terdakwa Muhammad Sigit Pramoto kembali mengirim pesan pesan : ”tungguin di gang, dia otw tuh”. Sehingga kelompok Warbond Cimahpar yang sebelumnya sudha berkumpul di sawah, bergerak ke arah jalan Tumenggung Wiradireja Rt. 002 Rw. 008 Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor untuk bersiap siap. Saksi Aldi Ramadana dengan membawa senjata tajam berupa celurit warna biru seorang diri menunggu di gang kecil sedangkan anggota kelompok yang lain, yaitu saksi Ezzie Yudika bin Jaya Subandi dengan membawa clurit panjang berwarna ungu, saksi Samri als Amri bin Bowo dengan membawa potongan kayu, saksi Muhammad Iqbal fachrudin dengan membawa golok tranmontina menunggu di gang besar belakang SD Cimahpar.

 

  • Bahwa sekitar jam 03.00 wib kelompok Pasir lake side tiba di jalan jalan Tumenggung Wiradireja Rt. 002 Rw. 008 Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor dengan menggunakan 4 (empat sepeda motor). Kemudian korban Muhammad Sopyan dan saksi Muhammad Irpan turun dari sepeda motor. Pada saat itu korban Muhammad Sopyan agak masuk kedalam gang sambil mengacung acungkan senjata tajam jenis golok tranmontina warna merah. Melihat hal tersebut saksi Aldi Ramadana keluar dari dalam gang sambil  berteriak : ”ada tuh ada tuh” dan mengacungkan clurit warna biru, demikian juga saksi Ezzie Yudika bin Jaya Subandi dengan mengacungkan clurit panjang berwarna ungu, saksi Samri als Amri bin Bowo dengan membawa potongan kayu, saksi Muhammad Iqbal fachrudin dengan membawa golok tranmontina berlari keluar dari dalam gang menyerang kelompok Bogor Lake Side.

 

  • Bahwa karena kalah jumlah dan senjata,  kelompok Pasir Lake Side kemudian melarikan diri, termasuk korban Muhammad Sopyan yang melarikan diri dengan cara naik keatas sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Ade Muliyana. Akan tetapi, saksi Aldi Ramadana alias Alday berhasil mengejar sehigga terjadi perkelahian dari atas sepeda motor dimana korban Muhammad Sopyan beradu senjata dengan saksi Aldi Ramadana alias Alday. Akibatnya senjata korban Muhammad Sopyan terjatuh dan saksi Aldi Ramadana berhasil membacok korban Muhammad Sopyan sebanyak satu kali di bagian punggung belakang bawah sebelah kiri, kemudian karena kurang keseimbangan saksi Ade Muliyana tidak dapat menguasai motornya hingga menabrak gerobak es dan terjatuh.

 

  • Bahwa setelah jatuh dari motor korban Muhammad Sofyan diikuti saksi Ade Muliyana berusaha melarikan diri dengan berlari karena masih dikejar oleh saksi Ezzie Yudika bin Jaya Subandi yang mengacungkan clurit panjang berwarna ungu, saksi Samri als Amri bin Bowo yang mengacungkan potongan kayu, saksi Muhammad Iqbal fachrudin yang mengacungkan golok tranmontina.  Pada saat itu saksi Ade Muliyana melihat jaket yang digunakan korban Muhammad sopyan sudah sobek dan mengeluarkan darah. Tidak lama kemudian korban Muhammad Sopyan berhasil naik keatas motor yang dikendarai oleh saksi Muhammad Yani diikuti oleh saksi Ade Muliyana sambil tetap dikejar oleh saksi Ezzie Yudika bin Jaya Subandi yang sudah bertukar senjata dengan dengan saksi Samri als Amri bin Bowo dan saksi Muhammad Iqbal fachrudin dengan membawa golok tranmontina.

 

  • Bahwa oleh karena kelompok Pasir Lake side berhasil melarikan diri, kemudian saksi Ezzie Yudika bin Jaya Subandi, saksi Samri als Amri bin Bowo dan saksi Muhammad Iqbal fachrudin melakukan pengerusakan terhadap sepeda motor yamaha Mio Z No Pol F-1533-AAW warna putih milik saksi Dian Rukmana dan sepeda motor Yamaha 2Sx No Pol F-3517-DS warna abu abu milik saksi Ade Muliyana keduanya anggota kelompok Pasir lake side yang tertinggal di tempat kejadian.

 

  • Bahwa pada saat diatas motor setelah berhasil melarikan diri, korban Muhammad Sopyan mengatakan jika dia kena bacok, dan saksi Ade Muliyana melihat jaket yang dikenakan korban Muhammad sopyan sudah penuh darah demikian juga bagian depan baju yang dipakai saksi Ade Muliyana, sehingga kemudian saksi Ade Muliyana memerintahkan saksi Muhammad Yani segera menuju IGD RS PMI Kota Bogor dan tidak lama setelah sampai di IGD korban Muhammad Sopyan meninggal dunia.

 

  • Bahwa akibat tawuran atau perkelahian tersebut korban Muhammad Sopyan kehabisan darah dan meninggal dunia diperkuat dengan Visum et repertum  No. SK.2/013/VI/2024/IKF tanggal 11 Juni 2024  dari RS Palang Merah Indonesia yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arfiani ika Kusumawati Sp.FM yang pada kesimpulannya disebutkan bawa pada pemeriksaan jenazah laki laki berusia dua puluh tahun ini ditemukan luka terbuka pada punggung sisi kiri sepanjang tujuh koma lima sentimeter akibat kekerasan tajam. Serta ditemukannya tanda tanda kekurangan darah. Sebab matinya orang ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 358 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

 

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa terdakwa MUHAMAD SIGIT PRANOTO bin MASRURO pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 jam 03.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan Tumenggung Wiradireja Kp. Babakan Rt. 002 Rw. 008 Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, telah melakukan perbuatan dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggungjawab masing masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya jika akibat peyerangan atau perkeahin itu ada yang luka berat. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tangal 11 Juni 2024 sekitar jam 01.00 wib di pos yang berada di Kp. Pasir, korban Muhammad Sopyan mengajak teman temannya yaitu saksi Muhamamad irfan Setiawan, saksi Muhammad Deva Alamsyah Putra, saksi Dian Rukmana, Saksi Muhammad Yani, saksi Ahamd Fauzi, saksi Ade Mulyana dan terdakwa Muhammad Sigit Pramoto (seluruhya tergabung dalam kelompok Pasir Lake Side) untuk melakukan tawuran atau perkelahian dengan kelompok Parban (Parung Banteng) karena sebelumnya korban Muhammad Sopyan sudah menghubungi kelompok Parban melalui akun instgram untuk janjian melakukan tawuran atau perkelahian dengan kelompok Parban. Untuk meaksanakan niatnya tersebut, korban Muhammad Sopyan membawa 1 (satu) buah golok tramontina warna merah sedangkan anggota kelompok Pasir Lake Side  yang lain tidak membawa senjata.
  • Bahwa sesampainya di daerah Parung Banteng, ternyata anggota Parung Banteng tidak ada di tempat sehingga kemudian  korban Muhammad Sopyan bersama saksi Muhamamad irfan Setiawan, saksi Muhammad Deva Alamsyah Putra, saksi Dian Rukmana, Saksi Muhammad Yani, saksi Ahamd Fauzi, saksi Ade Mulyana dan terdakwa Muhammad Sigit Pramoto kembali mengarah pulang ke kampung Pasir.

 

  • Bahwa di perjalanan, terdakwa Muhammad Sigit Pramoto mengirimkan pesan chat di grup whatsaap jual beli akun mobile Legend yang didalamnya beranggotakan anak anak kelompok Warbod Cimahpar antara lain saksi Aldi Ramadana alias Alday,  saksi Ezzie Yudika bin Jaya Subandi, saksi Samri als Amri bin Bowo, saksi Muhammad Iqbal fachrudin, saksi Muhammad Rengga Ramadhan, saksi Muhammad Alfarizha Suhendri, Muhammad Rizki Quraisin, saksi Muhammad Abdi Ramdani, saksi Ridho Septian, saksi Muhammad Razka Ramadhan dan menulis pesan ”pasir jalan ke cimahpar” dan dijawab oleh saksi Aldi Ramadana alias Alday : ”yang bener git?” dan dijawab juga oleh saksi Muhammad Samri : ”gimana jadi ga?” dan tidak lama kemudian saksi Muhammad Samri juga menambahkan : ”siap siap”. Mendapat jawaban di Whatsapp yang demikian, terdakwa Muhammad Sigit Pramoto kemudian berteriak memberitahukan kepada kelompok Pasir Lake Side ; ”cimahpar geng Warbod ready”. Mendengar keterangan dari terdakwa Muhammad  Sigit Pramoto tersebut, kemudian korban Muhammad Sopyan memerintahkan kelompok Pasir Lake Side memutar arah ke Cimahpar.

 

  • Bahwa maksud terdakwa Muhammad Sigit Pramoto mengirimkan berita bahwa kelompok Pasir Lake Side akan datang ke Cimahpar ke whatsaap grup jual beli akun mobile legend yang beranggotakan kelompok Warbond Cimahpar dan kemudian memberikan keterangan kepada kelompok Pasir Lake Side bahwa kelompok Warbond Cimahpar siap tawuran atau berkelahi adalah untuk mengadu domba dan mencarikan lawan bagi kelompok Pasir lake Side yang memang pada saat itu sudah berniat untuk tawuran atau berkelahi.

 

  • Bahwa kemudian terdakwa Muhammad Sigit Pramoto kembali mengirim pesan pesan : ”tungguin di gang, dia otw tuh”. Sehingga kelompok Warbond Cimahpar yang sebelumnya sudha berkumpul di sawah, bergerak ke arah jalan Tumenggung Wiradireja Rt. 002 Rw. 008 Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor untuk bersiap siap. Saksi Aldi Ramadana dengan membawa senjata tajam berupa celurit warna biru seorang diri menunggu di gang kecil sedangkan anggota kelompok yang lain, yaitu saksi Ezzie Yudika bin Jaya Subandi dengan membawa clurit panjang berwarna ungu, saksi Samri als Amri bin Bowo dengan membawa potongan kayu, saksi Muhammad Iqbal fachrudin dengan membawa golok tranmontina menunggu di gang besar belakang SD Cimahpar.

 

  • Bahwa sekitar jam 03.00 wib kelompok Pasir lake side tiba di jalan jalan Tumenggung Wiradireja Rt. 002 Rw. 008 Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor dengan menggunakan 4 (empat sepeda motor). Kemudian korban Muhammad Sopyan dan saksi Muhammad Irpan turun dari sepeda motor. Pada saat itu korban Muhammad Sopyan agak masuk kedalam gang sambil mengacung acungkan senjata tajam jenis golok tranmontina warna merah. Melihat hal tersebut saksi Aldi Ramadana keluar dari dalam gang sambil  berteriak : ”ada tuh ada tuh” dan mengacungkan clurit warna biru, demikian juga saksi Ezzie Yudika bin Jaya Subandi dengan mengacungkan clurit panjang berwarna ungu, saksi Samri als Amri bin Bowo dengan membawa potongan kayu, saksi Muhammad Iqbal fachrudin dengan membawa golok tranmontina berlari keluar dari dalam gang menyerang kelompok Bogor Lake Side.

 

  • Bahwa karena kalah jumlah dan senjata,  kelompok Pasir Lake Side kemudian melarikan diri, termasuk korban Muhammad Sopyan yang melarikan diri dengan cara naik keatas sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Ade Muliyana. Akan tetapi, saksi Aldi Ramadana alias Alday berhasil mengejar sehigga terjadi perkelahian dari atas sepeda motor dimana korban Muhammad Sopyan beradu senjata dengan saksi Aldi Ramadana alias Alday. Akibatnya senjata korban Muhammad Sopyan terjatuh dan saksi Aldi Ramadana berhasil membacok korban Muhammad Sopyan sebanyak satu kali di bagian punggung belakang bawah sebelah kiri, kemudian karena kurang keseimbangan saksi Ade Muliyana tidak dapat menguasai motornya hingga menabrak gerobak es dan terjatuh.

 

  • Bahwa setelah jatuh dari motor korban Muhammad Sofyan diikuti saksi Ade Muliyana berusaha melarikan diri dengan berlari karena masih dikejar oleh saksi Ezzie Yudika bin Jaya Subandi yang mengacungkan clurit panjang berwarna ungu, saksi Samri als Amri bin Bowo yang mengacungkan potongan kayu, saksi Muhammad Iqbal fachrudin yang mengacungkan golok tranmontina.  Pada saat itu saksi Ade Muliyana melihat jaket yang digunakan korban Muhammad sopyan sudah sobek dan mengeluarkan darah. Tidak lama kemudian korban Muhammad Sopyan berhasil naik keatas motor yang dikendarai oleh saksi Muhammad Yani diikuti oleh saksi Ade Muliyana sambil tetap dikejar oleh saksi Ezzie Yudika bin Jaya Subandi yang sudah bertukar senjata dengan dengan saksi Samri als Amri bin Bowo dan saksi Muhammad Iqbal fachrudin dengan membawa golok tranmontina.

 

  • Bahwa oleh karena kelompok Pasir Lake side berhasil melarikan diri, kemudian saksi Ezzie Yudika bin Jaya Subandi, saksi Samri als Amri bin Bowo dan saksi Muhammad Iqbal fachrudin melakukan pengerusakan terhadap sepeda motor yamaha Mio Z No Pol F-1533-AAW warna putih milik saksi Dian Rukmana dan sepeda motor Yamaha 2Sx No Pol F-3517-DS warna abu abu milik saksi Ade Muliyana keduanya anggota kelompok Pasir lake side yang tertinggal di tempat kejadian.

 

  • Bahwa pada saat diatas motor setelah berhasil melarikan diri, korban Muhammad Sopyan mengatakan jika dia kena bacok, dan saksi Ade Muliyana melihat jaket yang dikenakan korban Muhammad sopyan sudah penuh darah demikian juga bagian depan baju yang dipakai saksi Ade Muliyana, sehingga kemudian saksi Ade Muliyana memerintahkan saksi Muhammad Yani segera menuju IGD RS PMI Kota Bogor dan tidak lama setelah sampai di IGD korban Muhammad Sopyan meninggal dunia.

 

  • Bahwa akibat tawuran atau perkelahian tersebut korban Muhammad Sopyan kehabisan darah dan meninggal dunia diperkuat dengan Visum et repertum  No. SK.2/013/VI/2024/IKF tanggal 11 Juni 2024  dari RS Palang Merah Indonesia yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arfiani ika Kusumawati Sp.FM yang pada kesimpulannya disebutkan bawa pada pemeriksaan jenazah laki laki berusia dua puluh tahun ini ditemukan luka terbuka pada punggung sisi kiri sepanjang tujuh koma lima sentimeter akibat kekerasan tajam. Serta ditemukannya tanda tanda kekurangan darah. Sebab matinya orang ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 358 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ayat (2) KUHP

 

 

                                                                                               Bogor, 08 Agustus 2024

                                                                                          JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                                   DIAN ANJARI, SH.MH.

                                                                                          Jaksa Madya NIP. 19830730 300603 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya