Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.Sus/2024/PN Bgr KARYATI,S.H. Muhamad wildan Dwi gustian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 257/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2599 /M.2.12/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KARYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhamad wildan Dwi gustian[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

AdhyaksaKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                       P - 29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                                                            

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara : PDM – 59/Eku.2/BGR/07/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

                                                                          Nama Lengkap    : MUHAMAD WILDAN DWI GUSTIAN Alias IDAN Bin (Alm) RASYIM MAMPANGDIAH.

                                                                          Tempat lahir        : Bogor.

                                                                          Umur/Tgl lahir     : 23 tahun / 10 Desember 1983.

                                                                          Jenis kelamin      : Laki-laki.

                                                                          Kebangsaan        : Indonesia.

                                                                          Tempat  tinggal   : Jalan R. Kosasih No. 86 Rt. 04/Rw. 07 Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

                                                                          Agama                : Islam.

                                                                          Pekerjaan            : Karyawan Swasta.

                                                                          Pendidikan          : SMA (tidak tamat).

 

                                                                             

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

     1.  Penangkapan   :  tanggal 20 April 2024 sampai dengan 21 April 2024.

     2.  Penahanan

       - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 21 April 2024 sampai dengan tanggal 10 Mei 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polres Bogor  Kota

  • Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 11 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024 dengan jenis penahanan Rutan  di Polresta Bogor Kota.
  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor, sejak tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan tanggal 19 Juli 2024 dengan jenis penahanan Rutan  di Polresta Bogor Kota.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2024 dengan jenis penahanan Rutan Bogor.

 

C.  DAKWAAN

        

     KESATU

     PRIMAIR

 

                        Bahwa terdakwa MUHAMAD WILDAN DWI GUSTIAN Alias IDAN Bin (Alm) RASYIM MAMPANGDIAH pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Alternative Cibubur Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 pukul 16.00 Wib terdakwa menuju sebuah kios di yang terletak di Jalan Alternative Cibubur Kabupaten Bogor dan terdakwa langsung membeli beberapa macam Obat Keras diantaranya adalah :
  • Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Trihexiphenydil sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
  • Heximer sebanyak 1 (satu) botol berisi 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Kemudian setelah berhasil mendapatkan Obat Keras tersebut terdakwa langsung pulang dan menyimpannya di samping CPU computer lalu sekitar pukul 23.00 Wib pada saat terdakwa duduk-duduk di daerah Ciapus Kecamatan Taman Sari Kabupaten Bogor teman terdakwa yang bernama EKO (DPO) membeli ke terdakwa Obat Keras sebanyak 100 (seratus ) butir obat keras jenis Tramadol dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 100 (seratus) butir obat keras jenis Heximer dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 15.00 Wib saat terdakwa sedang berada di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jalan R. Kosasih No. 86 Rt. 04/Rw. 07 Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor datang teman terdakwa yang bernama DENI (DPO) yang akan membeli obat keras jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan obat keras jenis Trihexiphenydil sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), kemudian pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 02.00 Wib saat terdakwa sedang nongkrong di pinggir jalan daerah Ciapus Kecamatan Taman Sari Kabupaten Bogor teman terdakwa yang bernama AGUS (DPO) saat itu dirinya membeli obat keras jenis Tramadol sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli apt. WAWAN GUNAWAN, S. Farm yang menerangkan bahwa pil Tramadol, pil Hexymer dan pil Trihexyphenidyl termasuk ke dalam golongan obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di apotek dan diserahkan oleh Apoteker dan setiap orang dan tempat yang mengadakan menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasit obat WAJIB memiliki keahlian dan kewenangan atau ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Bahwa terdakwa menjual, mengedarkan obat-obatan atau persedian farmasi tersebut tanpa resep dokter dan terdakwa bukan Apoteker atau bukan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan ijin sebagaimana diatur dalam pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi mengandung bahan aktif Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl dan atau alat Kesehatan dari instansi yang berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 2034/NOF/2024 tanggal 10 Mei 2024 atas nama MUHAMAD WILDAN DWI GUSTIAN Alias IDAN dengan hasil pemeriksaan :
  • 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 9 mm dan tebal 3 mm, dengan berat netto seluruhnya 2,4590 gram, yang diberi nomor barang bukti 1102/2024/OF.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 7 mm dan tebal 3 mm, dengan berat netto seluruhnya 1,4025 gram, yang diberi nomor barang bukti 1103/2024/OF.
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 9 mm dan tebal 3 mm, dengan berat netto seluruhnya 2,5460 gram, yang diberi nomor barang bukti 1104/2024/OF.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 1102/2024/OF berupa tablet warna putih yang seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • 1103/2024/OF berupa tablet warna kuning yang seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • 1104/2024/OF berupa tablet warna putih yang seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol.

Keterangan :

Trihexyphenidyl sebagai anti Parkinson/anti Cholinergic.

Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang-Undang Republik Indaonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

     SUBSIDIAIR

 

                     Bahwa terdakwa MUHAMAD WILDAN DWI GUSTIAN Alias IDAN Bin (Alm) RASYIM MAMPANGDIAH pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di daerah Ciapus Kecamatan Taman Sari Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sedian farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Jumat sekitar pukul 23.00 Wib pada saat terdakwa duduk-duduk di daerah Ciapus Kecamatan Taman Sari Kabupaten Bogor teman terdakwa yang bernama EKO (DPO) membeli ke terdakwa Obat Keras sebanyak 100 (seratus ) butir obat keras jenis Tramadol dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 100 (seratus) butir obat keras jenis Heximer dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 15.00 Wib saat terdakwa sedang berada di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jalan R. Kosasih No. 86 Rt. 04/Rw. 07 Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor datang teman terdakwa yang bernama DENI (DPO) yang akan membeli obat keras jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan obat keras jenis Trihexiphenydil sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), kemudian pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 02.00 Wib saat terdakwa sedang nongkrong di pinggir jalan daerah Ciapus Kecamatan Taman Sari Kabupaten Bogor teman terdakwa yang bernama AGUS (DPO) saat itu dirinya membeli obat keras jenis Tramadol sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang dengan panggilan IDAN yang mana dirinya sering menggunakan obat-obatan di sebuah rumah kontrakan, berdasarkan informasi tersebut saksi ISMET. HM, saksi AZIS MUHAEMIN yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut disitu selama beberapa hari SETELAH mendapati seseorang dengan panggilan IDAN menempati sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan R Kosasih Rt. 05 Rw. 11 Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor dan akhirnya pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 01.30 Wib saksi ISMED. HM, saksi AZIS MUHAEMIN langsung mendatangi rumah kontrakan terdakwa disitu ada seorang laki laki setelah di lakukan Interograsi laki laki tersebut bernama BOBY yang mengaku menumpang tinggal di kontrakan tersebut dan pemilik kontrakan tersebut adalah MUHAMAD WILDAN DWI GUSTIAN Alias IDAN lalu tidak lama kemudian terdakwa datang dan langsung melakukan interograsi terkait kepemilikan obat-obatan lalu terdakwa mengakui memiliki 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisi 269 (dua ratus enam puluh sembilan) butir obat keras jenis Tramadol, 10 (sepuluh) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, 400 (empat ratus) butir obat keras jenis Pil Heximer yang disimpan di samping CPU di dalam rumah kontrakan terdakwa, dan uang tunai sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa mengakui bahwa obat keras tersebut adalah miliknya untuk di jual dan sebagian untuk digunakan sendiri, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli apt. WAWAN GUNAWAN, S. Farm yang menerangkan bahwa pil Tramadol, pil Hexymer dan pil Trihexyphenidyl termasuk ke dalam golongan obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di apotek dan diserahkan oleh Apoteker dan setiap orang dan tempat yang mengadakan menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasit obat WAJIB memiliki keahlian dan kewenangan atau ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Bahwa terdakwa menjual, mengedarkan obat-obatan atau persedian farmasi tersebut tanpa resep dokter dan terdakwa bukan Apoteker atau bukan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan ijin sebagaimana diatur dalam pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi mengandung bahan aktif Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl dan atau alat Kesehatan dari instansi yang berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 2034/NOF/2024 tanggal 10 Mei 2024 atas nama MUHAMAD WILDAN DWI GUSTIAN Alias IDAN dengan hasil pemeriksaan :
  • 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 9 mm dan tebal 3 mm, dengan berat netto seluruhnya 2,4590 gram, yang diberi nomor barang bukti 1102/2024/OF.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 7 mm dan tebal 3 mm, dengan berat netto seluruhnya 1,4025 gram, yang diberi nomor barang bukti 1103/2024/OF.
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 9 mm dan tebal 3 mm, dengan berat netto seluruhnya 2,5460 gram, yang diberi nomor barang bukti 1104/2024/OF.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 1102/2024/OF berupa tablet warna putih yang seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • 1103/2024/OF berupa tablet warna kuning yang seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • 1104/2024/OF berupa tablet warna putih yang seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol.

Keterangan :

Trihexyphenidyl sebagai anti Parkinson/anti Cholinergic.

Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indaonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

     DAN

     KEDUA

     PRIMAIR

 

                   Bahwa terdakwa MUHAMAD WILDAN DWI GUSTIAN Alias IDAN Bin (Alm) RASYIM MAMPANGDIAH pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di daerah Ciapus Kecamatan Taman Sari Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, secara tanpa hak menyalurkan Psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 pukul 16.00 Wib terdakwa menuju sebuah kios di yang terletak di Jalan Alternative Cibubur Kabupaten Bogor dan terdakwa langsung membeli beberapa macam Obat Keras diantaranya adalah :  

-    Alprazolam 1mg sebanyak 20 (dua puluh) butir dengah harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

-    Alprazolam 0,5 mg sebanyak 20 (dua puluh) butir dengah harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

-    Merlopam 2 Lorazepam sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Kemudian setelah berhasil mendapatkan Psikotropika tersebut terdakwa langsung pulang kerumah dan menyimpan psikotropika tersebut di samping CPU computer dalam rumah terdakwa, kemudian pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 02.00 Wib saat terdakwa sedang nongkrong di pinggir jalan Ciapus Kecamatan Taman Sari Kabupaten Bogor teman terdakwa yang bernama AGUS (DPO) membeli psikotropika jenis Alprazolam 0,5 mg sebanyak 4 (empat) butir seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengambil psikotropika tersebut di rumah kontrakan terdakwa dan memberikan kepada AGUS, lalu berjalannya waktu terdakwa juga menggunakan psikotropika jenis Merlopam 2 Lorazepam sedangkan untuk sisanya psikotropika yang berlum terjual terdakwa simpan di samping CPU dalam rumah terdakwa.

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 01.30 Wib saat terdakwa kembali ke rumah kontrakan terdakwa yang beralamat Jalan R Kosasih Rt. 05 Rw. 11 Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor melihat saksi ISMET. HM, saksi AZIS MUHAEMIN yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota sudah berada di dalam rumah kontrakan terdakwa bersama teman terdakwa bernama BOBY ARDIANSYAH PRATAMA yang sedang menumpang di rumah kontrakan terdakwa, saat dilakukan Interograsi terdakwa mengakui mempunyai 7 (tujuh) butir psikotropika jenis Merlopam 2 Lorazepam, 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis Alprazolam 1mg, 16 (enam belas) butir psikotropika jenis Alprazolam 0,5 mg, dan uang tunai sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Psikotropika dan terdakwa juga mengakui bahwa psikotropika tersebut adalah milik terdakwa untuk terdakwa perjual belikan dan Sebagian alprazolam 1 mg dan Merlopam 2 Lorazepam untuk terdakwa gunakan sendiri. Dan terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa membeli psikotropika tersebut dari daerah Jalan Alternative Cibubur Kabupaten Bogor, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 2034/NOF/2024 tanggal 10 Mei 2024 atas nama MUHAMAD WILDAN DWI GUSTIAN Alias IDAN dengan hasil pemeriksaan :

-      1 (satu) strip warna silver bertuliskan “ALPRAZOLAM” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 6 mm dan tebal 2,5 mm, dengan berat netto seluruhnya 0,7720 gram, yang diberi nomor barang bukti 1099/2024/OF.

-      1 (satu) blister warna silver bertuliskan “ALPRAZOLAM” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 6 mm dan tebal 2,5 mm, dengan berat netto seluruhnya 0,7720 gram, yang diberi nomor barang bukti 1100/2024/OF.

-      1 (satu) potongan strip warna biru bertuliskan “MERLOPAM LORAZEPAM” berisikan 7 (tujuh) tablet warna oren berdiameter 9 mm dan tebal 3 mm, dengan berat netto seluruhnya 2,4590 gram, yang diberi nomor barang bukti 1101/2024/OF

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 1099/2024/OF dan 1101/2024/OF berupa tablet warna ungu tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotopika.
  • 1102/2024/OF berupa tablet warna oren tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 36 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotopika.

         

                Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

SUBSIDIAIR

                

                     Bahwa terdakwa MUHAMAD WILDAN DWI GUSTIAN Alias IDAN Bin (Alm) RASYIM MAMPANGDIAH pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan R Kosasih Rt. 05 Rw. 11 Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang dengan panggilan IDAN yang mana dirinya sering menggunakan obat-obatan di sebuah rumah kontrakan, berdasarkan informasi tersebut saksi ISMET. HM, saksi AZIS MUHAEMIN yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut disitu selama beberapa hari SETELAH mendapati seseorang dengan panggilan IDAN menempati sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan R Kosasih Rt. 05 Rw. 11 Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor dan akhirnya pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 01.30 Wib saksi ISMED. HM, saksi AZIS MUHAEMIN langsung mendatangi rumah kontrakan terdakwa disitu ada seorang laki laki setelah di lakukan Interograsi laki laki tersebut bernama BOBY yang mengaku menumpang tinggal di kontrakan tersebut dan pemilik kontrakan tersebut adalah MUHAMAD WILDAN DWI GUSTIAN Alias IDAN lalu tidak lama kemudian terdakwa datang dan langsung melakukan interograsi terkait kepemilikan obat-obatan lalu terdakwa mengakui memiliki 7 (tujuh) butir psikotropika jenis Merlopam 2 Lorazepam, 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis Alprazolam 1mg, 16 (enam belas) butir psikotropika jenis Alprazolam 0,5 mg yang disimpan di samping CPU di dalam rumah kontrakan terdakwa, dan uang tunai sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa mengakui bahwa psikotripika tersebut adalah miliknya untuk di jual, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 2034/NOF/2024 tanggal 10 Mei 2024 atas nama MUHAMAD WILDAN DWI GUSTIAN Alias IDAN dengan hasil pemeriksaan :

-      1 (satu) strip warna silver bertuliskan “ALPRAZOLAM” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 6 mm dan tebal 2,5 mm, dengan berat netto seluruhnya 0,7720 gram, yang diberi nomor barang bukti 1099/2024/OF.

-      1 (satu) blister warna silver bertuliskan “ALPRAZOLAM” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 6 mm dan tebal 2,5 mm, dengan berat netto seluruhnya 0,7720 gram, yang diberi nomor barang bukti 1100/2024/OF.

-      1 (satu) potongan strip warna biru bertuliskan “MERLOPAM LORAZEPAM” berisikan 7 (tujuh) tablet warna oren berdiameter 9 mm dan tebal 3 mm, dengan berat netto seluruhnya 2,4590 gram, yang diberi nomor barang bukti 1101/2024/OF

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 1099/2024/OF dan 1101/2024/OF berupa tablet warna ungu tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotopika.
  • 1102/2024/OF berupa tablet warna oren tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 36 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotopika.

         

                     Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Bogor, 17  Juli 2024

JAKSA  PENUNTUT UMUM

 

 

 

KARYATI, SH

JAKSA PRATAMA Nip.  198407122002122001

 

Pihak Dipublikasikan Ya