Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.B/2024/PN Bgr 1.FITRIA ASTUTI,S.H.,M.H.
2.RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
MUHAMMAD KAHFI bin UNEN SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 274/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2797/M.2.12/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIA ASTUTI,S.H.,M.H.
2RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD KAHFI bin UNEN SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD KAHFI bin UNEN SAPUTRA, pada hari Selasa tanggal 22 September 2020, pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 dan pada hari Senin tanggal 09 November 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2020, Oktober 2020 dan November 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Kp. Neglasari RT.003 RW.004 Kelurahan Cibuluh  Kec. Bogor Utara Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri  Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yaitu dengan meminta modal usaha kepada korban WINDA NOVIYANTI PUTRI dengan menggunakan 3 (tiga) Purchase Order (PO) pengadaan besi fiktif dengan jumlah total uang kurang lebih sebesar Rp 528.412.600,- (lima ratus dua puluh delapan juta empat ratus dua belas ribu enam ratus rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 21 Agustus 2020, terdakwa MUHAMMAD KAHFI bin UNEN SAPUTRA yang merupakan rekan kerja dari korban WINDA NOVIYANTI PUTRI di PT. SMART Tbk sejak tahun 2018 mengajak korban untuk menjadi investor bisnis rental mobil yang dijalankan oleh terdakwa dengan janji keuntungan 10% kemudian setelah beberapa kali menjadi investor bisnis yang ditawarkan oleh terdakwa dan berjalan dengan lancer, terdakwa kembali menawarkan korban untuk berinvestasi modal pada pengadaan besi dengan menunjukan bukti Purchase Order (PO);
  • Bahwa yang pertama kali pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 pada saat korban berada di rumahnya di Kp. Neglasari RT.003 RW.004 Kelurahan Cibuluh  Kec. Bogor Utara Kota Bogor, terdakwa menghubungi korban dan menawarkan korban untuk berinvestasi modal pada pengadaan besi dimana saat itu terdakwa mengirimkan Purchase Order (PO) dengan Nomor PO : 075-Besi Hanoco-IX-20 milik PT. Cakra Mulia Nusantara senilai Rp 247.950.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan iming-iming keuntungan sebesar 9?lam jangka waktu 2 (dua) bulan, kemudian korban menyetujuinya dan pada hari Jumat tanggal 25 September 2024 korban mentransfer uang tersebut menggunakan mobile banking SIMOBI dengan nomor  0031043301 ke rekening rekan dari terdakwa yang bernama KUSNADI dengan nomor 0040811656 dengan nominal Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dan Rp 207.000.000,- (dua ratus tujuh juta rupiah) sehingga total yang korban transfer sebesar Rp230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dan sisa Rp 17.950.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dihitung sebagai pengembalian sisa modal dan keuntungan kerjasama antara korban dan terdakwa sebelumnya;
  • Bahwa kemudian yang kedua pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 terdakwa kembali menawarkan korban untuk berinvestasi modal pada pengadaan besi dimana saat itu terdakwa mengirimkan Purchase Order (PO) dengan Nomor PO : 23781 milik PT. Kembang Sidodadi senilai Rp 225.462.600,- (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus enam puluh dua ribu enam ratus rupiah) dengan iming-iming keuntungan sebesar 9?lam jangka waktu 2 (dua) bulan, kemudian korban menyetujuinya dan pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2024 korban mentransfer uang tersebut menggunakan mobile banking SIMOBI dengan nomor  0031043301 ke rekening rekan dari terdakwa yang bernama ALLIEF REINALDY KUSWARI dengan nomor 0038310321 dengan nominal Rp 225.462.600,- (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus enam puluh dua ribu enam ratus rupiah);
  • Bahwa yang ketiga atau yang terakhir yaitu pada hari Senin tanggal 09 November 2020, terdakwa kembali menawarkan korban untuk berinvestasi modal pada pengadaan besi dimana saat itu terdakwa mengirimkan Purchase Order (PO) dengan Nomor PO : 23781 milik PT. Kembang Sidodadi senilai Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dengan iming-iming keuntungan sebesar 9?lam jangka waktu 2 (dua) bulan, kemudian korban menyetujuinya namun saat itu korban hanya menyanggupi untuk memberikan modal sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan mentransfer uang tersebut menggunakan mobile banking SIMOBIdengan nomor  0031043301 ke rekening rekan dari terdakwa yang bernama AGIL SAHRUL MULYANA dengan nomor 0040811656 dengan nominal Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa ketiga modal kegiatan yang di transferkan oleh korban kepada terdakwa berdasarkan 3 (tiga) Purchase Order (PO) yang terdakwa berikan kepada korban, dibuatkan Surat Perjanjian Modal Usaha antara korban dan terdakwa yang masing-masing memiliki jangka waktu 2 (dua) bulan pengembalian modal dan keuntungan, namun hingga bulan Desember 2020 modal dan keuntungan dari 3 (tiga) Purchase Order (PO) tersebut belum juga diberikan dan terdakwa terus mengulur waktu hingga tanggal 03 Januari 2021 namun faktanya modal dan keuntungan tidak kunjung dikembalikan dan diberikan oleh terdakwa kepada korban;
  • Bahwa pada tanggal 18 Januari 2021 diadakan pertemuan antara korban dan terdakwa serta keluarga dari terdakwa untuk bermediasi, terdakwa menghadirkan sdr. DANU yang mana pada saat itu terdakwa mengaku Purchase Order (PO) tersebut berasal dari sdr. DANU namun sdr. DANU menyatakan bahwa sdr. DANU yang membuat Purchase Order (PO) tersebut atas suruhan dari terdakwa, bahwa didalam pertemuan tersebut terdakwa meminta untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan namun hingga tanggal 18 Juni 2021 terdakwa tidak kunjung mengembalikan modal yang telah diberikan oleh korban hingga akhirnya korban melaporkan terdakwa ke pihak Kepolisian Resor Kota Bogor Kota.
  • Bahwa selama kurun waktu bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember bulan November 2020, selain 3 Purchase Order (PO) yang dimintakan modal oleh terdakwa kepada korban terdapat beberapa kegiatan yang terdakwa mintakan modal kepada korban, dimana kesepakatn tersebut berjalan lancer sehingga korban tertarik dan bersedia untuk memberikan modal 3 Purchase Order (PO) dengan total modal yang dikirimkan kurang lebih sebesar sebesar Rp 528.412.600,- (lima ratus dua puluh delapan juta empat ratus dua belas ribu enam ratus rupiah).
  • Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 528.412.600,- (lima ratus dua puluh delapan juta empat ratus dua belas ribu enam ratus rupiah).

 

----- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------------------

 

Atau

Kedua

 

------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD KAHFI bin UNEN SAPUTRA, MUHAMMAD KAHFI bin UNEN SAPUTRA, pada hari Selasa tanggal 22 September 2020, pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 dan pada hari Senin tanggal 09 November 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2020, Oktober 2020 dan November 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Kp. Neglasari RT.003 RW.004 Kelurahan Cibuluh  Kec. Bogor Utara Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri  Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan” yaitu dengan meminta modal usaha kepada korban WINDA NOVIYANTI PUTRI dengan menggunakan 3 (Tiga) Purchase Order (PO) pengadaan besi fiktif dengan jumlah total uang Rp 528.412.600,- (lima ratus dua puluh delapan juta empat ratus dua belas ribu enam ratus rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 21 Agustus 2020, terdakwa MUHAMMAD KAHFI bin UNEN SAPUTRA yang merupakan rekan kerja dari korban WINDA NOVIYANTI PUTRI di PT. SMART Tbk sejak tahun 2018 mengajak korban untuk menjadi investor bisnis rental mobil yang dijalankan oleh terdakwa dengan janji keuntungan 10% kemudian setelah beberapa kali menjadi investor bisnis yang ditawarkan oleh terdakwa dan berjalan dengan lancer, terdakwa kembali menawarkan korban untuk berinvestasi modal pada pengadaan besi dengan menunjukan bukti Purchase Order (PO);
  • Bahwa yang pertama kali pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 pada saat korban berada di rumahnya di Kp. Neglasari RT.003 RW.004 Kelurahan Cibuluh  Kec. Bogor Utara Kota Bogor, terdakwa menghubungi korban dan menawarkan korban untuk berinvestasi modal pada pengadaan besi dimana saat itu terdakwa mengirimkan Purchase Order (PO) dengan Nomor PO : 075-Besi Hanoco-IX-20 milik PT. Cakra Mulia Nusantara senilai Rp 247.950.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan iming-iming keuntungan sebesar 9?lam jangka waktu 2 (dua) bulan, kemudian korban menyetujuinya dan pada hari Jumat tanggal 25 September 2024 korban mentransfer uang tersebut menggunakan mobile banking SIMOBI dengan nomor  0031043301 ke rekening rekan dari terdakwa yang bernama KUSNADI dengan nomor 0040811656 dengan nominal Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dan Rp 207.000.000,- (dua ratus tujuh juta rupiah) sehingga total yang korban transfer sebesar Rp230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dan sisa Rp 17.950.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dihitung sebagai pengembalian sisa modal dan keuntungan kerjasama antara korban dan terdakwa sebelumnya;
  • Bahwa kemudian yang kedua pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 terdakwa kembali menawarkan korban untuk berinvestasi modal pada pengadaan besi dimana saat itu terdakwa mengirimkan Purchase Order (PO) dengan Nomor PO : 23781 milik PT. Kembang Sidodadi senilai Rp 225.462.600,- (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus enam puluh dua ribu enam ratus rupiah) dengan iming-iming keuntungan sebesar 9?lam jangka waktu 2 (dua) bulan, kemudian korban menyetujuinya dan pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2024 korban mentransfer uang tersebut menggunakan mobile banking SIMOBI dengan nomor  0031043301 ke rekening rekan dari terdakwa yang bernama ALLIEF REINALDY KUSWARI dengan nomor 0038310321 dengan nominal Rp 225.462.600,- (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus enam puluh dua ribu enam ratus rupiah);
  • Bahwa yang ketiga atau yang terakhir yaitu pada hari Senin tanggal 09 November 2020, terdakwa kembali menawarkan korban untuk berinvestasi modal pada pengadaan besi dimana saat itu terdakwa mengirimkan Purchase Order (PO) dengan Nomor PO : 23781 milik PT. Kembang Sidodadi senilai Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dengan iming-iming keuntungan sebesar 9?lam jangka waktu 2 (dua) bulan, kemudian korban menyetujuinya namun saat itu korban hanya menyanggupi untuk memberikan modal sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan mentransfer uang tersebut menggunakan mobile banking SIMOBIdengan nomor  0031043301 ke rekening rekan dari terdakwa yang bernama AGIL SAHRUL MULYANA dengan nomor 0040811656 dengan nominal Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa ketiga modal kegiatan yang di transferkan oleh korban kepada terdakwa berdasarkan 3 (tiga) Purchase Order (PO) yang terdakwa berikan kepada korban, dibuatkan Surat Perjanjian Modal Usaha antara korban dan terdakwa yang masing-masing memiliki jangka waktu 2 (dua) bulan pengembalian modal dan keuntungan, namun hingga bulan Desember 2020 modal dan keuntungan dari 3 (tiga) Purchase Order (PO) tersebut belum juga diberikan dan terdakwa terus mengulur waktu hingga tanggal 03 Januari 2021 namun faktanya modal dan keuntungan tidak kunjung dikembalikan dan diberikan oleh terdakwa kepada korban;
  • Bahwa pada tanggal 18 Januari 2021 diadakan pertemuan antara korban dan terdakwa serta keluarga dari terdakwa untuk bermediasi, terdakwa menghadirkan sdr. DANU yang mana pada saat itu terdakwa mengaku Purchase Order (PO) tersebut berasal dari sdr. DANU namun sdr. DANU menyatakan bahwa sdr. DANU yang membuat Purchase Order (PO) tersebut atas suruhan dari terdakwa, bahwa didalam pertemuan tersebut terdakwa meminta untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan namun hingga tanggal 18 Juni 2021 terdakwa tidak kunjung mengembalikan modal yang telah diberikan oleh korban hingga akhirnya korban melaporkan terdakwa ke pihak Kepolisian Resor Kota Bogor Kota.
  • Bahwa selama kurun waktu bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember bulan November 2020, selain 3 Purchase Order (PO) yang dimintakan modal oleh terdakwa kepada korban terdapat beberapa kegiatan yang terdakwa mintakan modal kepada korban, dimana kesepakatn tersebut berjalan lancer sehingga korban tertarik dan bersedia untuk memberikan modal 3 Purchase Order (PO) dengan total modal yang dikirimkan kurang lebih sebesar sebesar Rp 528.412.600,- (lima ratus dua puluh delapan juta empat ratus dua belas ribu enam ratus rupiah).

 

 

 

 

  • Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 528.412.600,- (lima ratus dua puluh delapan juta empat ratus dua belas ribu enam ratus rupiah).

 

----- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya