Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
370/Pid.Sus/2024/PN Bgr DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H. MUHAMAD AZRIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 370/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3947/m.2.12/ENZ.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD AZRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

        KEJAKSAAN NEGERI KOTABOGOR

 Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor Telp/fax (0251) 8326622. www.kejari-bogorkota.go.id

 

 

      DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                         P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA                 

 

SURAT  DAKWAAN

No. Register Perkara :PDM-  192     /Enz.2/Bogor/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

Nama Lengkap

:

MUHAMAD AZRIL

Tempat lahir

:

Bogor

Umur/tanggal lahir

:

18 Tahun /21 Mei 2006

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Pasir Kalong RT 01/RW 03 Desa Sukakarya Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa (sesuai KTP)

Pendidikan

:

SMK

 

 

  1. PENAHANAN :

 

-

Penangkapan oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota

:

Tanggal 05 September 2024 s/d 07 September  2024

-

Oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota

:

Rutan Polresta Kota Bogor,  sejak  07 September 2024   s/ 26 September 2024

-

Penahan penyidik yang diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polresta Bogor Kota, sejak tgl. 27 September 2024 s/d 05 November  2024

-

Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum

 

:

Rutan, sejak tgl. 28 Oktober 2024 s/d tg; 16 November 2024

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

----------- Bahwa  terdakwa  MUHAMAD AZRIL, pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di daerah Cibidug Tapos Kabupaten Bogor   namun oleh karena ditahan dan ditangkap dan saksi-saksi yang dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bogor dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Rersese Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab 4919 / NNF / 2024, tanggal 30 September 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih  berisi :
  1. 17 (tujuh belas) buah lakban warna merah masing-masing berisi  1 (satu) bungkus  berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 6,6463 gram diberi nomor barang bukti 2478/2024/OF, setelah dilakukan pemeriksaan Lab  sisa barang bukti  dengan berat netto seluruhnya  6,3447 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,1506 gram diberi nomor barang bukti 2479/2024/OF, setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti  dengan berat netto 0,0457 gram.

 

Barang tersebut diatas disita dari terdakwa MUHAMAD AZRIL dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2478/2024/OF sampai dengan 2479/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah mendapatkan upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis tembakau sintetis untuk di gunakan secara Cuma-Cuma, perbuatan terdakwa tersebut   tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

      Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

SUBSIDAIR

  -----------Bahwa  terdakwa MUHAMAD AZRIL pada hari Kamis tanggal 05 September  2024 sekira jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di daerah Cibidug Tapos Kabupaten Bogor   namun oleh karena ditahan dan ditangkap dan saksi-saksi yang dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bogor dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 01.30 Wib anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisiaan Resor Kota Bogor Kota yaitu saksi ANDALAS SUSTIONO, saksi NORMAN FATONY telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang indentitasnya tidak ingin diketahui bahwa MUHAMAD AZRIL sering melakukan penyalahgunaan narkotika sehingga dilakukan penyidikan ditemukan keberadaan terdakwa yang berada di rumah yang beralamat Kp. Pasir Kalong Rt 01 Rw 03 Desa Sukakarya Kec. Megamendung Kab. Bogor, lalu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening narkotika jenis tembakau sintetis masing-masing berlakban warna merah didalam plastik  ziplok warna putih yang di temukan dibawah kasur yang berada didalam kamar dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis tembakau sintetis didalam dompet terdakwa MUHAMAD AZRIL kemudian dilakukan interogasi  terdakwa mengakui telah menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis dibeberapa tempat di Kota Bogor, lalu  anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisiaan Resor Kota Bogor Kota bersama dengan terdakwa MUHAMAD AZRIL pergi ke tempat disimpannya narkotika tersebut, sesampainya di jalur Pasir Muncang Kec. Gadog Kab. Bogor ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis tembakau sintetis berlakban warna merah yang ditemukan dibawah batu, lalu pergi kembali ke daerah Kec. Gadog Kab. Bogor ditemukan kembali  di bawah tiang lampu jalan yang berdekatan di sepanjang jalan Gadog 3 (tiga) bungkus plastik klip bening narkotika jenis tembakau sintetis berlakban warna merah, lalu pergi kembali  ke daerah Gg. Rulita Kel. Harjasari Kec. Bogor Selatan Kota Bogor ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis tembakau sintetis berlakban warna merah lalu terdakwa MUHAMAD AZRIL mengakui bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah milik akun instagram yang bernama “KIMIAFARMASI” dengan cara dititipkan kepada terdakwa MUHAMAD AZRIL untuk disimpan kembali dibeberapa tempat, lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Kepolisian Resor Kota Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Rersese Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab 4919 / NNF / 2024, tanggal 30 September 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih  berisi:
  1. 17 (tujuh belas) buah lakban warna merah masing-masing berisi  1 (satu) bungkus  berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 6,6463 gram diberi nomor barang bukti 2478/2024/OF, setelah dilakukan pemeriksaan Lab  sisa barang bukti  dengan berat netto seluruhnya  6,3447 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,1506 gram diberi nomor barang bukti 2479/2024/OF, setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti  dengan berat netto 0,0457 gram.

 

Barang tersebut diatas disita dari terdakwa MUHAMAD AZRIL dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2478/2024/OF sampai dengan 2479/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa MUHAMAD AZRIL tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

       Bogor, 28 Oktober 2024

                                                                                                         Penuntut Umum

 

 

DEASY INDRAYANI KURNIA, SH.

Jaksa Madya NIP. 19861201 200912 2001

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya