Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga pembelian Objek tanah berikut rumah diatasnya yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Bulan Juni 2003 antara Penggugat dan Tergugat yang terletak di Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dengan sertifikat Hak Milik No. 585/Kencana.
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah objek tanah berikut rumah diatasnya seluas 52 M2 dengan SHM No.585/Kencana yang terletak di Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dengan sertifikat Hak Milik No. 585.
- Menyatakan sah penguasan phisik objek tanah berikut rumah diatasnya seluas 52 M2 yang terletak di Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dengan sertifikat Hak Milik No. 585/Kencana.
- Menghukum Turut Tergugat untuk membalikan nama sertifikat hak milik585 dari tergugat kepada penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono ) |