Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
374/Pid.Sus/2024/PN Bgr | KARYATI,S.H. | ERIK KURNIAWAN Bin ADE WAHYUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 374/Pid.Sus/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3974 /M.2.12/Eku.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P - 29 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM- 98/Eku.2/Bogor/10/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : ERIK KURNIAWAN Bin ADE WAHYUDIN. Tempat lahir : Bogor. Umur/Tgl lahir : 24 tahun / 18 Februari 2000. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kampung Malingping Rt. 03 Rw. 01, Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Agama : Islam. Pekerjaan : Karyawan Swasta (Gudang Lazada). Pendidikan : SMP (tamat).
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN. 1. Penangkapan : tanggal 01 September 2024 sampai dengan tanggal 02 September 2024. 2. Penahanan - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 02 September 2024 sampai dengan tanggal 21 September 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polres Bogor Kota
C. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ERIK KURNIAWAN Bin ADE WAHYUDIN pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di daerah Laladon Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa menghubungi ABENG (DPO) dengan maksud membeli obat keras jenis Tramadol seperti yang sudah terdakwa lakukan sebelumnya seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu ABENG menyanggupinya sambil memberikan nomor rekening Bank BCA atas nama IYUS SUPARMAN dan agar terdakwa mentransfer uang pembelian obat keras tersebut lalu sekitar pukul 21.17 Wib terdakwa mentransfer uang pembelian obat keras tersebut di counter handphone yang bisa menyediakan jasa transfer uang dan bukti pembayaran dikirimkan kembali kepada ABENG, selanjutnya terdakwa diminta alamat rumah yang nantinya obat keras tersebut dikirim melalui jasa pengiriman JNE, lalu terdakwa memberikan alamat terdakwa di Kampung Munjul Jalan Kyai H. Mustofa Rt. 6 Rw. 7 Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor dengan dalih paket tersebut adalah kosmetik dan nantinya ABENG akan mengirimkan bukti resi pengiriman barang tersebut kepada terdakwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB ABENG mengirimkan resi pengiriman paket kepada terdakwa dengan nomor Resi : 020040035049524 ke alamat yang sudah terdakwa berikan dengan prediksi hari tiba yaitu pada hari Minggu tanggal 01 September 2024. Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa mengecek resi pengiriman paket yang akan terdakwa terima dari ABENG ternyata paket tersebut sudah tiba di gudang JNE yang beralamat di daerah Laladon Kabupaten Bogor lalu terdakwa langsung pergi ke tempat tersebut dan setibanya di Gudang JNE terdakwa memberikan nomor resi ke petugas lalu paket tersebut terdakwa terima dan langsung meninggalkan lokasi tersebut namun pada saat dalam perjalanan pulang terdakwa dihampiri oleh saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota lalu terdakwa di bawa ke dalam mobil menuju pom bensin Jalan Sindang Barang Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor yang tidak jauh dari tempat terdakwa diamankan, setelah paket tersebut dibuka didalamnya berisi 500 (lima ratus) butir obat keras jenis pil Tramadol, dan terdakwa mengakui jika obat keras tersebut diperoleh dari ABENG dengan cara di beli seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli apt. WAWAN GUNAWAN, S. Farm yang menerangkan bahwa pil Tramadol termasuk ke dalam golongan obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di apotek dan diserahkan oleh Apoteker dan setiap orang dan tempat yang mengadakan menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasit obat WAJIB memiliki keahlian dan kewenangan atau ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bahwa terdakwa menjual, mengedarkan obat-obatan atau persedian farmasi tersebut tanpa resep dokter dan terdakwa bukan Apoteker atau bukan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan ijin sebagaimana diatur dalam pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi mengandung bahan aktif Tramadol dan atau alat Kesehatan dari instansi yang berwenang.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 4633/NOF/2024 tanggal 23 September 2024 atas nama ERIK KURNIAWAN dengan hasil pemeriksaan : 1 (satu) bungkus kemasan plastic warna hitam berisi 50 (lima puluh) strip kemasan silver berisikan 500 (lima ratus) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 111,8500 gram, yang diberi nomor barang bukti 2324/2024/OF, sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti 2324/2024/OF berupa 490 (empat ratus sembilan puluh) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 109,6130 gram. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2324/2024/OF berupa tablet warna putih seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol. Keterangan :
Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa ERIK KURNIAWAN Bin ADE WAHYUDIN pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 17.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sedian farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa akan ada seseorang yang akan mengambil paket yang mencurigakan di gudang JNE yang ada di daerah Laladon kabupaten Bogor, lalu pada hari Minggu tanggal 01 september 2024 sekitar pukul 17.55 Wib saksi YUSRI DAWI dan saksi ERI WINARTO yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota langsung mendatangi gudang JNE dan melihat menjumpai terdakwa baru keluar dari gudang penyimpanan JNE sambil membawa paket yang di curigai tersebut dan langsung diamankan karena keadaan di sekitar tersebut ramai dan khawatir menjadi perhatian warga sekitar kemudian saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO membawa terdakwa ke dalam mobil dan membawa ke pom bensin di Jalan Sindang Barang Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor yang tidak jauh dari terdakwa diamankan, setelah dilakukan penggeledahan terhadapnya dan membuka paket tersebut ternyata di dalam paket tersebut berisi 500 (lima ratus) butir pil tramadol yang di akui adalah milik terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa mendapatkan obat keras tersebut dari ABENG (DPO) yang dibeli seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana terdakwa tidak mengetahui di mana keberadaan dari ABENG, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli apt. WAWAN GUNAWAN, S. Farm yang menerangkan bahwa pil Tramadol termasuk ke dalam golongan obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di apotek dan diserahkan oleh Apoteker dan setiap orang dan tempat yang mengadakan menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasit obat WAJIB memiliki keahlian dan kewenangan atau ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bahwa terdakwa menjual, mengedarkan obat-obatan atau persedian farmasi tersebut tanpa resep dokter dan terdakwa bukan Apoteker atau bukan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan ijin sebagaimana diatur dalam pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi mengandung bahan aktif Tramadol dan atau alat Kesehatan dari instansi yang berwenang.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 4633/NOF/2024 tanggal 23 September 2024 atas nama ERIK KURNIAWAN dengan hasil pemeriksaan : 1 (satu) bungkus kemasan plastic warna hitam berisi 50 (lima puluh) strip kemasan silver berisikan 500 (lima ratus) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 111,8500 gram, yang diberi nomor barang bukti 2324/2024/OF, sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti 2324/2024/OF berupa 490 (empat ratus sembilan puluh) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 109,6130 gram. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2324/2024/OF berupa tablet warna putih seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol. Keterangan :
Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |