Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Bgr LUSIA EVI YANTY, PT. AKASAH SIGAR TENGAH, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Bgr
Tanggal Surat Senin, 29 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LUSIA EVI YANTY,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMPE ROY L. SIANIPAR, S.H., M.H. DkkLUSIA EVI YANTY,
Tergugat
NoNama
1PT. AKASAH SIGAR TENGAH,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 163.400.000,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 22, tanggal 09 Desember 2009, yang telah ditandai/ dicatat dan dimasukan ke dalam daftar Waarmerking Nomor: 105/W/XII/2009, Tanggal 10 Desember 2009 oleh RENY ANDRIANY, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bogor dan Akta Addendum Perjanjian Pengikat Jual Beli, Tanggal 10 Desember 2013, yang telah dilakukan legalisasi/ atau pengesahan tandatangan dengan Nomor: 4299/L/XII/2013, Tanggal 10 Desember 2013, oleh R. HENRY SUSANTO, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bogor berakhir demi hukum;
  • Menyatakan TERGUGAT telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi;
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar penggantian kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 163.400.000,- (seratus enam puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah);
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan kantor TERGUGAT yang terletak di Jalan Drs. H. Achmad Sobana No. 88-1C, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat 16153;
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara; atau

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak