Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 22, tanggal 09 Desember 2009, yang telah ditandai/ dicatat dan dimasukan ke dalam daftar Waarmerking Nomor: 105/W/XII/2009, Tanggal 10 Desember 2009 oleh RENY ANDRIANY, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bogor dan Akta Addendum Perjanjian Pengikat Jual Beli, Tanggal 10 Desember 2013, yang telah dilakukan legalisasi/ atau pengesahan tandatangan dengan Nomor: 4299/L/XII/2013, Tanggal 10 Desember 2013, oleh R. HENRY SUSANTO, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bogor berakhir demi hukum;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar penggantian kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 163.400.000,- (seratus enam puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan kantor TERGUGAT yang terletak di Jalan Drs. H. Achmad Sobana No. 88-1C, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat 16153;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara; atau
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |