Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Bgr 1.JEJEN ALS MAJEN Bin JAENUDIN
2.MOHAMMAD DINUR ANSORY Bin OTENG SASMITA
3.ASEP DADANG Als WARING Bin UJANG HIDAYAT
4.ZANNY RACHMAT ALs ZANNY Bin SURACHMAN
Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq.Kepolisian Jawa Barat Cq Kepoluisian res Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Bgr
Tanggal Surat Senin, 03 Mei 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JEJEN ALS MAJEN Bin JAENUDIN
2MOHAMMAD DINUR ANSORY Bin OTENG SASMITA
3ASEP DADANG Als WARING Bin UJANG HIDAYAT
4ZANNY RACHMAT ALs ZANNY Bin SURACHMAN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq.Kepolisian Jawa Barat Cq Kepoluisian res
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan ini bermaksud untuk mengajukan Permohonan Pra Peradilan dan selanjutnya mohon disebut sebagai PARA PEMOHON.

 

Melalui surat ini Pemohon hendak mengajukan permohonan pemeriksaan dalam sidang Pra Peradilan mengenai pelanggaran Hak Asasi atas diri Pemohon, yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq. Kepolisian Resor Kota Bogor, yang beralamat di Jalan Kapten Muslihat No.16, Kota Bogor dan selanjutnya mohon disebut sebagai TERMOHON.

 

Bahwa adapun dasar-dasar dari permohonan ini adalah : Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAPidana, atas tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, berdasarkan Pasal 17 jo. Pasal 1 butir 14 jo. Pasal 19 jo. Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (1) jo. Pasal 24 ayat (1), ayat (3).

 

Adapun alasan-alasan dan dasar Permohonan Pra Peradilan ini adalah sebagai berikut :

 

  1. Bahwa pada hakekatnya pranata Praperadilan yang diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP  merupakan sarana untuk mengawasi secara horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (ic: Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum) berdasarkan ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP). Dalam hal wewenang dilaksanakan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum, dengan maksud dan tujuan lain di luar ketentuan secara tegas dalam KUHAP, maka pengujian atas keabsahan pengunaan wewenang tersebut dilakukan melalui pranata Praperadilan, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara (in casu PEMOHON);

 

  1. Bahwa Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang memperluas objek praperadilan menjadi melingkupi pula sah tidaknya penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka, maka yang diperiksa dalam praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka adalah syarat dari penetapan tersangka itu sendiri, yan berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP, yang berbunyi: “ Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”, adalah apakah bukti permulaan yang ada cukup berkualitas untuk digunakan sebagai dasar untuk menetapkan seseorang tersebut menjadi tersangka;
Pihak Dipublikasikan Ya