Dakwaan |
Bahwa terdakwa Muhamad Rizky Perdana Alias Kiki pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di Cijujung Rt. 05 Rw. 01 Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi yang dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, sesuai ketentuan pasal 84 ayat 2 KUHAP, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula terdakwa sering membeli narkotika jenis shabu dari sdr. Reza (belum tertangkap) untuk dipergunakan sendiri sejak tahun 2022, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 18.30 wib terdakwa dihubungi oleh sdr. Reza pada saat terdakwa berada dirumah yang kemudian sdr. Reza menawarkan terdakwa untuk mengedarkan shabu dengan keuntungan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu dapat menggunakan shabu secara gratis apabila terdakwa mau mengedarkan shabu milik sdr. Reza seberat 100 (seratus) gram .
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 08.00 wib terdakwa dihubungi oleh sdr. Reza apakah mau mengedarkan shabu milik sdr. Reza saat itu pula terdakwa mengatakan oke. Bahwa pada sekira pukul 15.00 wib terdakwa sedang dirumah kemudian sdr. Reza menghubungi terdakwa agar bersiap-siap mengambil shabu seberat 100 (seratus) gram yang nantinya terdakwa dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai upahnya setelah itu terdakwa berangkat menuju jalan Jend Sudirman Kelurahan Sempur Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor lalu sekira pukul 17.30 wib terdakwa langsung ke lokasi sesampainya dilokasi tersebut terdakwa memberitahukan kepada sdr. Reza sudah sampai di sekitaran jalan tersebut.
- Bahwa sekira pukul 18.10 wib terdakwa mendapatkan peta tempelan yang mengarahkan terdakwa ke halte bus pinggir jalan yang beralamat di jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sempur Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor selanjutnya sekira pukul 18.30 wib terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika shabu dalam kantong plastic hitam dan 1 (satu) buah timbangan warna hitam orange kemudian terdakwa memberitahukan kepada sdr. Reza jika shabu telah didapatkan oleh terdakwa lalu terdakwa membawa shabu tersebut kerumahnya dan setelah sampai dirumah shabu tersebut ditimbang oleh terdakwa dengan berat kurang lebih 100 (seratus) gram. Kemudian sdr. Reza menyuruh terdakwa untuk memaketkan shabu menjadi beberapa bagian yaitu paketan 10 (sepuluh) gram dibuat sebanyak 7 (tujuh) bungkus, paketan 5 (lima) gram dibuat sebanyak 6 (enam) bungkus, paketan kambing (berat 0,5 gram) dibuat sebanyak 2 (dua) bungkus selanjutnya paketan sapi (berat 1 gram) dibuat sebanyak 1 (satu) bungkus pada saat itu juga terdakwa mengambil shabu untuk dirinya sendiri yaitu 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan shabu bertuliskan 3,74 dan sisa shabunya terdakwa masukan kembali ke dalam tisu putih berlakban warna coklat. Bahwa dari paket shabu sebelumnya sudah ada yang terjual yaitu paketan 10 (sepuluh) gram sebanyak 7 (tujuh) bungkus terdakwa menempelkan 1 (satu) bungkus shabu paketan 10 (sepuluh) gram pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 13.00 wib di sekitaran Ciluar Kabupaten Bogor sisanya 6 (enam) bungkus. Selanjutnya paketan 5 (lima) gram sebanyak 6 (enam) bungkus telah diedarkan 2 (dua) bungkus kemudian terdakwa mengedarkan 1 (satu) bungkus shabu paketan 5 (lima) gram pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 11.00 wib disekitaran Ciluar Kabupaten Bogor di daerah Kantor Desa titiknya di tiang listrik dan sekitar pukul 15.00 wib terdakwa mengedarkan 1 (satu) bungkus shabu di dekat halte bus pinggir jalan yang beralamat di Jendral Sudirman Kelurahan Sempur Kecamatan Bogor Tengah sisanya 4 (empat) bungkus. Bahwa setelah mengedarkan shabu tersebut terdakwa pulang kerumah sisa keseluruhan shabu yang ada terdakwa masukan ke dalam helm yang kemudian terdakwa letakan di atas lemari dalam kamar terdakwa. Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 19.30 wib di rumah yang beralamat di Cijujung Rt 05 Rw 01 Ds cijujung kec Sukaraja Kab Bogor.Saat itu terdakwa sedang duduk diruang tamu nonton TV bersama istri dan anak saya.Tiba-tiba ada beberapa orang laki-laki datang mengaku dari Petugas Kepolisian Narkoba Bogor kota, mengintrogasi terkait narkotika jenis sabu. Pada penggeledahan kamar terdakwa ditemukan di atas lemari berupa 1 (satu) buah helm warna krem berisi satu toot bag warna biru berisi:
- - 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisi Narkotika jenis sabu dalam 1 tishu dilakban warna coklat.
- - 1 (satu) bungkus plastic klip bening besar berlabel A berisi 6 (enam) bungkus plastic klip sedang berisi jenis Narkotika jenis Sabu masing-masing bungkus dimasukan ke dalam bungkus plastic klip bening.
- 1 (satu) Bungkus plastic klip bening besar berlabel B berisi 4 (empat) Bungkus plastic klip sedang berisi Narkotika jenis Sabu masing-masing bungkus dimasukan ke dalam bungkus plastic klip bening.
- 1 (satu) Bungkus plastic klip bening besar berlabel C berisi 3 (tiga ) bungkus plastic klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu masing-masing bungkus di masukan ke dalam bungkus plastic klip bening
- 1 (satu) Bungkus plastic klip bening sedang berlabel D berisi 1 (satu) Bungkus plastic klip sedang berisi Narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) buah dompet warna abu-abu berisikan satu buah sceal warna hitam orange dan satu buah sendok.
terdakwa akui sabu tersebut milik sdr REZA untuk selanjutnya diedarkan. Selanjutnya terdakwa berikan barang bukti di bawa ke kantor sat res narkoba polresta bogor kota.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. 4677/NNF/2024 tanggal 25September 2024 Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklak berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastic kilp dengankode “A” berisi 6 (enam) bungkus plastic klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 58,6069 gram diberi nomor barang bukti 2353/OF.
- 1 (satu) bungkus plastic klip dengan kode “B” berisi 4 (empat) bungkus plastic klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 17,0867 gram diberi nomor barang bukti 2353/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastic klip dengan kode “C” berisi:
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,7802 gram diberi nomor barang bukti 2354/2024/OF
- 1 (satu) bungkus plastic klip dengan kode “KM” berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5839 gram diberi nomor barang bukti 2355/2024/OF.
- 1 (satu bungkus plastic klip dengan kode “D” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,4943 gram diberi nomor barang bukti 2356/2024/OF
- 1 (satu) bungkus tisu warna putih yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berisi 1 (satu) bungku plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 26,2936 gram diberi nomor barang bukti 2357/2024/OF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari:
Terdakwa MUHAMAD RIZKY PERDANA ALS KIKI.
Kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2352/2024/Of sampai dengan nomor 2357/2024/OF / berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 adalah tidak berhak dan tanpa izin dari pihak yang berwenang. |