Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR
Jl. Ir. H. JuandaNo. 6, Bogor
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
Register Perkara Nomor : PDM- 163 / ENZ.2 / BOGOR /09/ 2024
A. IDENTITAS TERDAKWA.
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMAD NAJIMAH als MUHA
|
Tempat lahir
|
:
|
Bogor
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
33 Tahun / 25 Desember 1991
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Ciherang Kidul Rt 02 Rw 02 Desa Laladon Kec. Ciomas Kab Bogor
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.
1. Penangkapan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan tanggal 21 Juni 2024.
2. Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan tanggal 10 Juli 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota.
3. Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRES Bogor Kota.
4. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan 18 September 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRES Bogor Kota.
5. Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 September2024 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.
C. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa MUHAMAD NAJIMAH als MUH pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat dipinggir Jalan Baru Kec. Laladon Kab Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang panggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 06.30 Wib saat Terdakwa MUHAMAD NAJIMAH als MUH sedang dirumah, dihubungi oleh Sdr. LADOK (belum tertangkap) menawarkan, pekerjaan kepada terdakwa mengatakan, “mau kerjaan gak nanti gw kasih pake buat lu sama uang buat lu”. Saat itu Terdakwa mengatakan, “kaya gimana”. Dan Sdr LADOK mengatakan “Nanti gw kirim 10 gram tolong pada tempelin”. Lalu terdakwa mengiyakan karena dijanjikan pakai narkotika jenis sabu gratis dan dapet uang. Kemudian terdakwa disuruh agar siap-siap karena akan turun barang (narkotika jenis sabu) dengan berat 10 gram. Saat itu Terdakwa mengatakan “okey siap ditunggu kabarnya”. Sekitar pukul 12.00 Wib Sdr. LADOK menghubungi terdakwa mengatakan agar terdakwa berangkat ke stadion lapangan bola Merpati daerah Kota Depok untuk mengambil narkotia jenis sabu. Lalu sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa sampai di lokasi dimaksud dan memberitahukan kepada Sdr. LADOK jika sudah tiba di lokasi tersebut, lalu Sdr LADOK mengirim peta lokasi tempelan pengambilan narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Sekitar pukul 14.30 Wib terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok sampoerna mild dan timbangan di dalam kantong plastik hitam yang saat itu tertempel di pinggir jalan rerumputan dekat stadion lapangan bola Merpati daerah Kota Depok.
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabunya lalu terdakwa memberitahukan kepada Sdr LADOK bahwa narkotika jenis sabunya dan timbangan digital sudah di tangan terdakwa. Kemudian Sdr LADOK menyuruh terdakwa untuk menimbang anrkotika jenis sabu tersebut dan setelah narkotika jenis sabu tersebut ditimbang terdakwa mengatakan bahwa hasil timbangan 10 gram. Setelah itu terdakwa disuruh membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus, dimana setiap bungkusnya beratnya 5 gram. Selanjutnya terdakwa disuruh Sdr. LADOK untuk menempel 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 5 gram tersebut di daerah Sawah Baru Kec. Laladon Kab. Bogor, dan sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa menempelan narkotika jenis sabu tersebut sesuai arahan Sdr LADOK, kemudian setelah menempel narkotika jenis sabu terdakwa membuat peta lokasi tempelan narkotika jenis sabu dan petunjuknya untuk terdakwa kirim kepada sdr LADOK. Selanjutnya terdakwa masih membawa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 5 gram lagi dan masih menunggu arahan dari Sdr. LADOK.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar sekitar pukul 17.00 Wib CITRA ANGGA (diajukan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa mengambil sebagian narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan terdakwa tersebut dan memasukkan dalam plastic klip kecil, lalu terdakwa dan CITRA ANGGA bertemu untuk transaksi narkotika jenis sabu di dekat masjid Laladon Kab Bogor dan saat itu CITRA ANGGA menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada CITRA ANGGA.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 Wib saat terdakwa sedang bekerja dihubungi Sdr LADOK untuk membagi satu bungkus narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paketan seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terbungkus di dalam potongan sedotan merah, kemudian terdakwa disuruh menempel 2(dua) bungkus narkotika jenis sabu paketan seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut di daerah Cipayung Kec. Megamendung Kab Bogor. Selanjutnya terdakwa pergi ke lokasi tersebut dan langsung menempelkan narkotika jenis sabu yang terbungkus di dalam potongan sedotan merah tersebut sesuai arahan Sdr. LADOK, sehingga narkotika jenis sabunya masih tersisa satu bungkus sedang. Kemudian lokasi penempelan atau penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa foto lalu terdakwa kirimkan foto lokasi dan petunjuknya kepada Sdr. LADOK. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa dihubungi oleh CITRA ANGGA memesan narkotika jenis sabu lagi kepada terdakwa paketan seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), saat itu terdakwa mengambil lagi sebagian narkotika jenis sabu milik Sdr LADOK dibungkus plastic klip kecil tanpa sepengetahuan Sdr LADOK, kemudian terdakwa mengatakan kepada CITRA ANGGA untuk bertemu di Jalan Baru Kec. Laladon Kab Bogor. Tidak lama kemudian terdakwa bertemu dengan CITRA ANGGA lalu bertransaksi di pinggir jalan dan terdakwa menerima uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa memberikan narkitka jenis sabunya kepada CITRA ANGGA. Setelah itu terdakwa pulang ke rumah.
- Bahwa sekitar pukul 18.00 Wib ketika terdakwa berada di rumah tiba-tiba ada saksi Ismet HM saksi Azis Muhaemin selaku petugas Satresnarkoba Polresta Bogor Kota langsung mengamankan terdakwa berdasarkan pengembangan informasi dari CITRA ANGGA dan MUHAMMAD HARUN (diajukan dalam bekas perkara terpisah) yang sudah tertangkap terlebih dahulu di Jl. Dermaga Kel. Margajaya Kec. Bogor Bara Kota Bogor karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa. Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polresta Bogor Kota langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa di rumah atau tempat tertutup lainnya dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dalamnya berisi 1 (satu) bekas bungkus rokok Smith warna merah berisikan 1 (satu) Bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) Bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis Sabu dilapisi potongan sedotan warna merah dan 1 (satu) buah sceal/timbangan warna hitam yang berada di ruang tamu rumah terdakwa. Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polresta Bogor Kota melakukan interogasi kepada terdakwa terkait narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik Sdr LADOK yang dititipkan kepada terdakwa untuk dijual Kembali dan terdakwa dijanjikan akan di berikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan juga dikasih paketan narkotika jenis sabu secara gratis, namun baru terdakwa belum menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan paketan narkotika jenis sabunya sudah terdakwa terima.
- Bahwa terdakwa menerima, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Polri Nomor : Lab-2946/NNF/2024 tanggal 19 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan :
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,9104 gram diberi nomor barang bukti 1363/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1028 gram diberi nomor barang bukti 1364/2024/PF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa MUHAMAD NAJIMAH als MUHA.
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 1363/2024/PF dan 1364/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa MUHAMAD NAJIMAH als MUH pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Ciherang Kidul Rt. 02 Rw. 02 Desa laladon Kec. Ciomas Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang panggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 Wib ketika terdakwa MUHAMAD NAJIMAH als MUH berada di rumah terdakwa yang beralamat di Ciherang Kidul Rt. 02 Rw. 02 Desa laladon Kec. Ciomas Kab. Bogor, diamankan oleh saksi Ismet HM saksi Azis Muhaemin selaku petugas Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berdasarkan pengembangan informasi dari CITRA ANGGA dan MUHAMMAD HARUN (diajukan dalam bekas perkara terpisah) yang sudah tertangkap terlebih dahulu di Jl. Dermaga Kel. Margajaya Kec. Bogor Bara Kota Bogor karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa. Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polresta Bogor Kota langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa di rumah atau tempat tertutup lainnya dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dalamnya berisi 1 (satu) bekas bungkus rokok Smith warna merah berisikan 1 (satu) Bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) Bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis Sabu dilapisi potongan sedotan warna merah dan 1 (satu) buah sceal/timbangan warna hitam yang berada di ruang tamu rumah terdakwa. Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polresta Bogor Kota melakukan interogasi kepada terdakwa terkait narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik Sdr LADOK (belum tertangkap) yang dititipkan kepada terdakwa untuk dijual kembali. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Satresnarkona Polretsa Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Polri Nomor : Lab-2946/NNF/2024 tanggal 19 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan :
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,9104 gram diberi nomor barang bukti 1363/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1028 gram diberi nomor barang bukti 1364/2024/PF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa MUHAMAD NAJIMAH als MUHA.
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 1363/2024/PF dan 1364/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
Bogor, 17 September 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM PENGGANTI
DEASY INDRAYANI KURNIA, S.H.
Jaksa Madya Nip. 198612012009122001
|
Bogor, Mei 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
IDA RAHAYU ARIANTI, SH
. 19731131998032007
|
|