Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1903N8SJ/811/03/2019 Tanggal 21 Maret 2019 sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 86.956.881 (delapan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah. secara tunai dan seketika;
5. Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : Tanah Kosong yang terletak Jl. Mekar Saluyu, Kel. Cilendek Barat, Kec, Kota Bogor Barat Kota Bogor berdasarkan AJB no. 323/2003 an. Amin Nurdin dengan luas tanah sebesar 662m2 (enam ratus enam puluh dua meter persegi).
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bogor dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
7. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan AJB no. 323/2003 an. Amin Nurdin untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara; |