Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2022/PN Bgr | HIDAYAT SAPUTRA | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Provinsi Jawa Barat | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Okt. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2022/PN Bgr | ||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Okt. 2022 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak sah penetapan sebagai Tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana yang diatur pada Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor : 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/865/VIII/SPK/ POLRESTA BOGOR/POLDA JABAR, tertanggal 01 Agustus 2022; 3. Menyatakan tidak sah Surat Penetapan Nomor : S.Tap/201/IX/RES.1.24/2022/ Reskrim Tentang PENETAPAN TERSANGKA, tertanggal 20 September 2022; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan dirumuskan pada Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-undang Nomor: 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia; 5. Menghukum Termohon membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |