Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.B/2024/PN Bgr THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H. MUHAMAD ABDUL AZIZ MAULANA als BARJEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 203/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1858/M.2.12/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ABDUL AZIZ MAULANA als BARJEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jl. Ir. H. Juanda No. 6, Bogor

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT  DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM- 48 /Eku.1/Bogor/05/2024

 

 

  1. IDENTITAS   :

 

Nama lengkap

:

MUHAMAD ABDUL AZIZ MAULANA Alias BARJEN

Tempat lahir

:

Bogor

Umur/Tgl-lahir

:

21 Tahun/ 24 Juni 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Cibeureum Rt.002 Rw.003 Kelurahan Mulyaharja Kecamatan      Bogor Selatan Kota Bogor   

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta (Sales)

Pendidikan

:

SMA (Paket C)

 

  1. PENAHANAN : RUTAN

 

- Penangkapan   sejak

  • Oleh Penyidik  sejak  
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak                    
  • Diperpanjang PN I    sejak
  • Diperpanjang PN II  sejak
  • Oleh Penuntut Umum sejak

 

:

:

:

:

:

:     

 

Tanggal 23-01-2024 s/d 24-01-2024

Tanggal 24-01-2024 s/d 12-02-2024

Tanggal 13-02-2024 s/d 23-03-2024

Tanggal 24-03-2024 s/d 22-04-2024

Tanggal 23-04-2024 s/d 22-05-2024

Tanggal 22-05-2024 s/d 10-06-2024     

 

C. DAKWAAN :

 

KESATU :

 

Primair :

 

             Bahwa terdakwa MUHAMAD ABDUL AZIZ MAULANA Alias BARJEN bersama-sama dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. RENAL (DPO), pada hari Minggu, tanggal  21 Januari 2024 sekitar jam 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain  masih dalam bulan Januari 2024, di Jl. Cibereum Kel. Mulyaharja Kec. Bogor Selatan Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Bogor, yang berhak memeriksa dan mengadili  perkara ini, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sekitar  pukul 03.30 WIB, terdakwa MUHAMAD ABDUL AZIZ MAULANA Alias BARJEN dijemput oleh ARIO ditempat kerja terdakwa di Gang Kosasih untuk ngopi di Gang Abadi ditempat kelompok “Ayo loh” dengan menggunakan sepeda motor milik ARIO dan sesampainya di Gang Abadi terdakwa bertemu dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah), saksi DAVIT MAULANA IKHSAN, saksi anak DERIANTO APRIANSYAH dan teams Ayo Loh yang lainnya.
  • Bahwa pada saat itu korban MUHAMAD RAMDANI melalui Live Instagram di akun stone city 07  sambil nongkrong menunjukan senjata tajam celurit, pedang, golok, dan menantang ribut dengan genk “Ayo loh”. Setelah tahu bahwa ada anggota Ayo Loh yang menonton live Instagram korban MUHAMAD RAMDANI terus menantang kelompok Ayo loh dan mengatakan  ” jualan jaket lu gak laku, pantesan jadi gankster biar jaketrnya laku ya” dan menandatangi Kelompok Ayo Loh untuk ribut di tongkrongan stone city.
  • Bahwa kemudian anak geng “Stone City” mengajak untuk tawuran dan mengejek kelompok “Ayo Loh” dan terdakwa bersama dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA berangkat dengan mengunakan sepeda motor dibonceng oleh anak MOCHAMAD FAUZAN AGUSDIN sedangkan anak DERIANTO APRIANSYAH membonceng  saksi DAVIT MAULANA IHSAN dan RENAL
  • Bahwa pada saat berangkat tawuran, terdakwa membawa senjata tajam pedang tramontina dan RENAL (DPO) membawa senjata tajam berupa celurit dan berangkat dari Gg. Abadi Ciapus  sekitar pukul 05. 00 WIB ke Bogor Nirwana Residence, kemudian berbelok ke jalan raya Cibeureum menuju tempat tongkrongan anak-anak Stone City di dekat Alfamart Gg. Haminte Sanusi dan sebelum sampai ke tempat tujuan di dekat bengkel motor ada dua orang keluar dari gang  Majelis  sambil mengacungkan senjata tajam celurit dan pedang.
  • Bahwa pada saat itu terdakwa bersama-sama teman-temannya berhenti dengan maksud akan melawan namun ternyata pihak Stone City banyak lagi yang keluar dari gang Majelis sambil berlari mengejar terdakwa dan teman-teman sambil mereka mengacungkan senjata tajam berupa celurit, pedang tramontina, pedang katana, ada juga yang melempar batu dan ada yang membawa bambu.  Karena tidak seimbang, terdakwa dan teman-teman lari di Jalan Cibeureum ke arah BNR dan tidak sempat naik motor dan masih dikejar sampai dekat  Gg. Andika dan perkelahian tidak dapat dihindarkan. Perkelahian terjadi di jalan Cibeureum Mulyaharja yang mana pada saat itu korban MUHAMAD RAMDANI membacok anak DERIANTO APRIANSYAH dengan menggunakan celurit,  tetapi anak DERIANTO APRIANSYAH berhasil menghindar sehingga terjatuh dari motor dan anak DERIANTO APRIANSYAH terhimpit motor.  Saat itu anak-anak Stone City sudah dekat dan mulai menyerang anak DERIANTO APRIANSYAH sedangkan terdakwa bersama dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA, saksi DAVIT MAULANA IHSAN dan RENAL (DPO) berusaha melawan.
  • Kemudian saksi  DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) yang membawa sebilah celurit mengejar anak - anak yang berasal dari Geng Stone City 07 sampai masuk Gg. H. DARWIS, pada saat itu  Saksi  DAVID MAULANA IHSAN dan RENAL turun dan menemukan sebilah golok tramontina milik dari geng lawan yang sebelumnya dilemparkan kearah Saksi DAVID MAULANA IHSAN dan RENAL yang kemudian  mengambil golok tramnotina tersebut dan pada saat itu melihat salah satu korban dari pihak Geng Stone City 07 yaitu korban MUHAMAD RAMDANI  dipiting oleh terdakwa sambil menyabetkan senjata tajam jenis tramontina kearah tangan korban sebanyak 1 kali kebagian punggung sebanyak 1 kali sedangkan RENAL (DPO) ikut membacok korban MUHAMAD RAMDANI menggunakan celurit sebanyak 3 kali mengenai bagian paha dan badan sedangkan DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) ikut membacok korban MUHAMAD RAMDANI dengan menggunakan celurit sebanyak 1 kali mengenai tangan korban. Setelah mendapatkan beberapa kali bacokan kemudian korban MUHAMAD RAMDANI oleng dan berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke sebuah selokan yang cukup lebar. Setelah itu Geng Hayo Loh pergi meninggalkan lokasi  tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan  terdakwa MUHAMAD ABDUL AZIZ MAULANA als BARJEN, bersama dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) dan RENAL (DPO), pihak Geng Stone City 07 yaitu korban  MUHAMAD RAMDANI meninggal dunia
  • Bahwa sesuai Visum Et Repertum Nomor :053/VER/RSUMMI/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 atas nama MUHAMAD RAMDANI  yang ditandatangani oleh dr. Amalia Maulida dari Rumah Sakit UMMI Bogor dengan hasil pemeriksaan penunjang dan penanganan pasien:

Pada luka dikaki kiri bagian luar dilakukan pembersihan luka, kontrol perdarahan dan penutupan, dan penutupan luka. luka dibebat menggunakan kasa. dilakukan pemberian cairan infus untuk penanganan pertama dikarenakan pasien jatuh dalam kondisi syok yang diakibatkan kehilangan sejumlah besar darah, dan dilakukan pemeriksaan darah lengkap, waktu pendarahan dan pembekuan , didapatkan hasil penurunan nilai hemoglobin, hemotokrit dan peningkatan nilai leukosit .saat penanganan syok sedang berlangsung pasien henti jantung dan henti nafas , dilakukan resusitasi paru namun tidak ada respon dari pasien, sehingga pasien dinyatakan meninggal dunia pukul delapan lebih empat belas menit dihadapan keluarga dan perawat.

KESIMPULAN : dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada pasien dengan nama MUHAMAD RAMDANI ditemukan luka sebagaimana tersebut diatas luka terbuka pada kaki kiri bagian kanan luar. Luka terbuka dengan tepi rata sesuai dengan ciri-ciri kekerasan dengan benda tajam, cedera tersebut telah menyebabkan luka atau penyakit yang membawa bahaya maut sehingga pasien  meninggal dunia.

 

Perbuatan terdakwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170  ayat (2) ke-3 KUHP.

 

Subsidair :

 

           Bahwa terdakwa MUHAMAD ABDUL AZIZ MAULANA Alias BARJEN bersama-sama dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. RENAL (DPO), pada hari Minggu, tanggal  21 Januari 2024 sekitar jam 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain  masih dalam bulan Januari 2024, di Jl. Cibereum Kel. Mulyaharja Kec. Bogor Selatan Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Bogor, yang berhak memeriksa dan mengadili  perkara ini,dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka berat.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sekitar  pukul 03.30 WIB, terdakwa MUHAMAD ABDUL AZIZ MAULANA Alias BARJEN dijemput oleh ARIO ditempat kerja terdakwa di Gang Kosasih untuk ngopi di Gang Abadi ditempat kelompok “Ayo loh” dengan menggunakan sepeda motor milik ARIO dan sesampainya di Gang Abadi terdakwa bertemu dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah), saksi DAVIT MAULANA IKHSAN, saksi anak DERIANTO APRIANSYAH dan teams Ayo Loh yang lainnya.
  • Bahwa pada saat itu korban MUHAMAD RAMDANI melalui Live Instagram di akun stone city 07  sambil nongkrong menunjukan senjata tajam celurit, pedang, golok, dan menantang ribut dengan genk “Ayo loh”. Setelah tahu bahwa ada anggota Ayo Loh yang menonton live Instagram korban MUHAMAD RAMDANI terus menantang kelompok Ayo loh dan mengatakan  ” jualan jaket lu gak laku, pantesan jadi gankster biar jaketrnya laku ya” dan menandatangi Kelompok Ayo Loh untuk ribut di tongkrongan stone city.
  • Bahwa kemudian anak geng “Stone City” mengajak untuk tawuran dan mengejek kelompok “Ayo Loh” dan terdakwa bersama dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA berangkat dengan mengunakan sepeda motor dibonceng oleh anak MOCHAMAD FAUZAN AGUSDIN sedangkan anak DERIANTO APRIANSYAH membonceng  saksi DAVIT MAULANA IHSAN dan RENAL
  • Bahwa pada saat berangkat tawuran, terdakwa membawa senjata tajam pedang tramontina dan RENAL (DPO) membawa senjata tajam berupa celurit dan berangkat dari Gg. Abadi Ciapus  sekitar pukul 05. 00 WIB ke Bogor Nirwana Residence, kemudian berbelok ke jalan raya Cibeureum menuju tempat tongkrongan anak-anak Stone City di dekat Alfamart Gg. Haminte Sanusi dan sebelum sampai ke tempat tujuan di dekat bengkel motor ada dua orang keluar dari gang  Majelis  sambil mengacungkan senjata tajam celurit dan pedang.
  • Bahwa pada saat itu terdakwa bersama-sama teman-temannya berhenti dengan maksud akan melawan namun ternyata pihak Stone City banyak lagi yang keluar dari gang Majelis sambil berlari mengejar terdakwa dan teman-teman sambil mereka mengacungkan senjata tajam berupa celurit, pedang tramontina, pedang katana, ada juga yang melempar batu dan ada yang membawa bambu.  Karena tidak seimbang, terdakwa dan teman-teman lari di Jalan Cibeureum ke arah BNR dan tidak sempat naik motor dan masih dikejar sampai dekat  Gg. Andika dan perkelahian tidak dapat dihindarkan. Perkelahian terjadi di jalan Cibeureum Mulyaharja yang mana pada saat itu korban MUHAMAD RAMDANI membacok anak DERIANTO APRIANSYAH dengan menggunakan celurit,  tetapi anak DERIANTO APRIANSYAH berhasil menghindar sehingga terjatuh dari motor dan anak DERIANTO APRIANSYAH terhimpit motor.  Saat itu anak-anak Stone City sudah dekat dan mulai menyerang anak DERIANTO APRIANSYAH sedangkan terdakwa bersama dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA, saksi DAVIT MAULANA IHSAN dan RENAL (DPO) berusaha melawan.
  • Kemudian saksi  DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) yang membawa sebilah celurit mengejar anak - anak yang berasal dari Geng Stone City 07 sampai masuk Gg. H. DARWIS, pada saat itu  Saksi  DAVID MAULANA IHSAN dan RENAL turun dan menemukan sebilah golok tramontina milik dari geng lawan yang sebelumnya dilemparkan kearah Saksi DAVID MAULANA IHSAN dan RENAL yang kemudian  mengambil golok tramnotina tersebut dan pada saat itu melihat salah satu korban dari pihak Geng Stone City 07 yaitu korban MUHAMAD RAMDANI  dipiting oleh terdakwa sambil menyabetkan senjata tajam jenis tramontina kearah tangan korban sebanyak 1 kali kebagian punggung sebanyak 1 kali sedangkan RENAL (DPO) ikut membacok korban MUHAMAD RAMDANI menggunakan celurit sebanyak 3 kali mengenai bagian paha dan badan sedangkan DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) ikut membacok korban MUHAMAD RAMDANI dengan menggunakan celurit sebanyak 1 kali mengenai tangan korban. Setelah mendapatkan beberapa kali bacokan kemudian korban MUHAMAD RAMDANI oleng dan berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke sebuah selokan yang cukup lebar. Setelah itu Geng Hayo Loh pergi meninggalkan lokasi  tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan  terdakwa MUHAMAD ABDUL AZIZ MAULANA als BARJEN, bersama dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) dan RENAL (DPO), pihak Geng Stone City 07 yaitu korban  MUHAMAD RAMDANI meninggal dunia
  • Bahwa sesuai Visum Et Repertum Nomor :053/VER/RSUMMI/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 atas nama MUHAMAD RAMDANI  yang ditandatangani oleh dr. Amalia Maulida dari Rumah Sakit UMMI Bogor dengan hasil pemeriksaan penunjang dan penanganan pasien:

Pada luka dikaki kiri bagian luar dilakukan pembersihan luka, kontrol perdarahan dan penutupan, dan penutupan luka. luka dibebat menggunakan kasa. dilakukan pemberian cairan infus untuk penanganan pertama dikarenakan pasien jatuh dalam kondisi syok yang diakibatkan kehilangan sejumlah besar darah, dan dilakukan pemeriksaan darah lengkap, waktu pendarahan dan pembekuan , didapatkan hasil penurunan nilai hemoglobin, hemotokrit dan peningkatan nilai leukosit .saat penanganan syok sedang berlangsung pasien henti jantung dan henti nafas , dilakukan resusitasi paru namun tidak ada respon dari pasien, sehingga pasien dinyatakan meninggal dunia pukul delapan lebih empat belas menit dihadapan keluarga dan perawat.

KESIMPULAN : dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada pasien dengan nama MUHAMAD RAMDANI ditemukan luka sebagaimana tersebut diatas luka terbuka pada kaki kiri bagian kanan luar. Luka terbuka dengan tepi rata sesuai dengan ciri-ciri kekerasan dengan benda tajam, cedera tersebut telah menyebabkan luka atau penyakit yang membawa bahaya maut sehingga pasien  meninggal dunia.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170  ayat (2) ke-2 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA :

 

Primair :

 

           Bahwa terdakwa MUHAMAD ABDUL AZIZ MAULANA Alias BARJEN bersama-sama dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. RENAL (DPO), pada hari Minggu, tanggal  21 Januari 2024 sekitar jam 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain  masih dalam bulan Januari 2024, di Jl. Cibereum Kel. Mulyaharja Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, yang berhak memeriksa dan mengadili  perkara ini, yang menyuruh melakukan  dan yang turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan yang mengakibatkan mati

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sekitar  pukul 03.30 WIB, terdakwa MUHAMAD ABDUL AZIZ MAULANA Alias BARJEN dijemput oleh ARIO ditempat kerja terdakwa di Gang Kosasih untuk ngopi di Gang Abadi ditempat kelompok “Ayo loh” dengan menggunakan sepeda motor milik ARIO dan sesampainya di Gang Abadi terdakwa bertemu dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah), saksi DAVIT MAULANA IKHSAN, saksi anak DERIANTO APRIANSYAH dan teams Ayo Loh yang lainnya.
  • Bahwa pada saat itu korban MUHAMAD RAMDANI melalui Live Instagram di akun stone city 07  sambil nongkrong menunjukan senjata tajam celurit, pedang, golok, dan menantang ribut dengan genk “Ayo loh”. Setelah tahu bahwa ada anggota Ayo Loh yang menonton live Instagram korban MUHAMAD RAMDANI terus menantang kelompok Ayo loh dan mengatakan  ” jualan jaket lu gak laku, pantesan jadi gankster biar jaketrnya laku ya” dan menandatangi Kelompok Ayo Loh untuk ribut di tongkrongan stone city.
  • Bahwa kemudian anak geng “Stone City” mengajak untuk tawuran dan mengejek kelompok “Ayo Loh” dan terdakwa bersama dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA berangkat dengan mengunakan sepeda motor dibonceng oleh anak MOCHAMAD FAUZAN AGUSDIN sedangkan anak DERIANTO APRIANSYAH membonceng  saksi DAVIT MAULANA IHSAN dan RENAL
  • Bahwa pada saat berangkat tawuran, terdakwa membawa senjata tajam pedang tramontina dan RENAL (DPO) membawa senjata tajam berupa celurit dan berangkat dari Gg. Abadi Ciapus  sekitar pukul 05. 00 WIB ke Bogor Nirwana Residence, kemudian berbelok ke jalan raya Cibeureum menuju tempat tongkrongan anak-anak Stone City di dekat Alfamart Gg. Haminte Sanusi dan sebelum sampai ke tempat tujuan di dekat bengkel motor ada dua orang keluar dari gang  Majelis  sambil mengacungkan senjata tajam celurit dan pedang.
  • Bahwa pada saat itu terdakwa bersama-sama teman-temannya berhenti dengan maksud akan melawan namun ternyata pihak Stone City banyak lagi yang keluar dari gang Majelis sambil berlari mengejar terdakwa dan teman-teman sambil mereka mengacungkan senjata tajam berupa celurit, pedang tramontina, pedang katana, ada juga yang melempar batu dan ada yang membawa bambu.  Karena tidak seimbang, terdakwa dan teman-teman lari di Jalan Cibeureum ke arah BNR dan tidak sempat naik motor dan masih dikejar sampai dekat  Gg. Andika dan perkelahian tidak dapat dihindarkan. Perkelahian terjadi di jalan Cibeureum Mulyaharja yang mana pada saat itu korban MUHAMAD RAMDANI membacok anak DERIANTO APRIANSYAH dengan menggunakan celurit,  tetapi anak DERIANTO APRIANSYAH berhasil menghindar sehingga terjatuh dari motor dan anak DERIANTO APRIANSYAH terhimpit motor.  Saat itu anak-anak Stone City sudah dekat dan mulai menyerang anak DERIANTO APRIANSYAH sedangkan terdakwa bersama dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA, saksi DAVIT MAULANA IHSAN dan RENAL (DPO) berusaha melawan.
  • Kemudian saksi  DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) yang membawa sebilah celurit mengejar anak - anak yang berasal dari Geng Stone City 07 sampai masuk Gg. H. DARWIS, pada saat itu  Saksi  DAVID MAULANA IHSAN dan RENAL turun dan menemukan sebilah golok tramontina milik dari geng lawan yang sebelumnya dilemparkan kearah Saksi DAVID MAULANA IHSAN dan RENAL yang kemudian  mengambil golok tramnotina tersebut dan pada saat itu melihat salah satu korban dari pihak Geng Stone City 07 yaitu korban MUHAMAD RAMDANI  dipiting oleh terdakwa sambil menyabetkan senjata tajam jenis tramontina kearah tangan korban sebanyak 1 kali kebagian punggung sebanyak 1 kali sedangkan RENAL (DPO) ikut membacok korban MUHAMAD RAMDANI menggunakan celurit sebanyak 3 kali mengenai bagian paha dan badan sedangkan DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) ikut membacok korban MUHAMAD RAMDANI dengan menggunakan celurit sebanyak 1 kali mengenai tangan korban. Setelah mendapatkan beberapa kali bacokan kemudian korban MUHAMAD RAMDANI oleng dan berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke sebuah selokan yang cukup lebar. Setelah itu Geng Hayo Loh pergi meninggalkan lokasi  tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan  terdakwa MUHAMAD ABDUL AZIZ MAULANA als BARJEN, bersama dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) dan RENAL (DPO), pihak Geng Stone City 07 yaitu korban  MUHAMAD RAMDANI meninggal dunia
  • Bahwa sesuai Visum Et Repertum Nomor :053/VER/RSUMMI/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 atas nama MUHAMAD RAMDANI  yang ditandatangani oleh dr. Amalia Maulida dari Rumah Sakit UMMI Bogor dengan hasil pemeriksaan penunjang dan penanganan pasien:

Pada luka dikaki kiri bagian luar dilakukan pembersihan luka, kontrol perdarahan dan penutupan, dan penutupan luka. luka dibebat menggunakan kasa. dilakukan pemberian cairan infus untuk penanganan pertama dikarenakan pasien jatuh dalam kondisi syok yang diakibatkan kehilangan sejumlah besar darah, dan dilakukan pemeriksaan darah lengkap, waktu pendarahan dan pembekuan , didapatkan hasil penurunan nilai hemoglobin, hemotokrit dan peningkatan nilai leukosit .saat penanganan syok sedang berlangsung pasien henti jantung dan henti nafas , dilakukan resusitasi paru namun tidak ada respon dari pasien, sehingga pasien dinyatakan meninggal dunia pukul delapan lebih empat belas menit dihadapan keluarga dan perawat.

KESIMPULAN : dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada pasien dengan nama MUHAMAD RAMDANI ditemukan luka sebagaimana tersebut diatas luka terbuka pada kaki kiri bagian kanan luar. Luka terbuka dengan tepi rata sesuai dengan ciri-ciri kekerasan dengan benda tajam, cedera tersebut telah menyebabkan luka atau penyakit yang membawa bahaya maut sehingga pasien  meninggal dunia.

 

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo pasal 55 Ayat (1) KUHP.

 

Subsidair  :

 

           Bahwa terdakwa MUHAMAD ABDUL AZIZ MAULANA Alias BARJEN bersama-sama dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. RENAL (DPO), pada hari Minggu, tanggal  21 Januari 2024 sekitar jam 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain  masih dalam bulan Januari 2024, di Jl. Cibereum Kel. Mulyaharja Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyuruh melakukan  dan yang turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat.

Perbuatan tersebut dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sekitar  pukul 03.30 WIB, terdakwa MUHAMAD ABDUL AZIZ MAULANA Alias BARJEN dijemput oleh ARIO ditempat kerja terdakwa di Gang Kosasih untuk ngopi di Gang Abadi ditempat kelompok “Ayo loh” dengan menggunakan sepeda motor milik ARIO dan sesampainya di Gang Abadi terdakwa bertemu dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah), saksi DAVIT MAULANA IKHSAN, saksi anak DERIANTO APRIANSYAH dan teams Ayo Loh yang lainnya.
  • Bahwa pada saat itu korban MUHAMAD RAMDANI melalui Live Instagram di akun stone city 07  sambil nongkrong menunjukan senjata tajam celurit, pedang, golok, dan menantang ribut dengan genk “Ayo loh”. Setelah tahu bahwa ada anggota Ayo Loh yang menonton live Instagram korban MUHAMAD RAMDANI terus menantang kelompok Ayo loh dan mengatakan  ” jualan jaket lu gak laku, pantesan jadi gankster biar jaketrnya laku ya” dan menandatangi Kelompok Ayo Loh untuk ribut di tongkrongan stone city.
  • Bahwa kemudian anak geng “Stone City” mengajak untuk tawuran dan mengejek kelompok “Ayo Loh” dan terdakwa bersama dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA berangkat dengan mengunakan sepeda motor dibonceng oleh anak MOCHAMAD FAUZAN AGUSDIN sedangkan anak DERIANTO APRIANSYAH membonceng  saksi DAVIT MAULANA IHSAN dan RENAL
  • Bahwa pada saat berangkat tawuran, terdakwa membawa senjata tajam pedang tramontina dan RENAL (DPO) membawa senjata tajam berupa celurit dan berangkat dari Gg. Abadi Ciapus  sekitar pukul 05. 00 WIB ke Bogor Nirwana Residence, kemudian berbelok ke jalan raya Cibeureum menuju tempat tongkrongan anak-anak Stone City di dekat Alfamart Gg. Haminte Sanusi dan sebelum sampai ke tempat tujuan di dekat bengkel motor ada dua orang keluar dari gang  Majelis  sambil mengacungkan senjata tajam celurit dan pedang.
  • Bahwa pada saat itu terdakwa bersama-sama teman-temannya berhenti dengan maksud akan melawan namun ternyata pihak Stone City banyak lagi yang keluar dari gang Majelis sambil berlari mengejar terdakwa dan teman-teman sambil mereka mengacungkan senjata tajam berupa celurit, pedang tramontina, pedang katana, ada juga yang melempar batu dan ada yang membawa bambu.  Karena tidak seimbang, terdakwa dan teman-teman lari di Jalan Cibeureum ke arah BNR dan tidak sempat naik motor dan masih dikejar sampai dekat  Gg. Andika dan perkelahian tidak dapat dihindarkan. Perkelahian terjadi di jalan Cibeureum Mulyaharja yang mana pada saat itu korban MUHAMAD RAMDANI membacok anak DERIANTO APRIANSYAH dengan menggunakan celurit,  tetapi anak DERIANTO APRIANSYAH berhasil menghindar sehingga terjatuh dari motor dan anak DERIANTO APRIANSYAH terhimpit motor.  Saat itu anak-anak Stone City sudah dekat dan mulai menyerang anak DERIANTO APRIANSYAH sedangkan terdakwa bersama dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA, saksi DAVIT MAULANA IHSAN dan RENAL (DPO) berusaha melawan.
  • Kemudian saksi  DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) yang membawa sebilah celurit mengejar anak - anak yang berasal dari Geng Stone City 07 sampai masuk Gg. H. DARWIS, pada saat itu  Saksi  DAVID MAULANA IHSAN dan RENAL turun dan menemukan sebilah golok tramontina milik dari geng lawan yang sebelumnya dilemparkan kearah Saksi DAVID MAULANA IHSAN dan RENAL yang kemudian  mengambil golok tramnotina tersebut dan pada saat itu melihat salah satu korban dari pihak Geng Stone City 07 yaitu korban MUHAMAD RAMDANI  dipiting oleh terdakwa sambil menyabetkan senjata tajam jenis tramontina kearah tangan korban sebanyak 1 kali kebagian punggung sebanyak 1 kali sedangkan RENAL (DPO) ikut membacok korban MUHAMAD RAMDANI menggunakan celurit sebanyak 3 kali mengenai bagian paha dan badan sedangkan DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) ikut membacok korban MUHAMAD RAMDANI dengan menggunakan celurit sebanyak 1 kali mengenai tangan korban. Setelah mendapatkan beberapa kali bacokan kemudian korban MUHAMAD RAMDANI oleng dan berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke sebuah selokan yang cukup lebar. Setelah itu Geng Hayo Loh pergi meninggalkan lokasi  tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan  terdakwa MUHAMAD ABDUL AZIZ MAULANA als BARJEN, bersama dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) dan RENAL (DPO), pihak Geng Stone City 07 yaitu korban  MUHAMAD RAMDANI meninggal dunia
  • Bahwa sesuai Visum Et Repertum Nomor :053/VER/RSUMMI/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 atas nama MUHAMAD RAMDANI  yang ditandatangani oleh dr. Amalia Maulida dari Rumah Sakit UMMI Bogor dengan hasil pemeriksaan penunjang dan penanganan pasien:

Pada luka dikaki kiri bagian luar dilakukan pembersihan luka, kontrol perdarahan dan penutupan, dan penutupan luka. luka dibebat menggunakan kasa. dilakukan pemberian cairan infus untuk penanganan pertama dikarenakan pasien jatuh dalam kondisi syok yang diakibatkan kehilangan sejumlah besar darah, dan dilakukan pemeriksaan darah lengkap, waktu pendarahan dan pembekuan , didapatkan hasil penurunan nilai hemoglobin, hemotokrit dan peningkatan nilai leukosit .saat penanganan syok sedang berlangsung pasien henti jantung dan henti nafas , dilakukan resusitasi paru namun tidak ada respon dari pasien, sehingga pasien dinyatakan meninggal dunia pukul delapan lebih empat belas menit dihadapan keluarga dan perawat.

KESIMPULAN : dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada pasien dengan nama MUHAMAD RAMDANI ditemukan luka sebagaimana tersebut diatas luka terbuka pada kaki kiri bagian kanan luar. Luka terbuka dengan tepi rata sesuai dengan ciri-ciri kekerasan dengan benda tajam, cedera tersebut telah menyebabkan luka atau penyakit yang membawa bahaya maut sehingga pasien  meninggal dunia.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo pasal 55 Ayat (1) KUHP.

 

 

Bogor, 22 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                  THEO PANUNGKOL TUA, SH.MM

         Jaksa Pratama NIP.198610192010121002

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya