Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.B/2024/PN Bgr 1.FITRIA ASTUTI,S.H.,M.H.
2.DYAH FITRI ARIYANI,S.H.
RAHMAT JUNAEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 200/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1812/M.2.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIA ASTUTI,S.H.,M.H.
2DYAH FITRI ARIYANI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT JUNAEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------ Bahwa terdakwa RAHMAT JUNAEDI, pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Kebun Raya Residence Kelurahan Pasirkuda Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri  Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat  Nomor Polisi F2087FBK warna biru putih milik saksi korban BUDIYONO, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Tugu Kujang Kota Bogor, saksi korban BUDIYONO bertemu dengan terdakwa RAHMAT JUNAEDI dimana saat itu saksi korban menawarkan produk minuman Kangen Water kepada seorang perempuan yang diketahui bernama sdri. NOVITA yang saksi korban ketahui teman dari terdakwa, kemudian terdakwa mengajak berkenalan dan menawarkan diri untuk membantu menjualkan produk minuman saksi korban dan saat itu terdakwa mengajak saksi korban untuk bertemu dengan bos dari terdakwa di Kebun Raya Residence, kemudian saksi korban dan terdakwa pergi ke rumah bos dari terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat  Nomor Polisi F2087FBK warna biru putih milik saksi korban;
  • Bahwa kemudian sesampainya di tujuan, terdakwa dan saksi korban berhenti di depan perumahan Kebun Raya Residence Kelurahan Pasirkuda Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dimana terdakwa mengatakan kepada saksi korban untuk meminjam sepeda motor Honda Beat  Nomor Polisi F2087FBK warna biru putih milik saksi korban untuk menjemput istri dari terdakwa dan saat itu saksi korban mengijinkannya, namun setelah ditunggu beberapa waktu terdakwa tidak kembali lagi dan kabur membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat  Nomor Polisi F2087FBK warna biru putih milik saksi korban;
  • Bahwa menurut pengakuan terdakwa, sepeda motor milik saksi korban tersebut terdakwa bawa kemudian hilang pada saat terdakwa sedang membeli minuman di Lapangan Sempur Kota Bogor dikarenakan kunci motor tidak dicabut atau ditinggalkan tergantung di sepeda motor saat sedang diparkir;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).

 

----- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------------------

 

Atau

 

Kedua

------ Bahwa terdakwa RAHMAT JUNAEDI, pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Kebun Raya Residence Kelurahan Pasirkuda Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri  Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan” yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat  Nomor Polisi F2087FBK warna biru putih milik saksi korban BUDIYONO, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Tugu Kujang Kota Bogor, saksi korban BUDIYONO bertemu dengan terdakwa RAHMAT JUNAEDI dimana saat itu saksi korban menawarkan produk minuman Kangen Water kepada seorang perempuan yang diketahui bernama sdri. NOVITA yang saksi korban ketahui teman dari terdakwa, kemudian terdakwa mengajak berkenalan dan menawarkan diri untuk membantu menjualkan produk minuman saksi korban dan saat itu terdakwa mengajak saksi korban untuk bertemu dengan bos dari terdakwa di Kebun Raya Residence, kemudian saksi korban dan terdakwa pergi ke rumah bos dari terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat  Nomor Polisi F2087FBK warna biru putih milik saksi korban;
  • Bahwa kemudian sesampainya di tujuan, terdakwa dan saksi korban berhenti di depan perumahan Kebun Raya Residence Kelurahan Pasirkuda Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dimana terdakwa mengatakan kepada saksi korban untuk meminjam sepeda motor Honda Beat  Nomor Polisi F2087FBK warna biru putih milik saksi korban untuk menjemput istri dari terdakwa dan saat itu saksi korban mengijinkannya, namun setelah ditunggu beberapa waktu terdakwa tidak kembali lagi dan kabur membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat  Nomor Polisi F2087FBK warna biru putih milik saksi korban;
  • Bahwa menurut pengakuan terdakwa, sepeda motor milik saksi korban tersebut terdakwa bawa kemudian hilang pada saat terdakwa sedang membeli minuman di Lapangan Sempur Kota Bogor dikarenakan kunci motor tidak dicabut atau ditinggalkan tergantung di sepeda motor saat sedang diparkir;

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).

 

----- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya