Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.Sus/2024/PN Bgr FITRIA NELLY,S.H. NANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 278/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2830 /M.2.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIA NELLY,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jl. Ir. H. Juanda No. 6, Bogor

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 133  /Enz.2/BOGOR/07/2024

 

A.      IDENTITAS TERDAKWA.

 

 

Nama Lengkap

:

NANDAR

Tempat lahir

:

Bogor

Umur/tanggal lahir

:

28 tahun / 19 September 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Salabenda Rt 02/02 Desa. Parakan Jaya Kec. Kemang Kab. bogor

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum bekerja

Pendidikan

:

SMP (tamat)

 

 

 

 

B.      PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

         1.   Dilakukan  penangkapan oleh POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal  05 Juni 2024  sampai dengan tanggal  tanggal  08 Juni 2024.

         2.   Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 08 Juni 2024 sampai dengan tanggal 27 Juni 2024  dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota.

         3.   Diperpanjang oleh Kepala  Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024  dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRESTA Bogor Kota.

         4.   Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 05 Agustus 2024  sampai dengan tanggal  24 Agustus 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.

 

 

C.     DAKWAAN.

PRIMAIR

 

                      Bahwa terdakwa NANDAR pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di daerah Jalan Raya Kemang Kec. Kemang Kab. Bogor oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan di Polresta Bogor Kota dan saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bogor berwenang mengadili perkara percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak  atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 Wib, saat terdakwa sedang berada dirumahnya  yang beralamat di Kp. Salabenda Rt 02/02 Desa. Parakan Jaya Kec. Kemang Kab. Bogor menghubungi teman yang bernama sdr. LASTRI (DPO) dan memesan sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Atas pesanan tersebut sdr. LASTRI menyetujuinya dan menyuruh terdakwa untuk mentransfer uangnya kerekening SAKUKU dengan nomor dan atas nama LASTRI.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mentransfernya dengan menggunakan agent BRI-Link yang ada dikemang Kab. Bogor sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah mentransfer uang pembelian sabu tersebut kemudian sdr. LASTRI mengirimkan gambar petunjuk peta/lokasi pengambilan sabu didaerah Jalan Kayu Manis Kec. Tanah Sareal Kota Bogor dan saat itu juga terdakwa langsung berangkat untuk mengambilnya namun pada saat terdakwa tiba dilokasi tersebut ternyata sabu tidak ditemukan dan pada saat itu sdr.  LASTRI menghilang tidak ada kabar dan susah untuk dihubungi.

-    Bahwa kemudian sekitar pukul 18.00 Wib saat terdakwa sedang berada dirumahnya tiba-tiba ada temannya yang bernama  TUKUL (DPO)  yang menawarkan pekerjaan yaitu  menempelkan Narkotika jenis sabu milik TUKUL dan  menjanjikan akan memberikan upah. Oleh karena terdakwa belum memiliki pekerjaan pada saat itu juga terdakwa langsung  menyanggupinya.Selanjutnya sdr. TUKUL menyuruh terdakwa untuk berangkat kedaerah Perumahan Kebun Raya Reside Kel. Pasir Kuda Kec. Bogor Barat Kota Bogor  dan meminta  apabila terdakwa sudah  berada dilokasi  untuk segera menghubungi sdr.TUKUL. dan setelah terdakwa berada dilokasi yaitu di Perumahan Kebun Raya Residence Kel. Pasir Kuda Kec. Bogor Barat Kota Bogor sekitar jam 19.00 Wib, terdakwa menghubungi sdr. TUKUL dan memberitahukannya dan sdr. TUKUL langsung mengirimkan gambar petunjuk peta/lokasi pengambilan Narkotika jenis sabu.

-    Bahwa selanjutnya terdakwa langsung mengambilnya tepatnya dibawah batu bata yang ada di Perumahan Kebun Raya Reside Kel. Pasir Kuda Kec. Bogor Barat Kota Bogor yaitu berupa bungkusan Indomie berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang Narkotika jenis sabu,                     1 (satu) buah timbangan digital scale warna hitam dan 1 (satu) buah lakban warna crem  dimana barang-barang  tersebut sudah disimpan di tempat tersebut  tanpa terdakwa  harus bertemu dengan sdr. TUKUL. Setelah mendapatkannya terdakwa langsung menghapus percakapan antara terdakwa dengan sdr. TUKUL karena takut ketahuan kemudian langsung pulang kerumah terdakwa.

  • Bahwa sekitar pukul 20.00 Wib  terdakwa tiba dirumahnya dan tidak lama kemudian sdr. TUKUL  menyuruh terdakwa untuk menimbang dan membuat paketan Narkotika jenis sabu tersebut dan setelah ditimbang 1 (satu) bungkus plastik klip sedang Narkotika jenis sabu tersebut seluruhnya seberat 8,54 (delapan koma lima empat) gram, selanjutnya  terdakwa langsung pergi ke rumah kontrakan saksi ADZY RANJIANSYAH (dalam penuntutan terpisah) yang beralamat di Kp. Salabenda RT/02 Desa. Parakan Jaya Kec. Kemang Kab. Bogor.
  • Bahwa setelah berada di rumah  saksi ADZY RANJIANSYAH, terdakwa minta izin akan membuat paketan Narkotika jenis sabu didalam kamar saksi ADZY RANJIANSYAH dan setelah diizinkan  kemudian  terdakwa membuat paketan diantaranya 46 (empat puluh enam) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis sabu “paketan kelinci” masing-masing beratnya 0,14 (nol koma satu empat) gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis sabu “paketan kambing” masing-masing seberat 0,35 (nol koma tiga lima) gram yang dibungkus dengan lakban warna crem. Pada saat itu terdakwa sendiri yang membuat paket-paket Narkotika jenis sabu tersebut dikamar kontrakan saksi ADZY RANJIANSYAH sementara saksi ADZY RANJIANSYAH hanya melihat saja saat terdakwa membuat paketan tersebut.
  • Bahwa setelah selesai membuat paketan Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa langsung menyimpannya didalam laci meja yang ada didalam kamar kontrakan tersebut dan selanjutnya  sdr.TUKUL menyuruh terdakwa untuk standby guna menempelkan Narkotika jenis sabu sesuai dengan arahan sdr.TUKUL kepada terdakwa.

-    Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 Wib pada saat itu terdakwa sedang berada dikontrakan saksi ADZY RANJIANSYAH tiba-tiba sdr.TUKUL menyuruh untuk menempelkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis sabu “paketan kelinci” didaerah Jalan Raya Kemang Kec. Kemang Kab Bogor dan menyuruh terdakwa untuk membungkusnya didalam bungkus rokok Dji Sam Soe , kemudian terdakwa menempelkannya sesuai dengan perintah  sdr.TUKUL. Setelah menempelkan terdakwa langsung memfotonya dan mengirimkan kepada sdr.TUKUL setelah itu terdakwa langsung berangkat bekerja sebagai ojek online.

  • Kemudian pada saat terdakwa sedang bekerja, tiba-tiba sdr. LASTRI menyuruh terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu yang sudah dipesan oleh terdakwa beberapa hari lalu didaerah di pinggir Jalan Mekarsaluyu Gang l Kel. Cilendek Kec. Bogor Barat Kota Bogor. Setelah mendapatkan foto tempelan  kemudian terdakwa berangkat sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa tiba dilokasi dan pada saat itu terdakwa langsung mengambilnya tepatnya dibawah batu yang ada di pinggir Jalan Mekarsaluyu Gang l Kel. Cilendek Kec. Bogor Barat Kota Bogor sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Kopi Liong .
  • Bahwa kemudian pada Rabu tanggal 05 Juni 2024, sekitar pukul 19.30 Wib, ketika saksi ANDALAS SUSTIONO, SH dan saksi NORMAN FATONY selaku petugas Kepolisian pada Sat Res Narkoba Polresta  Bogor Kota sedang melakukan penyelidikan sehubungan telah menerima informasi dari masyarakat yang datang ke kantor Sat Res Narkoba berkenaan dengan adanya penyalahgunaan Narkotika di dipinggir Jalan Mekar Saluyu Gang l Kel. Cilendek Kec. Bogor Barat Kota Bogor, lalu dari penyelidikan itu saksi ANDALAS SUSTIONO, SH dan saksi NORMAN FATONY telah  melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sama persis dengan informasi masyarakat sedang membuang sesuatu berupa bungkusan Kopi Liong. Setelah laki-laki tersebut diamankan dan dilakukan pemeriksaan identitas diketahui bernama NANDAR.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa diminta untuk mengambil bungkusan Kopi Liong tersebut yang ternyata berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu. Selanjutnya saksi ANDALAS SUSTIONO, SH dan saksi NORMAN FATONY melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik terdakwa dan ditemukan gambar petunjuk peta/lokasi yang sudah ditempelkan Narkotika jenis sabu setelah itu dilakukan pencarian barang bukti sesuai dengan gambar petunjuk peta/lokasi yang ada dihandphone dan sekitar pukul 20.00 Wib telah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis sabu yang ada didalam bungkus rokok Dji Sam Soe yang ditemukan tepatnya didekat tembok yang ada dipinggir Jalan Raya Kemang Kec. Kemang Kab. Bogor.
  • Bahwa pada saat diinterogasi terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika jenis sabu dikontrakan temannya yang bernama saksi ADZY RANJIANSYAH selanjutnya saksi ANDALAS SUSTIONO, SH dan saksi NORMAN FATONY berangkat menuju kekontrakan saksi ADZY RANJIANSYAH. Sekitar pukul 01.00 Wib setiba dikontrakan saksi ADZY RANJIANSYAH saat itu ada saksi ADZY RANJIANSYAH dan  terdakwa langsung menunjukkan dimana Narkotika jenis sabu tersebut disimpan yang mana ada dilaci meja yang ada dikamar kontrakan tersebut namun pada saat digeledah laci tersebut tidak ditemukan Narkotika jenis sabu yang dimaksud oleh terdakwa kemudian pada saat diintrogasi saksi ADZY RANJIANSYAH mengakui bahwa dirinya telah memindahkannya dirumah orang tuanya yang beralamat Kp Salabenda RT.01/03 desa. Parakan Jaya Kec. Kemang Kab. Bogor.
  • Bahwa selanjutnya saksi  ADZY RANJIANSYAH mengambil Narkotika jenis sabu tersebut yang di bungkus dalam plastik kresek warna hitam yang dibalut dengan lakban warna crem, pada saat dibuka berisikan 44 (empat puluh empat) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis sabu, 6 (enam) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna crem, 1 (satu) buah timbangan digital scale warna hitam dan 1 (satu) buah lakban warna crem, setelah itu saksi ANDALAS SUSTIONO, SH dan saksi NORMAN FATONY  membawa terdakwa NANDAR dan saksi ADZY RANJIANSYAH berikut dengan barang bukti dibawa kekantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti  pada Pusat Laboratorium Forensik dengan Nomor : LAB : 2749/NNF/2023 Tanggal 3 Juli 2024 yang ditandatangani oleh 1. Dra. FITRYANA HAWA, 2. SANDHY SANTOSO, S.Farm, Apt,

Barang bukti yang diterima  berupa 1(satu) buah amplop warna coklat  berlak segel dengan label barang bukti ,setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus kertas “KOPI CAP LION BULAN” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,2377 gram diberi nomor barang bukti 1366/2024/OF.
  2. 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok  “Dji Sam Soe” berisi 1 (satu)  bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,1051 gram diberi nomor barang bukti 1367/2024/OF.

Barang bukti tersebut diatas disita dari  NANDAR.

Dengan KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 1366/2024/OF dan 1367/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  1. 1366/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat Netto 0,2156 Gram.
  2. 1367/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat Netto 0,1004 gram.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 ayat (1)  Undang-Undang RI No.35  Tahun  2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

          SUBSIDIAIR

 

                     Bahwa terdakwa  NANDAR pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di dipinggir Jalan Mekar Saluyu Gang l kel. Cilendek kec. Bogor Barat Kota Bogor  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yaitu percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika,yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 Wib, saat terdakwa sedang berada dirumahnya  yang beralamat di Kp. Salabenda Rt 02/02 Desa. Parakan Jaya Kec. Kemang Kab. Bogor menghubungi teman yang bernama sdr. LASTRI (DPO) dan memesan sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Atas pesanan tersebut sdr. LASTRI menyetujuinya dan menyuruh terdakwa untuk mentransfer uangnya kerekening SAKUKU dengan nomor dan atas nama LASTRI.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mentransfernya dengan menggunakan agent BRI-Link yang ada dikemang Kab. Bogor sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah mentransfer uang pembelian sabu tersebut kemudian sdr. LASTRI mengirimkan gambar petunjuk peta/lokasi pengambilan sabu didaerah Jalan Kayu Manis Kec. Tanah Sareal Kota Bogor dan saat itu juga terdakwa langsung berangkat untuk mengambilnya namun pada saat terdakwa tiba dilokasi tersebut ternyata sabu tidak ditemukan dan pada saat itu sdr.  LASTRI menghilang tidak ada kabar dan susah untuk dihubungi.

-    Bahwa kemudian sekitar pukul 18.00 Wib saat terdakwa sedang berada dirumahnya tiba-tiba ada temannya yang bernama  TUKUL (DPO)  yang menawarkan pekerjaan yaitu  menempelkan Narkotika jenis sabu milik TUKUL dan  menjanjikan akan memberikan upah. Oleh karena terdakwa belum memiliki pekerjaan pada saat itu juga terdakwa langsung  menyanggupinya.Selanjutnya sdr. TUKUL menyuruh terdakwa untuk berangkat kedaerah Perumahan Kebun Raya Reside Kel. Pasir Kuda Kec. Bogor Barat Kota Bogor  dan meminta  apabila terdakwa sudah  berada dilokasi  untuk segera menghubungi sdr.TUKUL. dan setelah terdakwa berada dilokasi yaitu di Perumahan Kebun Raya Residence Kel. Pasir Kuda Kec. Bogor Barat Kota Bogor sekitar jam 19.00 Wib, terdakwa menghubungi sdr. TUKUL dan memberitahukannya dan sdr. TUKUL langsung mengirimkan gambar petunjuk peta/lokasi pengambilan Narkotika jenis sabu.

-    Bahwa selanjutnya terdakwa langsung mengambilnya tepatnya dibawah batu bata yang ada di Perumahan Kebun Raya Reside Kel. Pasir Kuda Kec. Bogor Barat Kota Bogor yaitu berupa bungkusan Indomie berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang Narkotika jenis sabu,                     1 (satu) buah timbangan digital scale warna hitam dan 1 (satu) buah lakban warna crem  dimana barang-barang  tersebut sudah disimpan di tempat tersebut  tanpa terdakwa  harus bertemu dengan sdr. TUKUL. Setelah mendapatkannya terdakwa langsung menghapus percakapan antara terdakwa dengan sdr. TUKUL karena takut ketahuan kemudian langsung pulang kerumah terdakwa.

  • Bahwa sekitar pukul 20.00 Wib  terdakwa tiba dirumahnya dan tidak lama kemudian sdr. TUKUL  menyuruh terdakwa untuk menimbang dan membuat paketan Narkotika jenis sabu tersebut dan setelah ditimbang 1 (satu) bungkus plastik klip sedang Narkotika jenis sabu tersebut seluruhnya seberat 8,54 (delapan koma lima empat) gram, selanjutnya  terdakwa langsung pergi ke rumah kontrakan saksi ADZY RANJIANSYAH (dalam penuntutan terpisah) yang beralamat di Kp. Salabenda RT/02 Desa. Parakan Jaya Kec. Kemang Kab. Bogor.
  • Bahwa setelah berada di rumah  saksi ADZY RANJIANSYAH, terdakwa minta izin akan membuat paketan Narkotika jenis sabu didalam kamar saksi ADZY RANJIANSYAH dan setelah diizinkan  kemudian  terdakwa membuat paketan diantaranya 46 (empat puluh enam) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis sabu “paketan kelinci” masing-masing beratnya 0,14 (nol koma satu empat) gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis sabu “paketan kambing” masing-masing seberat 0,35 (nol koma tiga lima) gram yang dibungkus dengan lakban warna crem. Pada saat itu terdakwa sendiri yang membuat paket-paket Narkotika jenis sabu tersebut dikamar kontrakan saksi ADZY RANJIANSYAH sementara saksi ADZY RANJIANSYAH hanya melihat saja saat terdakwa membuat paketan tersebut.
  • Bahwa setelah selesai membuat paketan Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa langsung menyimpannya didalam laci meja yang ada didalam kamar kontrakan tersebut dan selanjutnya  sdr.TUKUL menyuruh terdakwa untuk standby guna menempelkan Narkotika jenis sabu sesuai dengan arahan sdr.TUKUL kepada terdakwa.

-    Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 Wib pada saat itu terdakwa sedang berada dikontrakan saksi ADZY RANJIANSYAH tiba-tiba sdr.TUKUL menyuruh untuk menempelkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis sabu “paketan kelinci” didaerah Jalan Raya Kemang Kec. Kemang Kab Bogor dan menyuruh terdakwa untuk membungkusnya didalam bungkus rokok Dji Sam Soe , kemudian terdakwa menempelkannya sesuai dengan perintah  sdr.TUKUL. Setelah menempelkan terdakwa langsung memfotonya dan mengirimkan kepada sdr.TUKUL setelah itu terdakwa langsung berangkat bekerja sebagai ojek online.

  • Kemudian pada saat terdakwa sedang bekerja, tiba-tiba sdr. LASTRI menyuruh terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu yang sudah dipesan oleh terdakwa beberapa hari lalu didaerah di pinggir Jalan Mekarsaluyu Gang l Kel. Cilendek Kec. Bogor Barat Kota Bogor. Setelah mendapatkan foto tempelan  kemudian terdakwa berangkat sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa tiba dilokasi dan pada saat itu terdakwa langsung mengambilnya tepatnya dibawah batu yang ada di pinggir Jalan Mekarsaluyu Gang l Kel. Cilendek Kec. Bogor Barat Kota Bogor sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Kopi Liong .
  • Bahwa kemudian pada Rabu tanggal 05 Juni 2024, sekitar pukul 19.30 Wib, ketika saksi ANDALAS SUSTIONO, SH dan saksi NORMAN FATONY selaku petugas Kepolisian pada Sat Res Narkoba Polresta  Bogor Kota sedang melakukan penyelidikan sehubungan telah menerima informasi dari masyarakat yang datang ke kantor Sat Res Narkoba berkenaan dengan adanya penyalahgunaan Narkotika di dipinggir Jalan Mekar Saluyu Gang l Kel. Cilendek Kec. Bogor Barat Kota Bogor, lalu dari penyelidikan itu saksi ANDALAS SUSTIONO, SH dan saksi NORMAN FATONY telah  melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sama persis dengan informasi masyarakat sedang membuang sesuatu berupa bungkusan Kopi Liong. Setelah laki-laki tersebut diamankan dan dilakukan pemeriksaan identitas diketahui bernama NANDAR.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa diminta untuk mengambil bungkusan Kopi Liong tersebut yang ternyata berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu. Selanjutnya saksi ANDALAS SUSTIONO, SH dan saksi NORMAN FATONY melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik terdakwa dan ditemukan gambar petunjuk peta/lokasi yang sudah ditempelkan Narkotika jenis sabu setelah itu dilakukan pencarian barang bukti sesuai dengan gambar petunjuk peta/lokasi yang ada dihandphone dan sekitar pukul 20.00 Wib telah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis sabu yang ada didalam bungkus rokok Dji Sam Soe yang ditemukan tepatnya didekat tembok yang ada dipinggir Jalan Raya Kemang Kec. Kemang Kab. Bogor.
  • Bahwa pada saat diinterogasi terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika jenis sabu dikontrakan temannya yang bernama saksi ADZY RANJIANSYAH selanjutnya saksi ANDALAS SUSTIONO, SH dan saksi NORMAN FATONY berangkat menuju kekontrakan saksi ADZY RANJIANSYAH. Sekitar pukul 01.00 Wib setiba dikontrakan saksi ADZY RANJIANSYAH saat itu ada saksi ADZY RANJIANSYAH dan  terdakwa langsung menunjukkan dimana Narkotika jenis sabu tersebut disimpan yang mana ada dilaci meja yang ada dikamar kontrakan tersebut namun pada saat digeledah laci tersebut tidak ditemukan Narkotika jenis sabu yang dimaksud oleh terdakwa kemudian pada saat diintrogasi saksi ADZY RANJIANSYAH mengakui bahwa dirinya telah memindahkannya dirumah orang tuanya yang beralamat Kp Salabenda RT.01/03 desa. Parakan Jaya Kec. Kemang Kab. Bogor.
  • Bahwa selanjutnya saksi  ADZY RANJIANSYAH mengambil Narkotika jenis sabu tersebut yang di bungkus dalam plastik kresek warna hitam yang dibalut dengan lakban warna crem, pada saat dibuka berisikan 44 (empat puluh empat) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis sabu, 6 (enam) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna crem, 1 (satu) buah timbangan digital scale warna hitam dan 1 (satu) buah lakban warna crem, setelah itu saksi ANDALAS SUSTIONO, SH dan saksi NORMAN FATONY  membawa terdakwa NANDAR dan saksi ADZY RANJIANSYAH berikut dengan barang bukti dibawa kekantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti  pada Pusat Laboratorium Forensik dengan Nomor : LAB : 2749/NNF/2023 Tanggal 3 Juli 2024 yang ditandatangani oleh 1. Dra. FITRYANA HAWA, 2. SANDHY SANTOSO, S.Farm, Apt,

Barang bukti yang diterima  berupa 1(satu) buah amplop warna coklat  berlak segel dengan label barang bukti ,setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus kertas “KOPI CAP LION BULAN” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,2377 gram diberi nomor barang bukti 1366/2024/OF.
  2. 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok  “Dji Sam Soe” berisi 1 (satu)  bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,1051 gram diberi nomor barang bukti 1367/2024/OF.

Barang bukti tersebut diatas disita dari  NANDAR.

Dengan KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 1366/2024/OF dan 1367/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  1. 1366/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat Netto 0,2156 Gram.
  2. 1367/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat Netto 0,1004 gram.

 

 

                     Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1)  Undang-Undang RI No.35  Tahun  2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

Bogor,05 Agustus 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

FITRIA NELLY, SH

        Jaksa Madya, Nip.19731108 200003 2003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya