Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan dalam membuat Perjanjian Nomor : 1032190100079 Tertanggal 14-08-2021 Tergugat telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) huruf (d dan h) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK);
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan Perjanjian Nomor : 1032190100079 Tertanggal 14-08-2021 isinya melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf (d dan) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
5. Memerintahkan Tergugat agar mengganti kerugian Materiil yang dialami Klien Penggugat sebesar Rp. 36.700.000,00,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dan kerugian Imateriil yang ditaksir senilai Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah);
segera dan seketika setelah Perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
6. MenghukumTergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini’
ATAU
SUBSIDER: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |