INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
157/Pdt.Bth/2024/PN Bgr | Khaca Rahayu Mia Astuti | 1.Badia Aritonang 2.PT Elang Megah Sentosa 3.PT STEN Griya Asri 4.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Agu. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
Nomor Perkara | 157/Pdt.Bth/2024/PN Bgr | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | -- | ||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PEMBANTAH untuk seluruhnya
2. Menyatakan PEMBANTAH adalah pelawan yang baik dan benar
3. Menyatakn bahwa PEMBANTAH adalah pemegang hak atas sebagian dari objek sengketa dalam putusan pengadilan Negeri Bogor Nomor 174/pdt.G/2016/PN.Bgr., tanggal 27 september 2017 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor :201/PDT/2018/PT.Bdg., yaitu sebidang tanah kavling yang terletak di Perumahan Taman Griya Asri blok A1 no 8 Rt 001/012 Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. Sesuai berdasarkan bukti Kwitansi Pembelian dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas seluas 196 m2
4. Memerintahkan agar Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 13/pdt.Eks/2020/PN.Bgr., Tanggal 8 Oktober 2020 diangkat atas sebagian objek sengketa dalam putusan pengadilan Negeri Bogor Nomor 174/pdt.G/2016/PN.Bgr., tanggal 27 september 2017 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor :201/PDT/2018/PT.Bdg., yaitu sebidang tanah kavling yang terletak di Perumahan Taman Griya Asri blok A1 no 8 Rt 001/012 Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor milik PEMBANTAH.
5. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |