Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR
Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P - 29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
No. Register Perkara : PDM - 101/Enz.2/Bogor/05/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA
I. Nama Lengkap : SAID FAYYADH MUZAKIE Bin SAID BARMAWI.
Tempat lahir : Jakarta.
Umur/Tgl lahir : 18 tahun 6 bulan / 27 Juli 2005.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kampung Tanah Sewa No. 77 Rt. 004/Rw. 003 Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Belum bekerja.
Pendidikan : SMA (tamat).
II. Nama Lengkap : RIZA BAGUS PRIBADI Bin AHNADI RAHMAT.
Tempat lahir : Ciamis.
Umur/Tgl lahir : 21 tahun / 19 Juli 2002.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Perumahan Bogor Asri Blok O 2 No. 18 Rt. 10/Rw. 11 Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Pendidikan : SMK (tamat).
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.
1. Penangkapan : masing-masing tanggal 18 Februari 2024 sampai dengan 20 Februari 2024.
2. Penahanan
- Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota masing-masing sejak tanggal 20 Februari 2024 sampai dengan tanggal 10 Maret 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota
- Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum masing-masing sejak tanggal 11 Maret 2024 sampai dengan tanggal 19 April 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota.
- Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor masing-masing sejak tanggal 20 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota.
- Diperpanjang II oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor masing-masing sejak tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota.
- Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan tanggal 18 Juni 2024 dengan jenis penahanan Rutan Bogor.
C. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa I SAID FAYYADH MUZAKIE Bin SAID BARMAWI bersama-sama terdakwa II RIZA BAGUS PRIBADI Bin AHNADI RAHMAT, pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Talang, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa I SAID FAYYADH MUZAKIE Bin SAID BARMAWI menghubungi terdakwa II RIZA BAGUS PRIBADI Bin AHNADI RAHMAT dan mengajak ngopi di rumah terdakwa I SAID FAYYADH MUZAKIE Bin SAID BARMAWI yang beralamat di Taman Cibinong Asri Blok C 3 No. 3 Rt. 03 Rw. 19 Kelurahan Nangewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor lalu terdakwa I SAID FAYYADH MUZAKIE Bin SAID BARMAWI mengajak terdakwa II RIZA BAGUS PRIBADI Bin AHNADI RAHMAT untuk patungan membeli narkotika jenis tembakau sintetis dan akhirnya para terdakwa sepakat untuk patungan membeli narkotika jenis tembakau sintetis yang mana terdakwa I SAID FAYYADH MUZAKIE Bin SAID BARMAWI patungan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah dan terdakwa II RIZA BAGUS PRIBADI Bin AHNADI RAHMAT patungan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), setelah terdakwa II RIZA BAGUS PRIBADI Bin AHNADI RAHMAT menyerahkan uang kepada terdakwa I SAID FAYYADH MUZAKIE Bin SAID BARMAWI sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) selanjutnya terdakwa I SAID FAYYADH MUZAKIE Bin SAID BARMAWI membuka akun instagram Wildbold yang menjual narkotika jenis tembakau sintetis, terdakwa I SAID FAYYADH MUZAKIE Bin SAID BARMAWI berkomunikasi dengan akun instagram Wildbold lalu para terdakwa sepakat untuk membali 1 (satu) gram narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan akun instagram Wildbold mengirimkan nomor rekening Dana kepada terdakwa I SAID FAYYADH MUZAKIE Bin SAID BARMAWI dan menyuruh untuk mentranfer uang pembelian narkotika jenis tembakau sintetis, selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wib para terdakwa berangkat menuju Alfamart Karadenan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor untuk mentranfer uang pembelian narkotika jenis tembakau sintetis ke rekening Dana yang diberikan oleh akun instagram Wildbold sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa I SAID FAYYADH MUZAKIE Bin SAID BARMAWI di suruh menunggu kabar oleh akun instagram Wildbold, dan sekitar pukul 20.00 Wib akun instagram Wildbold mengirimkan foto lokasi pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis kepada terdakwa I SAID FAYYADH MUZAKIE Bin SAID BARMAWI yang mana narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di simpan di bawah batu di Jalan Talang Kelurahan Kedung Halang Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor lalu sekitar pukul 20.30 Wib para terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis, setelah para terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut lalu dimasukkan ke dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa I SAID FAYYADH MUZAKIE Bin SAID BARMAWI di satukan penyimpanannya dengan 1 (satu) bungkus plastik sedang tembakau biasa yang sudah terdakwa I SAID FAYYADH MUZAKIE Bin SAID BARMAWI beli sebelumnya, lalu para terdakwa pulang ke rumah terdakwa I SAID FAYYADH MUZAKIE Bin SAID BARMAWI.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib ketika para terdakwa baru saja datang ke rumah sehabis mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tiba-tiba AGUNG (DPO) menghubungi terdakwa I SAID FAYYADH MUZAKIE Bin SAID BARMAWI yang menyuruh para terdakwa untuk datang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Pesantren Kelurahan Kedung Halang Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, setelah menerima telepon dari AGUNG lalu para terdakwa berangkat ke rumah AGUNG sambil membawa tas selempang warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis. Sesampainya di rumah AGUNG sekitar pukul 22.00 Wib, terdakwa I SAID FAYYADH MUZAKIE Bin SAID BARMAWI meletakkan tas selempang warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) bungkus plastik sedang tembakau biasa tersebut di lantai kamar tidur rumah AGUNG dan sekitar pukul 23.00 Wib ketika para terdakwa sedang main game di kamar tidur rumah AGUNG melihat AGUNG sedang membagi-bagi narkotika jenis tembakau sintetis ke dalam plastik klip kecil di dalam kamar tidur rumah AGUNG tersebut dan narkotika jenis tembakau sintetisnya di letakan di lantai lalu pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 Wib tiba-tiba datang saksi RAHMAN SUGANDA, dan saksi DANI ANTON yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, karena panik lalu terdakwa I SAID FAYYADH MUZAKIE Bin SAID BARMAWI memasukan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang ada di lantai kamar tidur rumah AGUNG tersebut kedalam tas selempang milik terdakwa I SAID FAYYADH MUZAKIE Bin SAID BARMAWI. Saksi RAHMAN SUGANDA dan saksi DANI ANTON lalu menangkap para terdakwa, namun AGUNG (DPO) berhasil melarikan diri, saksi RAHMAN SUGANDA dan saksi DANI ANTON selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam kamar dan menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna coklat dan 1 (satu) bungkus plastik sedang tembakau biasa yang ada di dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa I SAID FAYYADH MUZAKIE Bin SAID BARMAWI yang berada di lantai kamar tidur rumah AGUNG, dan saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON juga menemukan 4 (empat) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang tembakau biasa, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dan 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik klip di dalam lemari pakaian kamar tidur rumah AGUNG tersebut, dan juga menyita 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna putih-emas nomor imei : 354378063516738 tanpa Simcard, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru Nomor Imei 1 : 869146052761633, Imei 2 : 869146052761625, nomor sim card : 0896-6944-7846, 1 (satu) buah handphone merk Realme warna biru Nomor Imei 1 : 863874066467311/60, Imei 2 : 8962116662053322278, nomor sim card : 081574916709, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratprium Forensik, Nomor Lab : 1090/NNF/2024 tanggal 22 Maret 2024 atas nama SAID FAYYADH MUZAKIE dan RIZA BAGUS PRIBADI dengan hasil pemeriksaan :
- 6 (enam) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 10,3235 gram diberi nomor barang bukti 0526/2024/OF.
- 1 (satu) buah lakban warna coklat 1 (satu) bungkus plastic berisikan daun-daun kering dengan berat netto 5,8627 gram diberi nomor barang bukti 0527/2024/OF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0526/2024/OF dan 0527/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa I SAID FAYYADH MUZAKIE Bin SAID BARMAWI bersama-sama terdakwa II RIZA BAGUS PRIBADI Bin AHNADI RAHMAT, pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pesantren Kelurahan Kedung Halang Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib bahwa di rumah yang beralamat di Jalan Pesantren Kelurahan Kedung Halang Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor sering terjadi adanya transaksi jual beli narkotika jenis tembakau sintetis atas dasar informasi tersebut saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota langsung melakukan penyelidikan, lalu pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 Wib saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON melakukan penyeledikan di sekitaran di rumah yang beralamat di Jalan Pesantren Kelurahan Kedung Halang Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor terdapat beberapa orang di dalam rumah tersebut dan sekitar jam 01.00 wib pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 saksi RAHMAN SUGANDA dan saksi DANI ANTON masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat terdakwa I SAID FAYYADH MUZAKIE Bin SAID BARMAWI memasukan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang ada di lantai kamar tidur rumah AGUNG (DPO), lalu saat akan di lakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan AGUNG, AGUNG berhasil melarikan diri hingga lalu saat dilakukan penggeledahan kamar tersebut di temukan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna coklat, 1 (satu) bungkus plastik sedang tembakau biasa yang ada di dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa I SAID FAYYADH MUZAKIE Bin SAID BARMAWI yang ada di lantai kamar tidur rumah AGUNG dan saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON juga menemukan 4 (empat) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastic klip sedang tembakau biasa, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dan 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic klip di dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar tidur rumah AGUNG tersebut, dan juga menyita 1 (satu) buah Handphone merk Iphone warna putih-emas nomor imei : 354378063516738 tanpa Simcard, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna biru Nomor Imei 1 : 869146052761633, Imei 2 : 869146052761625, nomor sim card : 0896-6944-7846, 1 (satu) buah handphone merk Realme warna biru Nomor Imei 1 : 863874066467311/60, Imei 2 : 8962116662053322278, nomor sim card : 081574916709, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa telah Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratprium Forensik, Nomor Lab : 1090/NNF/2024 tanggal 22 Maret 2024 atas nama SAID FAYYADH MUZAKIE dan RIZA BAGUS PRIBADI dengan hasil pemeriksaan :
- 6 (enam) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 10,3235 gram diberi nomor barang bukti 0526/2024/OF.
- 1 (satu) buah lakban warna coklat 1 (satu) bungkus plastic berisikan daun-daun kering dengan berat netto 5,8627 gram diberi nomor barang bukti 0527/2024/OF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0526/2024/OF dan 0527/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
|
Bogor, 30 Mei 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
KARYATI, SH
JAKSA PRATAMA Nip. 19840712 200212 2 001
|
|