Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”
3. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan Nomor 01 tanggal 02 Oktober 2023 karena didasari adanya suatu kebohongan dari Tergugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil secara tunai dan seketika sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliyar lima ratus juta rupiah) kepada Para Penggugat.
5. Menghukum Tergugat dan untuk membayar kerugian Imateriil secara tunai dan seketika sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah) kepada Para Penggugat.
6. Menyatakan PT AMANY PROPERTI INDONESIA, beralamat di Kp. Cilubang Tonggoh, Desa/Kelurahan Situ Gede, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat berdasarkan Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 02 Oktober 2023 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat harus dibubarkan atau ditutup;
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan (verzet), Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
8. Menghukum Tergugat dan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|