Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
352/Pid.Sus/2024/PN Bgr | KARYATI,S.H. | A. PRATAMA DERMAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 352/Pid.Sus/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3555 /M.2.12/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P - 29 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” SURAT DAKWAAN No. Register Perkara : PDM - 154 /Enz.2/Bogor/09/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : A. PRATAMA DERMAWAN Bin YUDI DERMAWAN. Tempat lahir : Bogor. Umur/Tgl lahir : 24 tahun / 10 Juli 2000. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kampung Cingcau Rt. 004/Rw. 009 Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Agama : Islam. Pekerjaan : Belum Bekerja. Pendidikan : SD (Kelas IV).
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN. 1. Penangkapan : tanggal 07 Juli 2024 sampai dengan 08 Juli 2024. 2. Penahanan - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 08 Juli 2024 sampai dengan tanggal 27 Juli 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota
C. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa A. PRATAMA DERMAWAN Bin YUDI DERMAWAN pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Terminal Leuwi Panjang Bandung, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 06.00 Wib terdakwa dihubungi oleh AKAY (DPO) yang pada saat itu menawari terdakwa pekerjaan untuknya untuk melakukan penjualan narkotika jenis sabu dengan upah yang nantinya akan terdakwa dapatkan, dikarenakan pada saat itu memang terdakwa sedang membutuhkan uang maka terdakwa menyanggupi tawaran dari AKAY, dan AKAY mengatakan kepada terdakwa agar terdakwa pergi ke Kota Bandung dan menunggu di Terminal Leuwi Panjang Bandung karena nanti ada orang suruhan dari AKAY yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut, lalu sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa pergi dengan menggunakan bis ke daerah Terminal Leuwi Panjang Bandung setelah sampai terdakwa langsung menghubungi AKAY dan sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa di hubungi oleh seorang laki-laki yang mengaku orang suruhan dari AKAY yang terdakwa panggil dengan sebutan nama ABANG (dpo) yang mana terdakwa di suruh menunggu, dan tidak lama kemudian melintaslah sebuah sepeda motor di depan terdakwa yaitu seorang laki-laki menggunakan helm tutup lalu melemparkan kantong kresek warna hitam kepada terdakwa lalu laki-laki tersebut langsung pergi menggunakan sepeda motornya tanpa berbicara dengan terdakwa lalu terdakwa membuka isi kantong plastik hitam tersebut yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dan tidak lama kemudian terdakwa langsung pulang kembali ke Bogor, setibanya di rumah terdakwa di Kampung Cingcau Rt. 004/Rw. 009 Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa menghubungi AKAY bahwa narkotika jenis sabu sudah ada di tangan terdakwa, dan terdakwa di suruh menunggu kabar selanjutnya. Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa dihubungi oleh AKAY yang memerintahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di bungkusan plastik klip tersebut dan membaginya menjadi 50 (lima puluh) bungkus dengan takaran seberat kurang lebih 0,10 gram sampai dengan 0,22 gram, setelah terdakwa menerima perintah tersebut lalu 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang terdakwa dapat dari AKAY langsung membaginya menjadi 50 (lima puluh) bungkus dengan ukuran yang di perintahkan AKAY, yang mana pada saat itu terdakwa menimbangnya dengan menggunakan timbangan digital yang terdakwa miliki lalu membungkusnya dengan menggunakan plastik klip lalu terdakwa memasukan semua sabu tersebut kedalam tas selempang milik terdakwa, setelah itu terdakwa menghubungi AKAY kalau semua perintahnya sudah terdakwa laksanakan, kemudian AKAY memerintahkan terdakwa untuk menempel 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu di daerah Tajur Kota Bogor dan agar terdakwa memberikan foto lokasi tempelannya kepada AKAY sampai pada akhirnya 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tempel di sekitaran daerah Tajur Kota Bogor sekitar pukul 20.00 Wib, yang sebelumnya bungkusan sabu tersebut terdakwa lakban terlebih dahulu dengan menggunakan lakban warna hitam dan sampai pada akhirnya dari 50 (lima puluh) bungkus narkotika jenis sabu tersebut baru 9 (sembilan) bungkus saja yang sudah terdakwa tempel dan menyisakan 41 (empat puluh satu) bungkus narkotika jenis sabu yang belum terdakwa tempel.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika, Nomor : PL200FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 29 Juli 2024 atas nama A. PRATAMA DERMAWAN dengan hasil pemeriksaan : Jenis Sampel : A : Kristal, B : Kristal. Jumlah Sampel : A : 40 Sampel, B : 1 Sampel. Berat netto awal : A : Total Sampel A : 5,2068 gram, B : Total Sampel B : 2,4286 gram. Berat netto akhir : A : Total Sampel A : 5,0238 gram, B : Total Sampel B : 2,4011 gram. Ciri-ciri sampel : 1 (satu) buah tas selempang warna hitam didalamnya terdapat : A : 40 (empat puluh) bungkus kecil plastic bening berisikan kristal warna putih, B : 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan kristal warna putih. Hasil : Positif Nakotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa A. PRATAMA DERMAWAN Bin YUDI DERMAWAN pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Cingcau Rt. 004/Rw. 009 Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui yang memberitahukan bahwa di daerah Kertamaya Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor ada seseorang yang sering melakukan penyalahgunaan narkoba dengan cara sistim tempel atau narkoba tersebut disimpan di jalan tersebut yang nantinya akan diambil oleh orang yang bersangkutan dan modus seperti itu dilakukan agar menghindari kejaran dari pihak kepolisian, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi YUSRI DAWI bersama saksi ERI WINARTO yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut sampai pada akhirnya mengetahui tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Kampung Cingcau Rt. 004 Rw. 009 Kelurahan Gudang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 Wib langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 41 (empat puluh satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu di dalam tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah lakban merah, 1 (satu) buah lakban warna hitam, dan beberapa plastk klip kosong, lalu terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya, yang mana semua narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa jual dengan cara sistim tempel, dan terdakwa merupakan orang suruhan dari AKAY (DPO) yang nantinya terdakwa akan mendapatkan upah, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika, Nomor : PL200FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 29 Juli 2024 atas nama A. PRATAMA DERMAWAN dengan hasil pemeriksaan : Jenis Sampel : A : Kristal, B : Kristal. Jumlah Sampel : A : 40 Sampel, B : 1 Sampel. Berat netto awal : A : Total Sampel A : 5,2068 gram, B : Total Sampel B : 2,4286 gram. Berat netto akhir : A : Total Sampel A : 5,0238 gram, B : Total Sampel B : 2,4011 gram. Ciri-ciri sampel : 1 (satu) buah tas selempang warna hitam didalamnya terdapat : A : 40 (empat puluh) bungkus kecil plastic bening berisikan kristal warna putih, B : 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan kristal warna putih. Hasil : Positif Nakotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |