Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR
Jl. Ir. H. Juanda No. 6, Bogor
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk : PDM- 29 /Eoh.2/BOGOR/05/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : AHMAD GHIFAR Alias GIFAR Bin MUHAMAD OTOY (Alm)
Tempat lahir : Jakarta
Umur/Tgl-lahir : 27 Tahun / 22 Juni 1997
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan/Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung baru Rt.006/002 Kel.Kelapa dua wetan Kec.Ciracas Jakarta Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA ( tamat )
- PENAHANAN : RUTAN
- Penangkapan sejak
- Penahanan sejak
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak
- Oleh Penuntut Umum sejak
|
:
:
:
:
-
|
- Tanggal 16-03-2024 s/d 17-03-2024
- Tanggal 17-03-2024 s/d 05-04-2024
- Tanggal 06-04-2024 s/d 15-05-2024
- Tanggal 14-05-2024 s/d 02-06-2024
|
- DAKWAAN
Primair :
Bahwa terdakwa AHMAD GHIFAR Alias GIFAR Bin MUHAMAD OTOY (Alm), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2024, di Zentrum KTV & Lounge Bogor di Jln. Raya pajajaran No. 20 Rt. 003/ 001 Kel. Sukasari Kec. Bogor Timur Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 Wib di Zentrum KTV & Lounge Bogor yang beralamat di Jalan Raya Pajajaran No. 20 Rt. 003/ 001 Kel. Sukasari Kec. Bogor Timur Kota Bogor, yang mana terdakwa AHMAD GHIFAR bin MUHAMAD OTOY (alm) memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai head DJ di Zentrum KTV & Lounge Bogor, diantaranya mengadakan atau menyelenggarakan event DJ star di Zentrum KTV & Lounge dan Xclusive Resto & Cafe yang bekerja sejak tanggal 17 Juni 2019 sampai dengan sekarang dengan gaji sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, selanjutnya terdakwa AHMAD GHIFAR bin MUHAMAD OTOY (alm) ditunjuk untuk menyelenggarakan event DJ star AL GHAZALI di 3 (tiga) tempat yaitu : di Xclusive Resto & café Bogor dan di Zentrum KTV & Lounge Bogor dan Zentrum KTV & Lounge Cibubur.
- Bahwa selanjutnya terdakwa meminta kepada pemilik Zentrum KTV & Lounge Bogor yaitu saksi SUWIRSONO WIDJAJA uang DP (downpayment) untuk ketiga event tersebut sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) lalu saksi SUWIRSONO WIDJAJA mentransfer uang kepada terdakwa dengan total sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
-
- Pada tanggal 21 Desember 2023, sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk DP event AL GHAZALI di dua tempat yaitu di Zentrum KTV & Lounge Bogor dan Xclusive Resto & Cafe Bogor.
- Pada tanggal 22 Januari 2024 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk
DP event AL GHAZALI di Zentrum KTV & Lounge Cibubur.
-
-
-
- Pada tanggal 29 Februari 2024, sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pelunasan event AL GHAZALI di Xclusive Resto & Cafe Bogor yangmana menurut terdakwa AHMAD GHIFAR, untuk menghadirkan AL GHAZALI sekali main sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun ternyata Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
- Bahwa setelah terdakwa menerima transfer uang dari saksi SUWIRSONO WIDJAJA ternyata terdakwa hanya membayar DP (downpayment) ke management AL GHAZALI sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisa uang sebesar Rp. 72.500.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tidak dibayarkan oleh terdakwa ke management AL GHAZALI untuk penyelenggarakan event DJ Star AL GHAZALI melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya terdakwa sendiri.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa AHMAD GHIFAR Alias GIFAR Bin MUHAMAD OTOY (Alm) tersebut, mengakibatkan saksi SUWIRSONO WIDJAJA mengalami kerugian materi sebesar sebesar Rp. 72.500.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa AHMAD GHIFAR Alias GIFAR Bin MUHAMAD OTOY (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.
Subsidair :
Bahwa terdakwa AHMAD GHIFAR Alias GIFAR Bin MUHAMAD OTOY (Alm), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2024, di Zentrum KTV & Lounge Bogor di Jln. Raya pajajaran No. 20 Rt. 003/ 001 Kel. Sukasari kec. Bogor Timur Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 Wib di Zentrum KTV & Lounge Bogor yang beralamat di Jalan Raya Pajajaran No. 20 Rt. 003/ 001 Kel. Sukasari Kec. Bogor Timur Kota Bogor, yang mana terdakwa AHMAD GHIFAR bin MUHAMAD OTOY (alm) memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai head DJ di Zentrum KTV & Lounge Bogor, diantaranya mengadakan atau menyelenggarakan event DJ star di Zentrum KTV & Lounge dan Xclusive Resto & Cafe yang bekerja sejak tanggal 17 Juni 2019 sampai dengan sekarang dengan gaji sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, selanjutnya terdakwa AHMAD GHIFAR bin MUHAMAD OTOY (alm) ditunjuk untuk menyelenggarakan event DJ star AL GHAZALI di 3 (tiga) tempat yaitu : di Xclusive Resto & café Bogor dan di Zentrum KTV & Lounge Bogor dan Zentrum KTV & Lounge Cibubur.
- Bahwa selanjutnya terdakwa meminta kepada pemilik Zentrum KTV & Lounge Bogor yaitu saksi SUWIRSONO WIDJAJA uang DP (downpayment) untuk ketiga event tersebut sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) lalu saksi SUWIRSONO WIDJAJA mentransfer uang kepada terdakwa dengan total sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 21 Desember 2023, sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk DP event AL GHAZALI di dua tempat yaitu di Zentrum KTV & Lounge Bogor dan Xclusive Resto & Cafe Bogor.
- Pada tanggal 22 Januari 2024 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk
DP event AL GHAZALI di Zentrum KTV & Lounge Cibubur.
- Pada tanggal 29 Februari 2024, sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pelunasan event AL GHAZALI di Xclusive Resto & Cafe Bogor yangmana menurut terdakwa AHMAD GHIFAR, untuk menghadirkan AL GHAZALI sekali main sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun ternyata Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
- Bahwa setelah terdakwa menerima transfer uang dari saksi SUWIRSONO WIDJAJA ternyata terdakwa hanya membayar DP (downpayment) ke management AL GHAZALI sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisa uang sebesar Rp. 72.500.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tidak dibayarkan oleh terdakwa ke management AL GHAZALI untuk penyelenggarakan event DJ Star AL GHAZALI melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya terdakwa sendiri.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa AHMAD GHIFAR Alias GIFAR Bin MUHAMAD OTOY (Alm) tersebut, mengakibatkan saksi SUWIRSONO WIDJAJA mengalami kerugian materi sebesar sebesar Rp. 72.500.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa AHMAD GHIFAR Alias GIFAR Bin MUHAMAD OTOY (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Bogor, 14 Mei 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
THEO PANUNGKOL TUA, SH.MM
Jaksa Pratama NIP.198610192010121002
|