Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
155/Pdt.G/2024/PN Bgr PT GOLD COIN INDONESIA 1.PT MAKMUR MULYO FAMILI
2.BUDY ARIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 155/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat 141/G.Pdt-HPP/VII-2024
Penggugat
NoNama
1PT GOLD COIN INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASUDUNGAN PASARIBU, S.H., M.H.PT GOLD COIN INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT MAKMUR MULYO FAMILI
2BUDY ARIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MUJIONO
2CV KBN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;

3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji;

4. Menghukum Tergugat II untuk membayar seluruh utang pesanan pakan ayam PT. Makmur Mulyo Famili / Tergugat I sejumlah Rp. 835.210.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;

5. Menghukum Para Tergugat membayar denda keterlambatan sebesar 30% sebagai pengganti potensi keuntungan perusahaan yaitu tagihan yang belum dibayar Rp. 835.210.000,- x 30% = Rp. 250.563.000,-(dua ratus lima puluh juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immateriil sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus serta secara tanggung renteng sejak putusan perkara ini;

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah milik TERGUGAT II yaitu berupa tanah dan bangunan yang terdiri dari: 

a. Jalan Persil Nomor 4780 IV Blok Kampung Maniis Kohir Nomor C dengan Akta Jual Beli No. 4808/2012, seluas 5.000 m2.
b. jalan Persil Nomor 4780 IV Blok Kampung Maniis Kohir Nomor C dengan Akta Jual Beli No. 4806/2012, seluas 5.000 m2.
c. Jalan Persil Nomor 4700 III Blok Maniis Kohir Nomor C dengan Akta Jual Beli No. 4805/2012, seluas 5.000 m2.
d. Jalan  Persil Nomor D.IV Blok Kampung Maniis Kohir Nomor C dengan Akta Jual Beli No. 4779/2012, seluas 5.000 m2.

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik Para Tergugat lainnya berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak untuk dijadikan sebagai jaminan atas perkara ini;

9. Menyatakan Penggugat berhak melelang dan atau menjual seluruh barang jaminan yang dipegang oleh Penggugat yang terletak di Jalan Persil Nomor 4780 IV Blok Kampung Maniis Kohir Nomor C dengan Akta Jual Beli No. 4808/2012 seluas 5.000 m2, jalan Persil Nomor 4780 IV Blok Kampung Maniis Kohir Nomor C dengan Akta Jual Beli No. 4806/2012 seluas 5.000 m2, Jalan Persil Nomor 4700 III Blok Maniis Kohir Nomor C dengan Akta Jual Beli No. 4805/2012 seluas 5.000 m2, Jalan  Persil Nomor D.IV Blok Kampung Maniis Kohir Nomor C dengan Akta Jual Beli No. 4779/2012 seluas 5.000 m2, untuk membayar seluruh utang tagihan Para Tergugat dan termasuk juga denda keterlambatan atas pembayaran tagihan Para Tergugat kepada Penggugat

10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

11. Menjatuhkan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada perkara ini secara tanggung renteng;
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Bogor berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak