Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
215/Pdt.G/2024/PN Bgr rinita nofianti DRA. A. Hendra Budiana Martin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 215/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1rinita nofianti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gleen Daniel SHrinita nofianti
Tergugat
NoNama
1DRA. A. Hendra Budiana Martin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NATHASYA PRATIWI
2PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK,
3YULIANI, S.H., M.KN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tetap menduduki rumah milik PENGGUGAT yang terletak di Taman Sari Persada Blok H-I No. 7/8, Kota Bogor.
3. Menghukum TERGUGAT untuk segera mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan baik.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp 600.000.000 (enam ratus juta Rupiah) yang terdiri dari biaya sewa rumah alternatif sejak bulan Mei 2023 hingga saat pengosongan rumah.
5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk memberikan Dokumen-dokumen yang mendukung keterangan terkait perjanjian kredit (KPR) yang telah dibuat.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak