Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
172/Pdt.P/2024/PN Bgr LENI AGUSTINA WATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 172/Pdt.P/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LENI AGUSTINA WATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IRAWANSYAH, S.H. M.H., DkkLENI AGUSTINA WATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan pemohon Untuk Seluruhnya;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Pemohon pada Kutipan Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor 3271012104220014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor tertanggal 26 Maret 2024 yang semula tertulis atas nama LENI AGUSTINA untuk diperbaiki menjadi atas nama LENI AGUSTINA WATI untuk disesuaikan dengan dengan Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan Nomor Induk Kependudukan 3201284809830004 dan Ijazah Anak Pemhon yaitu Sekolah Dasar Negeri Lawanggintung 1 Kecamatan Bogor Selatan dengan nomor Ijazah DN- 02/D-SD/K13/ 0695941 yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia pada tanggal 15 Juni 2022;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor untuk mendaftarkan Perbaikan nama Pemohon Pada Kartu Keluarga Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Kartu Keluarga Pemohon Tersebut;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perbaikan nama Pemohon Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon Tersebut;
  5. Membebankan biaya Perkara sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Atau

Apabila, Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak