Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.G/2024/PN Bgr RIMBORANI WINDRADI 1.PT. Bogor Property Development
2.Suya Sundari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 107/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1RIMBORANI WINDRADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irawansyah, S.H, M.HRIMBORANI WINDRADI
Tergugat
NoNama
1PT. Bogor Property Development
2Suya Sundari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap  Surat Kesepakatan Jual beli Tanah dan Bangunan Nomor. 19/PPJB/BPD/VII/2021.
3. Menyatakan Para Tergugat adalah Tergugat yang beritikad buruk.
4. Menghukum Para Tergugat Untuk Menyelesaiakan Pembanguan Rumah sesuai Perjanjian dan Menyerahkan kepada  Penggugat.
5. Menghukum Para Tergugat Untuk Menyerahkan Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan yang beralamat di Perumahan GRAHA CIOMAS ASRI Blok E No.1 Luas tanah 83 Meter persegi dan Bangunan 72 Meter persegi.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian biaya sewa kepada Penggugat sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian biaya transportasi penagihan kepada Penggugat sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
8. Menghukum Para Tergugat membayar Jasa Pengacara Yang telah dibayarkan Penggugat Sebesar Rp.100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ).
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Bunga Moratoir yaitu Rp. 430.460.000 x 6% x 2 tahun dengan Total sebesar Rp. 51.655.200 (lima puluh satu juta enam ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah).
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Bunga Konpensatoir sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu Juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai untuk melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht). 
12. Menyatakan Sah dan Mengikat Sita Jaminan yaitu Aset berupa Tanah dan Bangunan milik PT. BOGOR PROPERTY DEVELOPMENT Yang beralamat di Ruko River Valley Blok R. Nomor. 7 Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor dan Aset berupa Tanah dan Bangunan milik Ny. Suya Sundari yang beralamat di Cluster Loena Hills Blok A No.1 RT.001/RW 004, Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor Yang diajukan oleh Penggugat.
13. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini Kepada Para Tergugat.
Atau 
Apabila, Ketua Pengadilan Negeri Bogor cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak